Bupati Bengkayang Kukuhkan 122 Kepala Desa

Bengkayang – Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berdampak pada beberapa perubahan kebijakan yang harus dilaksanakan di Daerah. Salah satunya mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sebagai tindaklanjut dari ketentuan dimaksud telah dilakukan perubahan terhadap Keputusan Bupati Bengkayang tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

Pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 telah dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan terhadap 122 Kepala Desa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang digelar di Aula Rangkaya Kantor Bupati Bengkayang.

Dalam sambutannya Bupati Sebastianus Darwis, S.E., M.M. menyampaikan bahwa Kabupaten Bengkayang menjadi Kabupaten ke-2 di Kalimantan Barat yang melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan salah satu panduan dalam pelaksanaan tata kelola Pemerintahan Desa, Undang-Undang Desa telah mengalami transformasi dan sudah melalui berbagai tahap pembentukan Undang-Undang yang dibahas bersama antara Pemerintah dengan DPR RI.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sudah hampir 10 tahun dan perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi pedoman penyelengaraan Pemerintahan Daerah saat ini.

Bupati Bengkayang juga mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan kepercayaan tambahan dari Pemerintah, semoga dapat diterima dengan amanah, dilaksanakan dengan profesional dan penuh tanggungjawab diikuti dengan peningkatan kinerja dan pelayanan pada masyarakat.

Dan dalam hal itu pula Bupati mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa agar berhati-hati dalam pengelolaan keuangan Desa. “Maka dari itu saya tegaskan kepada Kepala Desa untuk bekerja professional. Ikuti aturan dengan baik dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.” Jelasnya.

Hadir dalam kegiatan ini, Forkopimda Kabupaten Bengkayang; Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; Ketua TP PKK Kabupaten Bengkayang; Camat Se-Kabupaten Bengkayang beserta Ketua TP PKK Kecamatan; Kepala Desa Se-Kabupaten Bengkayang dan Ketua TP PKK Desa yang dikukuhkan kembali. (Diskominfo Bengkayang/RT)