PJ. BUPATI BENGKAYANG MELAKUKAN MEDIASI PERSOALAN PT DARMEX AGRO PLANTIATION DENGAN MASYARAKAT KECAMATAN LEMBAH BAWANG
Bengkayang, Info Publik- Pj. Bupati Bengkayang Yohanes Budiman, S.IP., M.Si. pada hari senin tanggal 12 Oktober 2020 memimpin pertemuan Tim Koordinasi Pengendalian Investasi (TKPI). Pertemuan ini membahas persoalan yang terjadi antara PT. Darmex Agro Plantation dengan Masyarakat Kecamatan Lembah Bawang kabupaten Bengkayang.
Rapat ini dihadiri Pewakilan PT. Darmex Agro Plantation Hendra Leo, Kepala OPD terkait, Kepala BPN Banu Subekti, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bengkayang Sarina, S.Pd., Kasat Intelkam Polres Bengkayang R. Ginting, Camat lembah Bawang Yosep, S.Sos, Sekretaris Dewan Adat Dayak Kabupaten Bengkayang Yoseph Erbito, Dewan Adat Dayak Kecamatan Lembah Bawang dan seluruh Kepala Desa di Kecamatan Lembah Bawang.
Dalam pemaparannya PJ. Bupati Bengkayang Yohanes Budiman, mengatakan bahwa persoalan administrasi harus dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional prosedur sebagaimana mestinya.
“terus terang persoalan ini sangat rumit, dan jujur saya juga bingung terkait dengan mendapatkan surat keterangan yang kurang lengkap, seharusnya ini surat berita acara bukan surat keterangan surat keterangan yang kurang lengkap, seharusnya ini surat berita acara bukan surat keterangan Ujar Pj. Bupati Bengkayang.
Pada kesempatan yang sama, beliau juga mengapresiasi pertemuan ini merupakan niat baik dari PT Darmex Agro Plantation untuk menyelesaikan masalah. Penyelesaian masalah ini harus didasari sikap jujur kedua belah pihak.
Setelah melakukan pembahasan secara alot oleh berbagai pihak, dilakukan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara sebagai berikut;
- PT Darmex Agro Plantation bersedia menyelesaikan permasalahan dengan masyarakat bersama Camat, Kepala Desa dan im TKPI Kabupaten Bengkayang, serta Forkopincam secara bertahap di kantor Camat lembah Bawang dengan jadwal;
- Desa Lembah Bawang tanggal 14 – 15 Oktober 2020.
- Desa Kinande tanggal 16 Oktober 2020
- Desa Godang Damar tanggal 17 – 19 Oktober 2020
- Desa Janyat tanggal 20 Oktober 2020
- Untuk kebutuhan pertemuan dipoin pertama maka setiap Desa wajib membawa data berupa nama dan hasil pengukuran yang telah dilakukanmasing-masing kepala Desa guna diverifikasi dengan data serta pendudkung lainnya yang dimiliki oleh PT Darmex Agro Plantation berupa peta perolehan lahan/peta pembebasan lahan.
- Apabila poin 1 dan 2 tidak dilaksanakan, maka Pemerintah Kabupaten Bengkayang akan menggunakan kewenangannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku. (PPID/Diskominfo/InfoPublik)