Rapat Persiapan Pelaksanaan Replikasi Percontohan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Bengkayang
Bengkayang – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : B/3698/DKM.01.02/80-84/06/2023, Inspektorat Kabupaten Bengkayang melaksanakan Rapat Persiapan Pelaksanaan Replikasi Percontohan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Bengkayang pada Rabu (11/10/2023) di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Bengkayang.
Pada rapat tersebut hadir 4 (Empat) Desa yang diusulkan untuk menjadi Replikasi Percontohan Desa Anti Korupsi. Keempat Desa tersebut yaitu Desa Bani Amas Kecamatan Bengkayang , Desa Cipta Karya Kecamatan Sungai Betung, Desa Goa Boma Kecamatan Monterado dan Desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang. Pada agenda rapat tersebut masing-masing perwakilan desa diberikan pembinaan dan pembekalan tata kelola administrasi desa dan pengelolaan website dalam rangka pemantapan kesiapan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Bengkayang.
Di akhir kegiatan, Kepala Desa yang hadir maupun perwakilan Pemerintah Desa memberikan pernyataan bahwa selama 3 tahun terakhir ini dari tahun 2020-2022 tidak ada perangkat desa dari keempat desa tersebut yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi dilingkungan Pemerintahan Desa melalui perekaman video singkat di Halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Bengkayang, didampingi Pejabat Fungsional P2UPD Ahli Madya, Bapak Drs. Agus Tri Julianto dan Pejabat Fungsional Auditor Ahli Madya, Bapak Hironimus Suyadi, S.St. Pi Inspektorat Kabupaten Bengkayang. Untuk Desa Bani Amas, pengambilan video disampaikan oleh Kades Bani Amas, yaitu Apolius. Untuk Desa Cipta Karya disampaikan oleh Kades Cipta Karya, Benyamin Kalvin. Untuk Desa Jagoi, disampaikan oleh Kades Jagoi Dedeng, S.Pd. Sedangkan penyampaian pernyataan bebas korupsi dari Desa Goa Boma disampaikan oleh Sekdes Goa Boma, Joko Witon. (Diskominfo Bengkayang/KS/IS/IC/FM)