Archives February 2024

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan PSU/PSL Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bengkayang

Bengkayang – Drs. H. Syamsul Rizal Wakil Bupati Bengkayang hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Kabupaten Bengkayang yang di gagas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang pada Selasa (20/02/2024) di Hotel Lala Golden Bengkayang.

Hadir Kapolres Bengkayang, Dandim 1209 Bengkayang, Kajari Bengkayang, Kepala Pengadilan Negeri Bengkayang, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkayang, Ketua KPU Bengkayang, Ketua Bawaslu Bengkayang, serta unsur partai politik yang ikut dalam kontestasi Pemilu tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bengkayang menyampaikan PSU/PSL akan dilaksanakan ditanggal 24 Februari 2024 di 4 (empat) Kecamatan yaitu yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yaitu Kecamatan Siding dan Kecamatan Ledo dengan 5 (lima) pemilihan sedangkan untuk Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) yaitu akan dilaksanakan di Kecamatan Jagoi Babang dan Kecamatan Monterado dengan pemilihan DPD Kabupaten Bengkayang.

Drs. H. Syamsul Rizal Wakil Bupati Bengkayang menyampaikan bahwa “Kita yakin apa yang telah di lakukan KPU sudah sesuai prosedur, dan kita mesti dukung bersama dalam pelaksananya PSU dan PSL ini tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dan pelaksanaanya juga baik,” ucapnya. (Diskominfo Bengkayang/IC/RT)

Pembukaan Kegiatan FGD Penguatan Statistik Sektoral dan Penyusunan Kabupaten Dalam Angka Tahun 2024

Bengkayang – Yustianus, S.E.,M.M. Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang membuka Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Statistik Sektoral dan Penyusunan Kabupaten Dalam Angka Tahun 2024 di Ruang Pertemuan Hotal Lala Golden Bengkayang pada Senin (19/02/2024).

Hadir dalam kegiatan ini Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Bengkayang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkayang, Serta Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Daerah (Perumdam) Tirta Bengkayang.

Badan Pusat Statistik sebagai pengampu dalam menghasilkan Data Statistik Dasar yang bertujuan untuk keperluan luas, baik Pemerintahan maupun masyarakat. adapun para lembaga daerah seperti OPD bertanggung jawab dalam menghasilkan Data Statistik Sektoral, dimana pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi Pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintah dan tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi Pemerintah yang bersangkutan.

Dengan meningkatnya akan kebutuhan data, tentulah data yang digunakan harus data yang dapat diukur secara objektif dan dapat dibandingkan antar daerah. Untuk itu, data yang digunakan dalam penyusunan indikator pembangunan sudah seharusnya memenuhi prinsip Satu Data Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia, serta Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Satu Data Kabupaten Bengkayang Dimana Data Harus Sesuai Dengan: 1. Standar Data yaitu data memiliki konsep definisi, klasifikasi ukuran dan satuan yang jelas; 2. Memiliki Metadata yaitu informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data menjelaskan data serta memudahkan pencarian penggunaan dan pengelolaan informasi data; 3. Interoperabilitas yaitu kemampuan data untuk dibagi pakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi; 4. Merujuk pada suatu kode referensi yaitu tanda yang menggambarkan makna maksud atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik. (LR/IC)

Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu di Kabupaten Bengkayang

Bengkayang – Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E.,M.M. didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Bengkayang Ny. Anita Sebastianus Darwis, S.E.,M.M. membuka acara Ceramah Penyuluhan Hukum Oleh Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kalimantan Barat di Aula Rangkaya Kantor Bupati Bengkayang pada Senin, (19/02/2024).

Turut hadir Kementrian Hukum Dan HAM Kalimantan Barat diwakilkan oleh Penyuluh Hukum Madya, Ibu Rini Setiawati, S.H.,M.H, Asisten 1, Kabag Hukum, Ketua TP PKK Kabupaten Bengkayang, Para Kepala Desa Se-Kabupaten Bengkayang serta Para Perangkat Desa.

