Kabupaten Bengkayang Angkat 57 P3K Paruh Waktu
Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang secara resmi menunjuk 57 individu sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan instansi daerah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum status kepegawaian sekaligus memenuhi kerangka regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru.
Penunjukan ini mencakup 29 tenaga kesehatan dan 28 jabatan fungsional guru. Pengangkatan ini dilakukan setelah sebelumnya 1.170 formasi PPPK untuk Tahun Anggaran 2024 telah terpenuhi. Penunjukan PPPK paruh waktu didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.
Dasar hukum implementasi ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan PPPK, didukung regulasi turunan lainnya seperti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E., M.M., menegaskan bahwa PPPK paruh waktu bukanlah pegawai honorer atau pekerja kontrak, melainkan bagian dari aparatur negara yang hak dan kewajibannya dilindungi oleh hukum. Penunjukan ini secara spesifik bertujuan memberikan kepastian status hukum dan pekerjaan bagi pegawai yang sebelumnya terdaftar dalam data PSPKN dan aktif.
“Meskipun menyandang status paruh, pengabdian kita harus penuh. Langkah ini mendukung visi Kabupaten Bengkayang 2025-2030, “SDM Mantap Bengkayang Gemilang,” serta untuk mewujudkan ASN yang berperilaku sesuai nilai-nilai “BERAHLAK” (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif)”, ujar Bupati.
Seluruh PPPK paruh waktu terikat kontrak kerja selama satu tahun yang mencakup evaluasi kinerja berkala. Kinerja yang sangat baik, didukung kondisi anggaran pemerintah yang memadai dan usulan dari Pejabat Pengguna Anggaran, dapat membuka peluang bagi mereka untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus melalui seleksi ulang.
Berdasarkan Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023, Kepala Perangkat Daerah dilarang keras mengangkat personel yang bukan ASN untuk mengisi jabatan ASN. Semua rekrutmen di masa mendatang wajib dilakukan melalui prosedur seleksi standar yang mengedepankan tes dan prinsip meritokrasi. Sistem pemantauan dan evaluasi kinerja tahunan akan diterapkan untuk memastikan PPPK paruh waktu menjalankan tugas dengan baik, yang juga akan menjadi dasar pertimbangan perpanjangan kontrak. (Diskominfo Bengkayang/LR/MR/RT)