DPRD Kabupaten Bengkayang Menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2024

Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis S.E., M.M., dan Wakil Bupati Bengkayang Drs. H. Syamsul Rizal hadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang dalam Pengambilan Keputusan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2024 pada Rabu (30/07/2025).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang III yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Tony Pangeran. Persetujuan diberikan secara lisan oleh seluruh anggota dewan setelah mendengarkan laporan akhir dari Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan oleh Edi Mustari, yang merangkum seluruh proses pembahasan dan pandangan fraksi-fraksi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bengkayang menyampaikan apresiasi dan beberapa poin krusial:
1. Pencapaian Opini WTP ke-3 Kalinya: Laporan Keuangan Pemda Bengkayang TA 2024 berhasil mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI untuk ketiga tahun berturut-turut.
2. Hasil Kerja Kolektif: Bupati menegaskan bahwa pencapaian ini adalah hasil kerja keras, ikhlas, tuntas, dan berkualitas dari seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif.
3. Tindak Lanjut Evaluasi: Sesuai PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020, Raperda akan sesegera mungkin disampaikan kepada Gubernur Kalbar untuk proses evaluasi lebih lanjut.

Dalam pidato penutupnya, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., M.M., menegaskan pentingnya peran legislatif dalam pembangunan daerah.”Kami sangat menyadari bahwa peran pihak legislatif dalam pembangunan di Kabupaten Bengkayang sangatlah penting, untuk itu segala masukan, saran, pemikiran-pemikiran konstruktif, pendapat, aspirasi, informasi, dan aspek teknis lainnya, guna menyempurnakan muatan RAPERDA pertanggungjawaban APBD ini, dari pimpinan dan anggota DPRD sangat kami harapkan”, tutup Bupati Bengkayang.

Rangkaian Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 resmi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Penandatanganan ini menjadi legalitas formal yang mengesahkan Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Diskominfo Bengkayang/MR)

Bupati Bengkayang Sampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS TA 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD

Bengkayang – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis,S.E.,M.M, secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-APBD) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang. Acara yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang ini berlangsung pada Jumat, (11/07/2025).

Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan bahwa dokumen KUA dan PPAS TA 2026 merupakan bagian penting dari proses penyusunan APBD, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan akan dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk disepakati sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Bupati juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, rancangan KUA dan PPAS akan dinilai oleh Gubernur untuk memastikan kesesuaiannya dengan kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal tahun 2026. Hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar bagi penyempurnaan dokumen sebelum disepakati bersama.

Dalam paparannya, Bupati mengungkapkan target penerimaan daerah Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1,21 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp98,33 miliar, pendapatan transfer Rp1,1 triliun, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp7 miliar. Sementara itu, pengeluaran daerah direncanakan sebesar Rp1,21 triliun, dengan rincian belanja operasi Rp916,28 miliar, belanja modal Rp71,27 miliar, belanja tidak terduga Rp2,5 miliar, belanja transfer Rp185,99 miliar, dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp34,36 miliar.

Bupati menekankan bahwa angka-angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat disesuaikan berdasarkan hasil pembahasan dengan DPRD serta evaluasi dari Gubernur. Ia juga menyampaikan harapannya agar proses pembahasan KUA dan PPAS dapat berjalan efektif dan efisien, sehingga menghasilkan kesepakatan yang bermanfaat bagi keberlanjutan pembangunan daerah dan mewujudkan visi-misi Pemerintah Kabupaten Bengkayang. (Diskominfo Bengkayang/RT)

DPRD Bengkayang Setujui Raperda tentang Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

Bengkayang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang III tahun 2025 yang digelar pada Selasa, (08/07/2025), di Ruang Sidang DPRD Bengkayang.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Debit, S.H., dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah, OPD, dan anggota DPRD. Setelah mendengarkan laporan Bapemperda atas hasil pembahasan bersama tim eksekutif, forum rapat menyatakan setuju atas raperda tersebut dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

Melalui persetujuan ini, diharapkan pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan maksimal dan berdampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkayang.

Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi sinergi antara DPRD, khususnya Bapemperda, dan pihak eksekutif dalam pembahasan Raperda. Ia menyebutkan bahwa perubahan Perda dilakukan sebagai tindaklanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, serta untuk menyesuaikan dengan dinamika regulasi dan kebutuhan pelayanan publik.

Substansi perubahan mencakup penyesuaian klasifikasi objek pajak dan retribusi, penyempurnaan tarif, serta penguatan mekanisme pemungutan demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati berharap Perda ini dapat meningkatkan tata kelola pajak dan retribusi daerah yang lebih baik, akuntabel, serta berdampak langsung bagi masyarakat dan pembangunan daerah. (Diskominfo Bengkayang/RT)

Bupati Bengkayang Sampaikan Pertanggungjawaban APBD TA 2024

Bengkayang – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis,S.E.,M.M. menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang untuk menyampaikan Nota Pengantar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 pada hari Rabu, (25/06/2025) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang.

Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan visi “Bengkayang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berdaya Saing dengan Pemerintahan yang Bersih dan Terbuka” sebagaimana tertuang udalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, dan mengapresiasi Pimpinan dan seluruh anggota DPRD dan pihak terkait atas kerja sama yang baik dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bengkayang.

Dalam paripurna ini pula Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis,S.E.,M.M. memaparkan capaian kinerja keuangan daerah tahun 2024, yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketiga kalinya.

Disampaikan juga oleh Bupati bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2024 yang disampaikan untuk dibahas, adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2024 yang telah diaudit dengan rincian Sbb:

1. Pendapatan Daerah:

– Total realisasi pendapatan mencapai Rp1,188 triliun (96,06% dari target Rp1,224 triliun).

– Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp84,083 miliar (71,78% dari target), dengan kontribusi terbesar dari retribusi daerah (Rp46,861 miliar).

– Realisasi Transfer dari Pemerintah Pusat dan Provinsi mencapai Rp1,104 triliun (99,74% dari target).

– Rasio kemandirian keuangan daerah meningkat menjadi 7,07% dibandingkan tahun sebelumnya (6,56%).

2. Belanja Daerah:

– Total realisasi belanja Rp1,197 triliun (96,54% dari anggaran), terdiri dari belanja operasi (Rp842,611 miliar), belanja modal (Rp173,938 miliar), dan belanja tidak terduga (Rp22,29 juta).

– Defisit anggaran sebesar Rp8,831 miliar ditutup dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

3. Pembiayaan:

– SiLPA tahun 2024 sebesar Rp6,924 miliar akan menjadi sumber pembiayaan tahun berikutnya.

Dari hal tersebut Bupati Bengkayang menyoroti perlunya peningkatan PAD untuk mengurangi ketergantungan daerah pada dan melakukan dana tranafer pusat, Ia juga mengapresiasi dukungan DPRD dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan umum serta pelaksanaan pembangunan. “Kami menyadari masih banyak pekerjaan rumah, tetapi dengan kolaborasi, kami yakin Bengkayang akan semakin maju,” ujarnya.

Selanjutnya Raperda ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Diskominfo Bengkayang/RT)

Bupati Bengkayang Dukung Dua Raperda Inisiatif DPRD: Perubahan Hak Keuangan Anggota Dewan dan Penanganan Konflik Sosial

Bengkayang – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis,S.E.,M.M, menyampaikan dukungannya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, (02/05/2025). Dua Raperda tersebut mencakup perubahan hak keuangan dan administratif anggota DPRD serta penanganan konflik sosial di wilayah tersebut.

Raperda pertama mengusulkan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang. Bupati Bengkayang memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD ini, yang dinilainya sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa poin penting yang disoroti Bupati meliputi:

– Kesesuaian regulasi, termasuk penyesuaian komponen tunjangan dan fasilitas anggota DPRD.

– Asas keadilan dan proporsionalitas, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

– Akuntabilitas dan transparansi, untuk memastikan pengelolaan hak keuangan yang sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda ini dengan pendalaman materi yang komprehensif dan terukur.

Raperda kedua bertujuan untuk mengatur pencegahan, penanganan, dan pemulihan pasca-konflik di Kabupaten Bengkayang. Bupati Bengkayang menyambut baik inisiatif ini, mengingat Bengkayang merupakan daerah yang kaya akan keberagaman suku, agama, dan budaya.

“Keberagaman adalah kekayaan, tetapi juga memerlukan pengelolaan yang bijaksana agar tidak menjadi potensi konflik,” ujar Bupati. Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menangani konflik secara cepat dan menyeluruh, sekaligus mendukung amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Bupati juga menekankan pentingnya melibatkan berbagai unsur masyarakat, tokoh adat, dan pihak keamanan dalam pembahasan lebih lanjut agar Raperda ini benar-benar adaptif terhadap kebutuhan sosial masyarakat Bengkayang.

Dalam sambutannya, Bupati Darwis menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung kedua Raperda tersebut sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan menjaga harmoni sosial di Kabupaten Bengkayang. “Semoga dengan hadirnya Perda Penanganan Konflik Sosial ini, kita dapat lebih sigap dan bijak dalam menjaga keharmonisan, serta menjadikan Bengkayang sebagai daerah yang aman, damai, dan sejahtera,” tutup Bupati.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta pejabat tinggi pratama dan administrator di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang.(Diskominfo Bengkayang/RT)

DPRD Kabupaten Bengkayang Sampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terkait Dua Raperda

Bengkayang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terkait nota penjelasan Bupati Bengkayang terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang pada Senin (02/06/2025).

Dua Raperda itu meliputi:

1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkayang Tahun 2025-2029.