Bupati Bengkayang mengapresiasi setinggi-tingginya atas kedatangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat atau yang mewakili, yang telah hadir di Bumi Sebalo Kabupaten Bengkayang dengan maksud yang baik yaitu memberikan Ceramah Penyuluhan Hukum terpadu.

“Program ini sangat penting dalam memotivasi masayarakat untuk lebih memahami dan peduli terhadap Hukum. Untuk itu Saya yakin dan percaya jika Pemerintah dan masyarakat bekerjasama dalam pembinaan Desa sadar Hukum” Ungkapnya. (Diskominfo Bengkayang/LR/IC/RT)

Apel pembinaan ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Bulan Februari

Bengkayang – Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, SE.,MM memimpin apel pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang di Aula Terbuka Lantai V Kantor Bupati Bengkayang pada Senin (19/02/2024).

Bupati Bengkayang berpesan untuk seluruh ASN yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang hadir dalam Apel tersebut. “Saya berharap dapat berkerja dengan baik, ini sudah memasuki pertengahan triwulan pertama saya berharap kita sudah melakukan tahapan-tahapan perkerjaan sehingga apa yang sudah direncanakan dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai dengan target capaian dan waktu pekerjaan tersebut dilaksanakan.” Ucap Bupati Bengkayang.

“Selain itu saya mau berpesan kepada seluruh kepala OPD untuk tidak membantu absensi pegawai yang tidak masuk kerja, dan ini akan saya evaluasi.” Pungkasnya. (Diskominfo Bengkayang/LR/IC/RT)

Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu Desa Sango Kecamatan Sanggau Ledo dan Kepala Desa Antar Waktu Desa Sungai Pangkalan 1 Kecamatan Sungai Raya

Bengkayang – Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., M.M. didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Bengkayang Ny. Anita Sebastianus Darwis, S.E.,M.M melantik Kepala Desa Antar Waktu di dua Desa yaitu Desa Sango Kecamatan Sanggau Ledo dan Desa Sungai Pangkalan 1 Kecamatan Sungai Raya dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Bengkayang pada Jumat (16/02/2024).

Hadir dalam acara pelantikan ini Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkayang, Camat Sanggau Ledo, Camat Sungai Raya, Ketua TP-PKK Kecamatan Sanggau Ledo, Ketua TP-PKK Kecamatan Sungai Raya, Pj. Kepala Desa Sango masa bhakti Oktober 2023-Februari 2024, Pj. Kepala Desa Sungai Pangkalan 1 masa bhakti Oktober 2023-Februari 2024 dan tokoh masyarakat Desa Sango dan Desa Sungai Pangkalan 1.

Dengan adanya kekosongan jabatan Kepala Desa Sango dan Kepala Desa Sungai Pangkalan 1 yang sebelumnya dikarenakan meninggal dunia atau diberhentikan karena suatu dan lain hal maka diadakanlah pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dan saat ini terpilihlah Kepala Desa Definitif berdasarkan mekanisme pemilihan antar waktu. Sebagaimana diatur melalui peraturan Bupati Nomor 110 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bengkayang dan telah ditetapkan oleh Bupati Bengkayang berdasarkan SK Nomor 78/DPMD/Tahun 2024 tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa antar waktu Desa Sungai Pangkalan 1 Kecamatan Sungai Raya dan SK Nomor 79/DPMD/Tahun 2024 tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa antar waktu Desa Sango Kecamatan Sanggau Ledo.

Adapun Kepala Desa Antar Waktu Desa Sango Kecamatan Sanggau Ledo yang terpilih ialah Bapak Aloysius, A.Md dan untuk Kepala Desa Antar Waktu Desa Sungai Pangkalan 1 Kecamatan Sungai Raya ialah Bapak Sahrimin.

Bupati Bengkayang dalam sambutannya berpesan kepada Kedua Kepala Desa Antar waktu yang telah dilantik saat ini haruslah mendukung capaian Visi Misi Bupati Bengkayang yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bengkayang tahun 2021-2026 yaitu mewujudkan Kabupaten Bengkayang menjadi SMART DESA dengan sasaran meningkatkan cakupan pelayanan dan kualitas infrastruktur ketenagalistrikan dan internet di Desa, menurunkan angka kemiskinan Desa serta meningkatkan jumlah Desa Mandiri.

