Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Bengkayang Lakukan Pemusnahan Arsip Inaktif
Bengkayang – Pemusnahan arsip inaktif ini dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkayang dengan memusnahkan arsip dari tahun 2012 sampai dengan arsip tahun 2016, arsip yang dimusnahakan ini yaitu arsip dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkayang. Kegiatan pemusnahan ini diselengarakan pada Kamis (04/07/2024) di Dinas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkayang.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan kearsipan dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang, ketentuan umum pasal 1 point 22 bahwa penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan arsip dengan cara memindahkan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, memusnahkan arsip yang tidak bernilai guna dan menyerahkan arsip inaktif dan arsip statis ke LKD.
Dalam keterangan Kepala Bidang Kearsipan Bapak Febrianus Christianto, S.STP.M.Ec.Dev mengatakan pemusnahan arsip boleh dilakukan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan jadwal retensi arsip dan tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang selama arsip itu tidak berkaitan dengan penyelesaian suatu perkara dan kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan tanggung jawab pimpinan pencipta arsip yang bersangkutan dan wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar, terangnya.
Dalam prosedur pemusnahan arsip haruslah dibuatnya SK (Surat Keputusan) Kepala Dinas tentang pembentukan panitia penilai arsip, dan dibuat pula surat permohonan persetujuan pemusnahan dan surat persetujuan pemusnahan oleh Bupati maka terlaksanalah kegiatan pemusnahan arsip, setelah adanya pemusnahan arsip akan dibuat SK (Surat Keputusan) kembali dengan SK penetapan arsip musnah dari Kepala Dinas dan SK penetapan arsip musnah dari Bupati.
Dalam sambutan Ibu Heni Juniarti, S.T., M.M Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkayang mengatakan “Kegiatan ini baru pertamakali dilakukan di Kabupaten Bengkayang dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan memulainya juga sebagai langkah awal atau membuka pintu bagi Instansi lain melakukan pemusnahan arsip inaktif mereka sendiri” Ungkapnya.
Hadir dalam kegiatan ini sekaligus sebagai saksi dalam pemusnahan arsip yaitu Perwakilan dari Kepolisian Resort Bengkayang; Perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Bengkayang yaitu ‘Irbansus IV’; dan perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang. (Diskominfo Bengkayang/RT)