2. Raperda tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Proses pembahasan Raperda akan dilanjutkan dengan rapat-rapat Panitia Khusus dan konsultasi dengan pemangku kepentingan sebelum disahkan menjadi Perda. (Diskominfo Bengkayang/RT)

DPRD Kabupaten Bengkayang Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Bupati Tahun 2024

Bengkayang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang menyampaikan catatan dan rekomendasi strategis terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bengkayang atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Penyampaian ini dilakukan dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang pada Jumat, (09/05/2025).

Dalam sidang tersebut, DPRD memberikan apresiasi atas capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang dalam beberapa program kegiatan dan realisasi anggaran. Namun, DPRD juga menyoroti sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian untuk perbaikan ke depan.

DPRD Kabupaten Bengkayang menegaskan pentingnya perbaikan kinerja dalam tiga aspek utama:

1. Penyusunan perencanaan tahun berjalan dan tahun berikutnya.

2. Penyusunan anggaran yang lebih efektif.

3. Penyusunan peraturan daerah dan kebijakan strategis yang lebih akuntabel.

Dalam penutupannya, DPRD berharap agar kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang ke depan semakin baik, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan lembaga terkait. Rekomendasi ini disampaikan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (Diskominfo Bengkayang/RT)

“BENGKAYANG GEMILANG”. Bupati Bengkayang Sampaikan Sambutan dalam Rapat Paripurna Istimewa HUT Ke-26

Bengkayang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-26 Kabupaten Bengkayang. Acara yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang pada Jumat, (25/05/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E.,M.M., menyampaikan rasa syukur atas capaian pembangunan selama setahun terakhir. Dengan mengusung tema “Bengkayang Gemilang dan Berkelanjutan”, Bupati menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak untuk mewujudkan visi Kabupaten Bengkayang yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Bupati Bengkayang juga memaparkan sejumlah capaian pembangunan yang membanggakan, antara lain:

1. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat 0,77% menjadi 70,3% pada 2024, dengan target 70,96% di 2025.

2. Penurunan stunting sebesar 0,11% menjadi 16,4%.

3. Indeks Desa Membangun (IDM) menunjukkan kemajuan signifikan, dengan 65 desa (53,28%) mencapai status mandiri.

4. Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 97,31%, mendekati Universal Health Coverage (UHC).

5. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 dan 2023.

Selain itu, Kabupaten Bengkayang juga meraih predikat “Baik” dalam Indeks Daya Saing Daerah dengan skor 3,46, serta peningkatan di bidang reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja.

Bupati Bengkayang mengucapkan Apresiasi untuk Seluruh Pihak kepada seluruh stakeholder, termasuk DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, BUMN/BUMD, media massa, dan masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan. “Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan sinergi kita semua,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Bupati Bengkayang berharap Kabupaten Bengkayang dapat terus berkembang menuju kemandirian dan kesejahteraan berkelanjutan. “Dirgahayu Pemerintah Kabupaten Bengkayang ke-26. Bengkayang Gemilang, Bengkayang Berkelanjutan,” tutupnya penuh semangat. (Diskominfo Bengkayang/RT)

Penyampaian Pidato Pertama : Bupati Bengkayang Siap Bersinergi Mewujudkan SDM Mantap Bengkayang Gemilang

Bengkayang – Dalam Rapat Paripurna yang diselengarakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E.,M.M berpidato untuk pertama kalinya dihadapan para Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, Forkopimda Kabupaten Bengkayang serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang pada Selasa, (04/03/2025).

Setelah dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto di Istana Negara pada tanggal 20 Februari 2025 yang lalu, Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang melakukan pidato pertamanya di dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E.,M.M., dalam pidato pertamanya menekankan beberapa hal yaitu :

Pertama, Bupati Bengkayang mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang diantaranya kepada KPU, Bawaslu, DPRD, Forkopimda, insan pers, dan seluruh masyarakat Kabupaten Bengkayang atas dukungan dan kerja samanya selama terselengaranya Pilkada 2024 yang lalu.

Kedua, Bupati menyampaikan Visi dan Misi untuk periode 2025-2030 yaitu dengan Visi: “Terwujudnya Kabupaten Bengkayang yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan” Serta Misi: Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, infrastruktur, pertanian, perikanan, peternakan, perdagangan, pariwisata, dan pengelolaan lingkungan.

Ketiga, terkait dengan Sinergi dan Kerja Sama Bupati Bengkayang menegaskan bahwa Pentingnya kerja sama antara DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, dan masyarakat untuk mencapai visi dan misi yang telah dibuat demi menciptakan pemerintahan yang harmonis dan sinergis.

Keempat, Bupati Bengkayang untuk di periode ke dua ini mohon dukungan dan kerja sama kembali dari seluruh lapisan masyarakat untuk memajukan Kabupaten Bengkayang serta doa agar Tuhan selalu memberikan rahmat kepada kita semua.

Sebagai penutup Bupati menegaskan pentingnya kerja sama dan sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk mencapai visi dan misi pembangunan Kabupaten Bengkayang yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan. (Diskominfo Bengkayang/LR/FM/RT/NN)