Bupati Sebastianus Darwis,SE.,MM melakukan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas

Bengkayang – Diskominfo Bengkayang

Sebanyak 23 orang dilantik dan dikukuhkan dalam OPD yang berubah nomenklatur nya sesuai dengan yakni Eselon IIIb dan Eselon IV Pengawas sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 71 tahun 2022 tentang Struktur Organisasi tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang dan Peraturan Bupati Bengkayang nomor 60 Tahun 2022 tentang struktur organisasi dan tata kerja Dinas perhubungan Kabupaten Bengkayang yang tentunya akan berdampak kepada penyesuaian pos rencana kegiatan dan anggaran dalam sistem informasi Pemerintah Daerah atau SIPD kedua jabatan yang dilantik dikarenakan kebutuhan organisasi pemerintah daerah sebagai akibat dari kekosongan jabatan dan dikarenakan adanya perubahan nomenklatur sehingga perlu diisi dengan pejabat baru baik melalui rotasi-rotasi dalam organisasi perangkat daerah itu sendiri maupun perpindahan horizontal dari jabatan lain yang mau tidak mau harus dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi agar dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. serta mungkin saja terjadinya adanya ASN yang dipromosi dari jenjang jabatan yang di bawahnya sebagai bagian dari pembinaan dan peningkatan karir serta penyegaran untuk menambah wawasan untuk pengalaman bertugas setiap aparatur sipil negara khususnya di Lingkungan organisasi pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Dilaksanakannya pelantikan dan juga pengukuhan jabatan 2 kategori jabatan perangkat daerah dan lingkungan pemerintah yang baru kita laksanakan dan sama-sama kita saksikan pada hari ini seyogyanya tidak melalui proses usulan pada Komisi Aparatur Sipil Negara, karena nomenklatur atau penyebutan jabatan yang mengalami perubahan nomenklatur baik yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang maupun di Dinas perhubungan kabupaten Bengkayang hanya pada jabatan pada tingkat jabatan administrator dan jabatan pengawasnya, secara aturan merupakan kewenangan bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini prosesnya tidak seperti perubahan dan Aparatur pada tingkat jabatan pimpinan tinggi Pratama yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan harus terlebih dahulu disesuaikan nama-nama pejabat pimpinan tinggi Pratama beserta alasan-alasan yang dilakukan pengusulan ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk mendapat persetujuan sebelum dilakukan pelantikan.

Turut hadir Beberapa kepala OPD, dan camat sekabupaten Bengkayang (LY/Diskominfo BKY)