Pembukaan Kegiatan FGD Penguatan Statistik Sektoral dan Penyusunan Kabupaten Dalam Angka Tahun 2024

Bengkayang – Yustianus, S.E.,M.M. Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang membuka Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Statistik Sektoral dan Penyusunan Kabupaten Dalam Angka Tahun 2024 di Ruang Pertemuan Hotal Lala Golden Bengkayang pada Senin (19/02/2024).

Hadir dalam kegiatan ini Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Bengkayang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkayang, Serta Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Daerah (Perumdam) Tirta Bengkayang.

Badan Pusat Statistik sebagai pengampu dalam menghasilkan Data Statistik Dasar yang bertujuan untuk keperluan luas, baik Pemerintahan maupun masyarakat. adapun para lembaga daerah seperti OPD bertanggung jawab dalam menghasilkan Data Statistik Sektoral, dimana pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi Pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintah dan tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi Pemerintah yang bersangkutan.

Dengan meningkatnya akan kebutuhan data, tentulah data yang digunakan harus data yang dapat diukur secara objektif dan dapat dibandingkan antar daerah. Untuk itu, data yang digunakan dalam penyusunan indikator pembangunan sudah seharusnya memenuhi prinsip Satu Data Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia, serta Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Satu Data Kabupaten Bengkayang Dimana Data Harus Sesuai Dengan: 1. Standar Data yaitu data memiliki konsep definisi, klasifikasi ukuran dan satuan yang jelas; 2. Memiliki Metadata yaitu informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data menjelaskan data serta memudahkan pencarian penggunaan dan pengelolaan informasi data; 3. Interoperabilitas yaitu kemampuan data untuk dibagi pakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi; 4. Merujuk pada suatu kode referensi yaitu tanda yang menggambarkan makna maksud atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik. (LR/IC)