Pasca Libur ASN Diwajibkan Masuk Kerja, Bupati Minta SKPD Kumpulkan Rekap Absen
Libur panjang hari raya Idul Fitri 1440 H telah usai. Senin, 10 Juni para ASN diwajibkan untuk kembali beraktivitas seperti sediakala dalam memenuhi kewajiban masuk kerja, menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur pada pasal 3 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Terkait hal tersebut, Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot, M.Pd meminta kepada seluruh Kepala SKPD, termasuk Sekda, Staf Ahli,,Kepala Dinas, Badan, Sekwan, Inspektur, Asisten, Kantor, Kabag untuk hadir pada kegiatan rapat di Ruang Rapat Bupati, Senin 10/6/2019.
Adapun agenda rapat tersebut, Bupati meminta kepada Kepala SKPD yang telah disebutkan diatas untuk membawa Rekap Absensi Tanggal, 31 Mei, 1 Juni dan 10 Juni 2019. Sesuai dengan hasil rapat Usai melaksanakan upacara peringatan hari Lahir Pancasila, 01 Juni 2019, yang lalu dimana Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot, M.Pd melakukan rapat bersama Kepala SKPD.
Laporan hasil pemantauan tehadap Rekap Absen dan Rapat kehadiran ASN akan di input melalui Aplikasi SiDina Sistem Informasi Kehadiran ASN Nasional yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Dimana dalam rapat tersebut, setidaknya ada tiga point utama yang dibahas, yakni meminta Kepala SKPD untuk menjaga lingkungan kantor masing-masing, perbaikan laporan terkait LHP BPK RI serta pemberian sanksi bagi ASN/Honorer yang bolos.