Archives 2019

Nilai SKD CPNS Tahun 2018 Dapat Dipakai untuk jadi Nilai SKD CPNS Tahun 2019

Nilai SKD CPNS Tahun 2018 yang dimaksud adalah Nilai SKD Peserta CPNS 2018 yang berstatus P1/TL atau peserta seleksi Penerimaan CPNS 2018 yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan PERMEN PANRB Nomor 37 Tahun 2018 dan masuk tiga kali formasi jabatan untuk mengikuti SKB, tetapi dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir.

Sebagaimana yang tertuang pada Lampiran I PERMEN PANRB Nomor 23 Tahun 2019 TENTANG KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019 , pada Bagian huruf “F” (KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM), point 7-9 menjelaskan:

  • Peserta PI/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018;
  • Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 7, diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019, sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya.
  • Data Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 8, didasarkan pada basis data hasil SKD tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN;
Dan pada bagian huruf “H” (PENGATURAN TERHADAP PESERTA SELEKSI YANG TERMASUK KATEGORI P1/TL), menjelaskan:
  1. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya. Instansi selanjutnya
    melakukan seleksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan administrasi maka dapat digugurkan.
  2. Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi
    pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.
  3. Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:
    a. Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya;
    b.  Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.
  4. Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN.
  5. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur.
  6. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
  7. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik
    antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019.
  8. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
  9. Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 6 atau angka 7 atau angka 8 , akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang
    batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi.
  10. Tahapan selanjutnya, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan peraturan perundang-undangan.
 

PERMENPAN RB NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG NILAI AMBANG BATAS TES SKD PENGADAAN CPNS TAHUN 2019

Permenpan RB No 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas CPNS 2019 ini ditetapkan untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri Sipil ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 1 dalam Permenpan RB No. 24 Tahun 2019
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 2 dalam Permenpan RB No. 24 Tahun 2019
Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 meliputi:

  1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
  3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pasal 3 dalam Permenpan RB No. 24 Tahun 2019
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu:
a. 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.

Pasal 4 dijelaskan bahwa
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” /Cum Laude;
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan
d. Diaspora.

Selengkapnya Download PERMENPAN RB No 24/2019 

Bimtek Pemantapan dan Peningkatan Kinerja Aparatur Kecamatan

Bengkayang – Sebagai ujung tombak dan perpanjangan tangan Bupati, Pemerintah Kecamatan memainkan peran besar dalam mensukseskan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan hingga ditingkat desa. Inilah yang menjadi dasar dalam pelaksanaan Bimtek Pemantapan dan Peningkatan Kinerja Aparatur Kecamatan oleh Pemkab melalui Bagian Pemerintahan Setdakab Bengkayang, Rabu (6/11/2019) di Aula II Lantai V Kantor Bupati Bengkayang.

Kabag Pemerintahan, Yohanes Atet, M.Si selaku Ketua Pelaksana kegiatan menyebutkan sedikitnya ada tiga (4) agenda yang dibahas dalam Bimtek tersebut. Yakni, pertama, peran PTSP dalam implementasi Online Single Submission (OSS) ditingkat kecamatan dengan narasumber Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kedua, penyelenggaraan administrasi kependududukan di Kecamatan (Disdukcapil). Ketiga, persiapan kecamatan menyambut sensus penduduk 2020 mendatang (BPS). Keempat, peran kecamatan dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkades serentak (DPMPDPDT).

Sementara itu, untuk memperoleh kinerja yang maksimal dan bersih, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkayang, Obaja, SE.,M.Si mengatakan bahwa aparatur harus terus menerus mampu meningkatkan kualitas pelayanan. Ada tiga hal.pokok yang mesti ditanam dalam benak aparatur guna menghasilkan penyelenggaraan pemerintahan yang dimaksud tersebut, yakni menumbuhkan nasionalisme yang tinggi, karakteristik yang bagus, mampu menganalisis serta mampu memanejemen organisasi.

“Jika hal yang sudah disebutkan tadi dapat kita tanam dalam diri kita (aparatur) maka pelayanan publik akan berjalan dengan baik,” jelas Obaja. (Sumber : PPID Sekretariat Daerah (Humas dan Protokol Bky).

Memeriahkan HUT Dharma Wanita ke-20 , Plt. Bupati Bengkayang, Agustinus Naon, S.Sos membuka kompetisi bola voli

Bengkayang– Plt. Bupati Bengkayang, Agustinus Naon, S.Sos membuka kompetisi bola voli memperebutkan Piala Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) dan menyaksikan langsung pertandingan perdana antara Tim Pengurus DWP versus DWP DPRD di Lapangan Voli Kantor Camat Bengkayang, Jumat (1/1/2019).

Kompetisi bola voli ini merupakan rangkaian kegiatan dalam memeriahkan HUT ke-20 DWP Bengkayang. Sesaat sebelum pertandingan, anggota dan pengurus DWP melakukan senam ditempat yang sama.

Berdasarkan laporan panitia HUT, kompetisi ini diikuti oleh 15 Tim dari masing-masing instansi dengan memperebutkan Piala Bergilir Ketua DWP dan Piala tetap. Kegiatan ini dimulai tanggal 1 Nopember dan berakhir 12 Nopember 2019 dengan  bertujuan untuk mempererat tali silahturahmi antar anggota DWP serta Saling mengenal dan menerapkan pola hidup sehat anggota Dharma Wanita.(fdr/release)

Rapat lintas sektoral Forkompinda Kabupaten Bengkayang

Pemda Bengkayang dipimpin Plt. Bupati Bengkayang, Agustinus Naon, S.Sos mengadakan rapat lintas sektoral Forkompinda. Rapat dibuka oleh Sekda Bengkayang. Yang hadir Asisten I, Kepala DPPKAD, Kesbangpol, Kasat Pol PP, Kejaksaan, Pabung Dandim, Kapolres. Adapun agenda rapat yang menjadi topik pembahasan, yakni :

1. Perkenalan telah ditunjuknya Bapak Agustinus Naon, S.Sos sebagai Plt. Bupati Bengkayang;

2. Situasi keamanan di Bengkayang jelang pelantikan Presiden dan Wakil 20 Oktober;

3. Situasi keamanan di Bengkayang jelang Pilkada 2020;

4. Situasi keamanan di Bengkayang jelang Pilkades serentak;

5. Tindaklanjut Mobil CPO yang kerap melakukan konvoi pada saat beroperasi karena dianggap rawan menimbulkan Lakalantas;

6. Upaya penangangan peredaran Narkoba.

Kapolres AKBP Natalia Budi Darma, S.Ik.,MH : Untuk pengamanan, pihak Polri terus melakukan pengamanan hingga kedaerah. Empat hari jelang pelantikan, tidak ijin untuk melakukan aksi hingga pelantikan Presiden. Dalam rangka menjaga kondusivitas daerah, Polri menggandeng semua pihak. Meminta Pemda untuk memfasilitasi pertemuan dengan para Bacakades guna memberikan pengarahan yang orientasinya untuk menciptakan kondusivitas didaerah mulai dari pendaftaran hingga penetapan hasil Pilkades. (Yucha/Humpro Bengkayang).