DPRD Kabupaten Bengkayang Sahkan Raperda Perubahan APBD 2025

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (30/09/2025), guna mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Acara yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang.

Dengan telah disahkan Raperda tersebut selanjutnya akan melalui proses evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Barat. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan menyesuaikan program, kegiatan, subkegiatan, dan belanja sesuai dengan rekomendasi. “Proses ini diperlukan untuk memastikan bahwa APBD yang kita tetapkan benar-benar efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Bupati.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, serta kepala instansi vertikal se-Kabupaten Bengkayang.

Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Bengkayang. (Diskominfo Bengkayang/RT)

Apel Kebangsaan Tahun 2025 di Kabupaten Bengkayang

Apel Kebangsaan Tahun 2025 di Kabupaten Bengkayang, Kamis, 25 September 2025. Berlangsung di Halaman Kantor Bupati Bengkayang.

@diskominfo_bengkayang

Apel Kebangsaan Tahun 2025 di Kabupaten Bengkayang, Kamis, 25 September 2025. Berlangsung di Halaman Kantor Bupati Bengkayang. #apelkebangsaan #bengkayang #kabupatenbengkayang #diskominfobengkayang

♬ suara asli – Kominfo_BkyOfficial – Kominfo_BkyOfficial

#apelkebangsaan#bengkayang#kabupatenbengkayang#diskominfobengkayang

Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Hadiri Pisah Sambut Kepala Kantor Kemenag Bengkayang

Bengkayang – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati Drs. H. Syamsul Riza dan Ketua DPRD Debit, S.H., menghadiri pisah sambut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkayang di Aula Rangkaya pada Kamis pukul 09.00-12.00 (14/08/2025).

H. Damsir, S.Ag., akan bertugas di Kemenag Provinsi Kalimantan Barat, dan menyambut H. Syamsul Bahri, S.Ag., M.Si., sebagai pejabat baru. Bupati menyampaikan apresiasi atas dedikasi H. Damsir dalam membangun kerukunan umat beragama, sekaligus mengajak pejabat baru melanjutkan sinergi demi kesejahteraan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik selama ini. Semoga di tempat tugas yang baru, Bapak H. Damsir, S. Ag dapat terus berkarya dan menginspirasi. Kepada Kepala Kemenag yang baru, kami ucapkan selamat datang dan mari kita lanjutkan sinergi demi kesejahteraan dan kerukunan masyarakat Bengkayang,” ungkap Bupati.

Kepala Kemenag baru berkomitmen mempertahankan program positif dan membuka diri terhadap masukan. Kegiatan ditutup dengan doa, penyerahan cenderamata, dan foto bersama, sebagai simbol kebersamaan dan penguatan kerja sama antara Pemkab Bengkayang dan Kemenag.(Diskominfo Bengkayang/MR)

Dirgahayu Kabupaten Kubu Raya ke 18 Tahun, Kamis 17 Juli 2025

Dirgahayu Kabupaten Kubu Raya ke 18 Tahun, Kamis 17 Juli 2025.

“Melayani dengan hati demi terwujudnya pelayanan prima dan berkualitas untuk Kubu Raya Melaju (Melayani Untuk Maju).”

#HUTKKR

#HUTKKR18

#DirgahayuKubuRaya18

#KubuRaya

#KubuRayaMelaju

#Bengkayang

#KabupatenBengkayang

#DiskominfoBengkayang

Happy 18th Anniversary of Kubu Raya Regency

Thursday, 17 July 2025

“Melayani dengan hati demi terwujudnya pelayanan prima dan berkualitas untuk Kubu Raya Melaju (Melayani Untuk Maju).”

#HUTKKR

#HUTKKR18

#DirgahayuKubuRaya18

#KubuRaya

#KubuRayaMelaju

#Bengkayang

#BengkayangRegency

#DiskominfoBengkayang

Bupati Bengkayang Sampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS TA 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD

Bengkayang – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis,S.E.,M.M, secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-APBD) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang. Acara yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang ini berlangsung pada Jumat, (11/07/2025).

Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan bahwa dokumen KUA dan PPAS TA 2026 merupakan bagian penting dari proses penyusunan APBD, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan akan dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk disepakati sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Bupati juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, rancangan KUA dan PPAS akan dinilai oleh Gubernur untuk memastikan kesesuaiannya dengan kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal tahun 2026. Hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar bagi penyempurnaan dokumen sebelum disepakati bersama.

Dalam paparannya, Bupati mengungkapkan target penerimaan daerah Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1,21 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp98,33 miliar, pendapatan transfer Rp1,1 triliun, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp7 miliar. Sementara itu, pengeluaran daerah direncanakan sebesar Rp1,21 triliun, dengan rincian belanja operasi Rp916,28 miliar, belanja modal Rp71,27 miliar, belanja tidak terduga Rp2,5 miliar, belanja transfer Rp185,99 miliar, dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp34,36 miliar.

