


Bengkayang, Info Publik. Pada hari Jumat tgl 4 Sept 2020 pkl 09 00 Tim Satgas Kecamatan Bengkayang telah dilaksanakan sosialisasi dan Edukasi Perbup Bengkayang Nomor 36 Tahun 2020 tentang penegakan Hukum dan Disiplin Protokoler Kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19 di beberapa Wilayah Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang.
Hadir dalam kegiatan tersebut :

Kegiatan dilakukan di tempat umum toko toko,pasar warung kopi di pusat kota kabupaten Bengkayang dengan memberikan himbauan dan teguran kepada seluruh warga masyarakat yg tidak mematuhi Protokoler Kesehatan Covid-19.
Kegiatan sosialisasi Penegakan Hukum dan Disiplin Protokoler Kesehatan Covid-19 selesai pada pkl 10 45 dalam keadaan aman,tertib dan lancar.(sumber:Kec.Bengkayang/camat bengkayang/PPID Pembantu)


Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana melaksanakan Pengambilan sampel Swab PCR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Lainnya yang ada di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkayang dan Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkayang pada hari jumat tanggal 28 Agustus 2020 di Aula lantai V Kantor Bupati Bengkayang.
Pelaksanaan pengambilan sampel Swab PCR ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Pada pasal 9 ayat 1 menyatakan “Pemerintah kabupaten/Kota yang belum memiliki Laboratorium PCR wajib mengirim uji sampel Swab PCR minimal 200 (dua ratus) per minggu yang disampaikan kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah yang menangani urusan dibidang kesehatan”. Mengacu pada pasal ini sampel swab PCR dikirim ke Laboratorium Real Time Polymerease Chain Peaction (RT-PCR) Universitas Tanjung Pura untuk diuji minimal sebanyak 200 sampel.

Bengkayang, Info Publik. Selasa 01-09-2020, Direktur berserta Badan pengawas ,dan para Kabag ,kasi Pdam Bengkayang menyerahkan piala dan piagam penghargaan Award BUMD 2020 kategori bintang 3 dari seluruh PDAM se Indonesia, kepada PLH Bupati Bengkayang di ruang asisten III kantor satu atap Bengkayang.

Atas nama PDAM Bengkayang mengucapkan terima kasih kepada “pendiri” PDAM Bengkayang , para direktur yang sebelumnya, dan kepada Bapak PLH Bupati ketua badan pengawas berserta jajaran , segenap masyarakat khususnya pelanggan PDAM Bengkayang atas dukungan saran dan keritik sehingga mendapat penilaian baik dari pihak panitia penyelenggara. sehingga pada tanggal 27/8/2020 PDAM Kabupaten Bengkayang diberikan penghargaan TOP BUMD AWARDS 2020 di Jakarta, dari 200 BUMD yang ikut seleksi dan presentasi.(fb.PDAM Bengkayang)


BENGKAYANG, Info Publik. Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bengkayang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020. Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Esidorus, S.P. bersama ketua DPRD Fransiskus, S.Pd., M.Pd. dan wakil Ketua DPRD Jonedhi, S.Pi. dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang dan Plh. Bupati Bengkayang Obaja, SE., M.Si. bersama Forkopimda.
Dalam pidato Bupati Bengkayang pada pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2019, Plh. Bupati Bengkayang Obaja,SE. M.Si, mengatakan persetujuan bersama merupakan persyaratan wajib untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah. Proses akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang ditandai persetujuan bersama merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang baik dan berkualitas.

Pada kesempatan yang sama Plh. Bupati Bengkayang juga mengingatkan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat harus segera ditindak lanjuti dan dilaksanakan oleh seluruh kepala Organisasi Pemerintah Daerah.
Obaja, SE., M.Si. juga berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkayang bersama-sama menyikapi hasil temuan tersebut sebagai bentuk tanggungjawab dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Seperti diketahui laporan hasil pemeriksaan dijelaskan dalam 3 (tiga) dokumen atau buku yang disajikan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dalam setiap hasil pemeriksaan yakni ;

BENGKAYANG, Info Publik. Plh. Bupati Bengkayang Obaja, SE., M.Si. rabu, 19 Agustus 2020 menyampaikan pendapat akhir Bupati Bengkayang terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang yang terdiri dari ;
Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua Jonedhi, S.Pi bersama Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang Fransiskus, S.Pd., M.Pd. dan Esidorus, S.P. dihadiri Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota DPRD Kabupaten Bengkayang.

Dalam Pendapat Akhir Bupati yang disampaikan Plh. Bupati Bengkayang, mengucapkan terimakasih kepada Pansus I, II dan III DPRD Kabupaten Bengkayang yang telah menyampaikan laporan Pansus terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang pada hari rabu 10 Agustus 2020 yang lalu.
Plh. Bupati juga berterimakasih atas kerja keras semua pihak untuk kesempurnaan ke 6 (enam) Raperda ini.
Setelah mendengar Pendapat Akhir Bupati Terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah pada sidang Paripurna, dan mendapat persetujuan DPRD dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Persetujuan oleh Ketua dan Para Wakil Ketua DPRD Bersama Plh. Bupati Bengkayang.

pada kesempatan lain setelah Sidang Paripurna dihadapan wartawan Ketua DPRD Fransiskus, S.Pd., M.Pd. mengharapkan Pemerintah Daerah bisa menindaklanjuti Peraturan Daerah dalam bentuk Peraturan Bupati. Karena produk hukum tanpa aturan teknisnya maka akan sia-sia, katanya.
Tindaklanjut setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Bengkayang, ke 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah ini akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Biro Hukum untuk mendapat Nomor Register untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.



BENGKAYANG, Info Publik. Plh. Bupati Bengkayang Obaja, SE., M.Si. menyerahkan keputusan remisi umum tahun 2020 dan remisi umum 17 Agustus tahun 2020 kepada 92 Narapidana dan anak di Rumah Tahanan Negara Klas II B Bengkayang. Penyerahan ini dilaksanakan secara simbolis diaula lantai V Kantor Bupati Satu Atap secara virtual.
Turut hadir Dalam acara Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 terdiri dari :

Penyerahan remisi ini merupakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

BENGKAYANG, Info Publik. Perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 75 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2020 dilaksanakan sesuai protokol Covid 19. Walaupun dilaksanakan ditengah pandemi covid 19, esensi/nilai dalam kesakralan tidak hilang.hal ini dapat dilihat dalam susunan acara Upacara Bendera yang tidak berubah dari tahun sebelumnya, hanya jumlah peserta atau undangan saja yang dibatasi untuk hadir secara langsung, harus memakai masker dan jaga jarak.

Perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia tahun 2020 kali ini dipimpin oleh inspektur Upacara Plh. Bupati Bengkayang Obaja, SE., M.Si dengan petugas sebagai berikut.


Adapun tema Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 75 ini sesuai tema Nasional, yakni Indonesia Maju dengan logo Bangga Buatan Indonesia.
Dirgahayu Republik Indonesia.
Merdeka (Diskominfo)