Desa Sungai Raya Deklarasikan 3 Pilar STBM, Dukung Lingkungan Sehat di Bengkayang

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang menggelar acara deklarasi 3 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Senin 20 Oktober 2025. Acara ini dihadiri oleh Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E., M.M beserta jajaran pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sebastianus Darwis menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pemerintah desa yang telah berkomitmen mewujudkan tiga pilar STBM, yaitu :

1. Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBABS)

2. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)

3. Pengolahan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMM-RT)

Deklarasi ini menandai Desa Sungai Raya sebagai desa ketiga di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan yang berhasil menerapkan tiga pilar STBM. Hal ini merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan sehat, bebas penyakit, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Bupati juga mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2025, dari total 124 desa/kelurahan di Kabupaten Bengkayang, baru 56 desa (45,16%) yang mencapai status Open Defecation Free (ODF). Sementara itu, masih terdapat 6.522 kepala keluarga yang belum memiliki jamban sehat.

Pemenuhan akses sanitasi dan jamban sehat menjadi tanggung jawab bersama, memerlukan dukungan dari seluruh sektor, termasuk pemerintah, dunia usaha, lembaga swadaya, dan masyarakat.

Dengan deklarasi ini, diharapkan dapat memotivasi desa-desa lain di Bengkayang untuk segera menerapkan STBM, menuju kabupaten yang lebih bersih dan sehat. (Diskominfo Bengkayang/RT)