Bupati menekankan bahwa angka-angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat disesuaikan berdasarkan hasil pembahasan dengan DPRD serta evaluasi dari Gubernur. Ia juga menyampaikan harapannya agar proses pembahasan KUA dan PPAS dapat berjalan efektif dan efisien, sehingga menghasilkan kesepakatan yang bermanfaat bagi keberlanjutan pembangunan daerah dan mewujudkan visi-misi Pemerintah Kabupaten Bengkayang. (Diskominfo Bengkayang/RT)

DPRD Bengkayang Setujui Raperda tentang Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

Bengkayang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang III tahun 2025 yang digelar pada Selasa, (08/07/2025), di Ruang Sidang DPRD Bengkayang.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Debit, S.H., dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah, OPD, dan anggota DPRD. Setelah mendengarkan laporan Bapemperda atas hasil pembahasan bersama tim eksekutif, forum rapat menyatakan setuju atas raperda tersebut dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

Melalui persetujuan ini, diharapkan pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan maksimal dan berdampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkayang.

Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi sinergi antara DPRD, khususnya Bapemperda, dan pihak eksekutif dalam pembahasan Raperda. Ia menyebutkan bahwa perubahan Perda dilakukan sebagai tindaklanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, serta untuk menyesuaikan dengan dinamika regulasi dan kebutuhan pelayanan publik.

Substansi perubahan mencakup penyesuaian klasifikasi objek pajak dan retribusi, penyempurnaan tarif, serta penguatan mekanisme pemungutan demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati berharap Perda ini dapat meningkatkan tata kelola pajak dan retribusi daerah yang lebih baik, akuntabel, serta berdampak langsung bagi masyarakat dan pembangunan daerah. (Diskominfo Bengkayang/RT)

Bupati Bengkayang Sampaikan Pertanggungjawaban APBD TA 2024

Bengkayang – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis,S.E.,M.M. menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang untuk menyampaikan Nota Pengantar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 pada hari Rabu, (25/06/2025) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang.

Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan visi “Bengkayang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berdaya Saing dengan Pemerintahan yang Bersih dan Terbuka” sebagaimana tertuang udalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, dan mengapresiasi Pimpinan dan seluruh anggota DPRD dan pihak terkait atas kerja sama yang baik dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bengkayang.

Dalam paripurna ini pula Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis,S.E.,M.M. memaparkan capaian kinerja keuangan daerah tahun 2024, yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketiga kalinya.

Disampaikan juga oleh Bupati bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2024 yang disampaikan untuk dibahas, adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2024 yang telah diaudit dengan rincian Sbb:

1. Pendapatan Daerah:

– Total realisasi pendapatan mencapai Rp1,188 triliun (96,06% dari target Rp1,224 triliun).

– Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp84,083 miliar (71,78% dari target), dengan kontribusi terbesar dari retribusi daerah (Rp46,861 miliar).

– Realisasi Transfer dari Pemerintah Pusat dan Provinsi mencapai Rp1,104 triliun (99,74% dari target).

– Rasio kemandirian keuangan daerah meningkat menjadi 7,07% dibandingkan tahun sebelumnya (6,56%).

2. Belanja Daerah:

– Total realisasi belanja Rp1,197 triliun (96,54% dari anggaran), terdiri dari belanja operasi (Rp842,611 miliar), belanja modal (Rp173,938 miliar), dan belanja tidak terduga (Rp22,29 juta).

– Defisit anggaran sebesar Rp8,831 miliar ditutup dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

3. Pembiayaan:

– SiLPA tahun 2024 sebesar Rp6,924 miliar akan menjadi sumber pembiayaan tahun berikutnya.

Dari hal tersebut Bupati Bengkayang menyoroti perlunya peningkatan PAD untuk mengurangi ketergantungan daerah pada dan melakukan dana tranafer pusat, Ia juga mengapresiasi dukungan DPRD dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan umum serta pelaksanaan pembangunan. “Kami menyadari masih banyak pekerjaan rumah, tetapi dengan kolaborasi, kami yakin Bengkayang akan semakin maju,” ujarnya.

Selanjutnya Raperda ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Diskominfo Bengkayang/RT)

High Level Meeting Penyusunan Road Map Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 Hingga 2027

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) menyelenggarakan High Level Meeting (HLM) pada Kamis, 19 Juni 2025, bertempat di Ruang rapat Bupati Bengkayang di lantai 2 Kantor Bupati Satu Atap. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Drs. H. Syamsul Rizal dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, perwakilan Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, Bulog dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

HLM TPID kali ini difokuskan pada penyusunan road map pengendalian inflasi daerah tahun 2025 hingga 2027, yang bertujuan sebagai panduan strategis dan operasional dalam menjaga kestabilan harga serta memperkuat ketahanan pangan di tingkat daerah. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Drs. H Syamsul Rizal menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mengendalikan inflasi, khususnya menjelang periode-periode yang rawan gejolak harga seperti Hari Besar Keagamaan Nasional dan musim tanam/panen. Penyusunan road map pengendalian inflasi daerah ini merupakan langkah konkret untuk merumuskan strategi jangka menengah dan panjang yang terintegrasi, terarah dan berbasis data. Wakil Bupati Bengkayang juga mengajak kepada OPD yang termasuk melaksanakan Strategi 4 K (ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif).untuk melaksanakan kegiatan dengan baik agar target tercapai dan akan di evaluasi secara berkala untuk melihat apakah kegiatan berjalan sesuai rencana atau perlu penyesuaian.

Berbagai isu krusial dibahas dalam pertemuan ini, antara lain yaitu penguatan ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, keterjangkauan harga, serta komunikasi yang efektif dengan masyarakat. Bank Indonesia turut memberikan paparan mengenai kondisi inflasi nasional dan daerah, serta kerangka penyusunan road map berbasis empat pilar strategi (4 K) pengendalian inflasi. (Diskominfo Bengkayang/LR/FM)