Press Relase Bupati Bengkayang Terkait Penetapan Upah Minimum Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bengkayang Tahun 2025

Bengkayang – Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., M.M, menyampaikan Press Relase terkait Penetapan Upah Minimum Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bengkayang Tahun 2025.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 hasil JUDICIAL REVIEW atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sehingga penetapan Upah Minimum Tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Besaran Upah Minimum Kabupaten Bengkayang Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.062.260,- (Tiga Juta Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Enam Puluh Rupiah),  dengan jumlah kenaikan sebesar Rp 186.899,- (Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) atau 6,5% dibanding Upah Minimum Kabupaten Bengkayang Tahun 2024 sebesar Rp 2.875.361,- (Dua Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bengkayang Tahun 2025 untuk sub sektor perkebunan buah kelapa sawit (KBLI. 01262) dan sub sektor industri minyak mentah kelapa sawit (KBLI. 10431) sebesar Rp 3.300.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan kenaikan sebesar Rp 237.740.- (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Rupiah) dari Upah Minimum Kabupaten Bengkayang Tahun 2025. Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral ini mulai berlaku pada Tanggal 1 Januari 2025. (Diskominfo Bengkayang/FM/RT)

Launching Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit

Bengkayang – Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E.,M.M Launching Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit Bersumber Dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit di Kabupaten Bengkayang pada Senin (25/11/2024) di Aula Rangkaya Kantor Bupati Bengkayang.

Turut Hadir, Wakil Bupati Bengkayang; Forkopimda Kabupaten Bengkayang; Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang; Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang; Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan Barat; para Staf Ahli dan Asisten Bupati; Para Kelapa OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Kepala Instansi Vertikal di Kabupaten Bengkayang; Ketua TP-PKK Kabupaten Bengkayang; Ketua GOW Kabupaten Bengkayang; Para Pimpinan Perusahaan; serta Para Ketua Koperasi dan Pengawas Koperasi di Kabupaten Bengkayang.

Program perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial merupakan salah satu kegiatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, yang dalam pelaksanaanya diatur dengan Peraturan Bupati yang implementasinya berupa bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama 12 (Dua Belas) bulan dengan sasaran sebanyak 3.525 orang. Mengingat bantuan iuran ini hanya bersifat stimulus untuk itu diharapkan agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dilanjutkan secara mandiri oleh pekerja dan dikoodinir oleh Koperasi atau Kelompok Tani.

Melalui program bantuan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, Pemerintah Kabupaten Bengkayang berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh pekerja sawit, yang tidak bekerja di Perusahaan atau bekerja bukan penerima upah dapat terlindungi dengan baik.

Dalam sambutannya Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis,S.E.,M.M berharap dengan adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini mereka dapat bekerja dengan tenang dan fokus pada peningkatan produktifitas, tanpa perlu khawatir akan resiko kecelakaan kerja ataupun resiko lainnya. (Diskominfo Bengkayang/RT)

Grand Launching Program Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan di Kabupaten Bengkayang

Bengkayang – Sebastianus Darwis,S.E.,M.M Bupati Bengkayang dengan didampingi bapak Zainudin Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melaunching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan di Kabupaten Bengkayang pada rabu (21/02/2024) diAula Rangkaya Kantor Bupati Bengkayang.

Hadir dalam Grand Launching ini Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bapak Zainudin, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan bapak Erfan Kurniawan, Kepala Kantor Cabang Pontianak BPJS Ketenagakerjaan bapak Ryan Gustaviana, Kepala Kantor Cabang Singkawang BPJS Ketenagakerjaan bapak Frangko of Generi Hasibuan, Forkopimda Kabupaten Bengkayang, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Camat se-Kabupaten Bengkayang serta Kepala Desa se-Kabupaten Bengkayang.

Kegiatan Grand Launching Program Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan di Kabupaten Bengkayang ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang guna memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal yang berada di Desa. Ini juga sebagai wujud pelaksanaan sila ke 5 (lima) Pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” Juga wujud konkrit mencapai Visi Kabupaten Bengkayang yakni “Kabupaten Bengkayang Maju, Mandiri, Sejahtera dan Berdaya saing ditopang Pemerintah yang Bersih dan Terbuka”.

Pemerintah Kabupaten Bengkayang sangat berkomitmen untuk menghapus kemiskinan ekstrim sesuai intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim dan Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sehingga Pemerintah Kabupaten Bengkayang menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Program Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan di Kabupaten Bengkayang dan telah dilakukan sosialisasi di seluruh Kecamatan dengan melibatkan Desa se-Kabupaten Bengkayang.

Dalam kesempatan ini Sebastianus Darwis, S.E.,M.M Bupati Bengkayang menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam pelaksanaan Program Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan di Kabupaten Bengkayang telah menganggarkan melalui APBD berupa bantuan keuangan sebesar Rp. 2.459.520.000 dan disalurkan kepada 122 Desa dengan penganggaran masing-masing Desa sebesar Rp. 20.160.000, selanjutnya berdasarkan hasil musyawarah Desa menentukan paling banyak 100 orang pekerja rentan yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk 2 program yaitu JKK dan JKN dalam Keputusan Kepala Desa.

Dalam pemanfaatannya dari Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan ini memberikan manfaat lansung kepada peserta dan keluarga antara lain, pertama manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitas bagi pekerja yang mengalami kecelakaan pada saat bekerja dan kedua manfaat Jaminan Kematian (JKM) yaitu diperuntukan bagi ahli waris pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia agar dapat membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman dan uang santunan. (Diskominfo Bengkayang/LR/IC/RT)