Bupati Tegaskan Penolakan Terhadap Kehadiran PT. Star di Bengkayang

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang secara resmi menolak kehadiran dan operasi PT. Star di wilayahnya. Penegasan ini disampaikan oleh Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., M.M dalam rapat koordinasi yang digelar pada Rabu (15/10/2025) di Ruang Rapat Bupati.

Rapat yang dihadiri oleh jajaran pejabat daerah Plt. Baperrida, Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta camat dan kades, membahas keresahan masyarakat dan langkah tegas menanggapi rencana PT. Star yang bergerak di bidang kehutanan.

Bupati dalam arahan tegasnya menyatakan, “Kita siap menghadang siapapun yang ingin ‘merampok’ hutan kita yang hijau.” Beliau juga mempertanyakan kehadiran perwakilan pemerintah dalam sosialisasi perusahaan tanpa disposisi resmi, serta memutuskan untuk menolak semua rencana PT. Star.

Beberapa poin kritis yang mengemuka dalam rapat tersebut antara lain :

· Tidak Ada Koordinasi: Plt. Baperrida maupun Kadis LH menyatakan tidak memiliki data atau koordinasi resmi dengan PT Star, termasuk terkait penerbitan izin dan pemasangan plang nama perusahaan.

· Kekhawatiran Lingkungan: KPH menyuarakan kehati-hatian terhadap investasi semacam ini dan mengkhawatirkan dampak ekologis dari tanaman monokultur.

· Penolakan di Level Desa: Camat Siding melaporkan bahwa sosialisasi yang dihadiri perusahaan telah ditolak oleh masyarakat. Seluruh kepala desa yang hadir dalam rapat juga secara bulat menegaskan penolakan terhadap kehadiran PT Star.

Rapat ini berakhir dengan kesepakatan bulat untuk menolak PT Star, dengan komitmen menjaga kelestarian hutan sebagai paru-paru Bengkayang. (Prokopim Bengkayang)