Pelantikan Pengurus PPDI Kabupaten Bengkayang Dan Launching Nomor Induk Perangkat Desa
Bengkayang – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E., M.M., melantik dan mengambil sumpah janji Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bengkayang masa bhakti 2024-2029 dan dirangkai dengan launching Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) di Aula Rangkaya Kantor Bupati Bengkayang pada Selasa (20/8/2024).
Pada pelantikan ini, Domisius menjabat sebagai ketua PPDI. Tujuan dari terbentuknya PPDI ini agar terjalin koordinasi yang baik antara PPDI dengan desa-desa maupun dengan pemerintah daerah, termasuk juga dengan dengan organisasi profesi sejenis seperti APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) dan ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional).
Bupati Bengkayang mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus yang dilantik dan diambil sumpah janji pada hari ini dan beliau berpesan kepada para pengurus yang baru dilantik untuk meningkatkan semangat kerjasama dan sinergi dalam pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan desa.
“Saya berharap dengan keberadaan PPDI di Kabupaten Bengkayang dapat memberikan sumbangsih bagi kemajuan Kabupaten Bengkayang, khususnya dapat menjadi wadah bagi perangkat desa untuk terus berkembang dan mampu menyampaikan aspirasi perangkat desa di Kabupaten Bengkayang”, imbuhnya menambahkan.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Bengkayang meluncurkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) berdasarkan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 33 Tahun 2024 tentang Nomor Induk Perangkat Desa Yang Diberikan Kepada Seluruh Perangkat Desa Yang Memenuhi Persyaratan di Kabupaten Bengkayang.
Dikutip dari sambutan Ketua PPDI Kalimantan Barat, Riko Daryanto, Kabupaten Bengkayang adalah Kabupaten pertama di Kalimantan Barat yang meresmikan Perbup NIPD.
“Kepada Ketua PPDI Kabupaten lain setelah dari sini punya tanggung jawab moral produk NIPD ini agar dijadikan audiensi utama”, tutur Ketua PPDI Kalimantan Barat.
NIPD ini merupakan identitas khusus bagi perangkat desa yang tujuannya adalah untuk tertib administrasi, memberikan kepastian hukum tentang legalitas dan kedudukan bagi perangkat desa, sebagai pengendalian data perangkat desa, tunjangan dan layanan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta layanan lainnya.
Bupati Bengkayang berpesan kepada perangkat desa yang telah mendapat NIPD untuk dapat meningkatkan kinerja integritas dan peningkatan layanan kepada masyarakat desa.
“Bekerjalah dengan baik, berintegritas dan jalin kerjasama yang baik dilingkungan kerja masing-masing”, pesan Bupati Bengkayang.
Sebagai penutup, Bupati Bengkayang juga berpesan kepada para perangkat desa dan tamu undangan untuk meramaikan pesta demokrasi Pemilukada 2024 dan berpesan untuk gunakan hak pilih, jaga ketertiban dan keamanan lingkungan masing-masing.
Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Yustianus, S.E., M.M., Pimpinan Pejabat Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang atau yang mewakili, Forkopimda Kabupaten Bengkayang, Kepala Bank Kalbar Bengkayang, Kepala BPJS Kesehatan, Kepala BPJS ketenagakerjaan, Ketua dan pengurus PPDI Kalimantan Barat dan Kabupaten/Kota, Ketua APDESI, APDESI dan PAPPDSI serta Perangkat Desa se Kabupaten Bengkayang. (Diskominfo Bengkayang/LR/IC/RT)