Plh. Bupati Bengkayang menyampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020
BENGKAYANG, Info Publik -Plh. Bupati Bengkayang pada hari Senin tanggal 14 September 2020 diruang Rapat DPRD Kabupaten Bengkayang menyampaikan Nota Pengantar Bupati Bengkayang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2020. Rapat Paripurna yang dipimpin ketua DPRD Kabupaten Bengkayang Fransiskus, S.Pd., M.Pd. bersama wakil ketua DPRD Jonedhi, S.Pi dan Esidorus, SP. dihadiri 20 orang anggota DPRD bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten Bengkayang.
Dalam pidatonya, Plh. Bupati Bengkayang Obaja, SE., M.Si. mengatakan Perubahan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020 merupakan siklus dari penganggaran daerah setelah penyampaian laporan realisasi semester pertama tahun anggaran 2020 dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, dimana tujuan dari perubahan Kebijakan Umum APBD ini adalah untuk mengintegrasikan perencanaan dan penganggaran mendekati kondisi riil, baik pada akun Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan.
Tujuan lain untuk melakukan perubahan APBD adalah untuk menindaklanjuti terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi antar unit, organisasi antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam anggaran tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa secara khusus menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam penanganan Corona Virus Desease (Covid 19) yang sangat berpengaruh pada struktur APBD Tahun Anggaran 2020.
Perlu diketahui hal yang paling dalam penyampaian Nota Pengantar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 adalah tersampaikannya asumsi pada sisi Pendapatan, asumsi pada Sisi Belanja dan pada sisi pembiayaan yang akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Bengkayang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.(tbg/man/fdr)