Plh. Bupati Bengkayang Menyerahkan Remisi Narapidana Rutan Klas II B Bengkayang

BENGKAYANG, Info Publik. Plh. Bupati Bengkayang Obaja, SE., M.Si. menyerahkan keputusan remisi umum tahun 2020 dan remisi umum 17 Agustus tahun 2020 kepada 92 Narapidana dan anak di Rumah Tahanan Negara Klas II B Bengkayang. Penyerahan ini dilaksanakan secara simbolis diaula lantai V Kantor Bupati Satu Atap secara virtual.

Turut hadir Dalam acara Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 terdiri dari :

  1. Pengadilan Negeri Kab. Bengkayang (BRELLY YUNIAR DIEN WARDI HASKORI, S.H., M.H
  2. Kepala Rutan Kelas II b Kab. Bengkayang (Chandra Wiharto)
  3. KASUBSI LOLA (G. Benny)
  4. KASUBSI YANTAH (Nikolaus Rinti Lande)
  5. BEDAHARA (Edi Arianto)
  6. Perwakilan Kejaksan Negeri Bengkayang ( Joseca Carolina)
  7. Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang (Bowo Laksono)
  8. Perwakilan Polres Bengkayang Kasat Res Narkoba (Rizal, SAp AKP)

Penyerahan remisi ini merupakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

  1. Nomor : PAS-922.PK.01.02 TAHUN 2020 Tanggal 17/08/2020,
  2. Nomor: PAS-936.PK. 01.02. TAHUN 2020
  3. Nomor : PAS-958.PK.01.02. TAHUN 2020 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2020 dan Pemberian Remisi (RU) 17 Agustus Tahun 2020 Kepada Narapidana terkait pasal 34, 34 A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (Diskominfo, Rutan Bengkayang)