Untuk itu Bupati Bengkayang berharap kepada seluruh wewenang, tugas dan tanggungjawab Kepala Desa tersebut haruslah diketahui, dipahami dan dilaksanakan sehingga roda Pemerintahan Desa dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang mengaturnya. (Diskominfo Bengkayang/IC/LR/RT)

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah Aset Tanah dan Bangunan untuk Paroki St. Agustinus DARI HIPPO Ledo

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang menghibahkan aset tanah dan bangunan kepada Dewan Paroki St. Agustinus DARI HIPPO Ledo yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima hibah aset tanah dan bangunan pada Kamis (15/02/2024) di Aula Rangkaya Kantor Bupati Bengkayang.

Sebastinus Darwis, S.E., M.M Bupati Bengkayang mengatakan “Penandatanganan Berita Acara ini bukanlah hanya sekedar tanda terima fisik, tetapi juga merupakan komitmen bersama untuk menjaga dan memanfaatkan aset ini secara bijaksana demi kepentingan bersama, dan saya yakini Paroki St. Agustinus DARI HIPPO Ledo akan menjaga aset ini dengan baik serta memanfaatkannya untuk kegiatan-kegiatan bagi umat dan masyarakat luas” Ungkapnya.

Dan dengan adanya kegiatan ini dapat terus mempererat hubungan antara Pemerintah dan Komunitas keagamaan, serta mendorong sinergi dalam upaya membangun daerah yang lebih baik dan berkeadilan. (Diskominfo Bengkayang/LR/IC/RT)

Pemkab Bengkayang Berhasil Menerima Penghargaan Penerapan Sistem Merit Dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Bandung – Sekretaris Daerah Kab. Bengkayang Bapak Yustianus, S.E., M.M. didampingi Plt. Kaban BKPSDM Bapak Drs. Pinus Samsudin,M.Si serta Kabid Pengembangan SDM Aparatur Bapak Egidius Egi, S.H.,M.H. menghadiri undangan Pengawasan Pengisian JPT dan Penyerahan Penghargaan Dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023, Jumat 16 Februari 2024 di Kantor Gubernur Jawa Barat.

Dalam hal ini Komisi Aparatur Sipil Negara menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang atas keberhasilan menerapkan Sistem Merit Dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (Sekda.Kab. Bengkayang/DS)

Bupati Bengkayang Menggunakan Hak Suaranya Pada Pemilu 2024

Bengkayang – Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., M.M. memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024 di TPS 023 RT.07 Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang pada 14/02/2024 pukul 09.24 WIB, didampingi oleh istri dan anak.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Bengkayang juga menyaksikan langsung proses Pemilihan Calon Presiden, Calon DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Setelah melaksanakan pencoblosan Bupati Bengkayang langsung melaksanakan monitoring Pemilu di Kecamatan Jagoi Babang di TPS 12 dan TPS 3 RT 01 dan RT 02 Dusun Jagoi Babang. Didampingi oleh Kasat Pol.PP dan Linmas, Camat Jagoi Babang, Kabag Prokopim, Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas Kesbangpol, Kabid Pengelola Perbatasan Negara BPPD dan Ketua PPK Kecamatan Jagoi Babang serta Prahum Diskominfo.

Selanjutnya Bupati Bengkayang melaksanakan monitoring Pemilu di Kecamatan Sanggau Ledo. Tepatnya di TPS 010 Dusun Jawa, Desa Lembang, Kecamatan Sanggau Ledo didampingi oleh Kasat Pol.PP dan Linmas, Kabag Prokopim, Kabid Politik dalam Negeri dan Ormas, Ketua PPK Kecamatan Sanggau Ledo.

Lanjut Bupati Bengkayang dan rombongan kembali ke Bengkayang untuk memantau pelaksanaan Pemilu di tiap desk Pemilu Kabupaten Bengkayang. (Diskominfo Bengkayang/LR/IC)