Percepatan Penyelesaian Aset Eks PIR/NES VII Monterado, Pemerintah Kabupaten Bengkayang Bentuk Tim Dialog Bersama PTPN IV dan Masyarakat digelar
BENGKAYANG – Pemerintah Kabupaten Bengkayang terus mengakselerasi upaya penyelesaian penatausahaan aset eks Proyek Inti Rakyat (PIR) NES VII di Kecamatan Monterado. Langkah strategis ini ditandai dengan pembentukan Tim Percepatan oleh Bupati Bengkayang serta serangkaian pertemuan antara Pemkab Bengkayang, PTPN IV Regional V, dan perwakilan masyarakat.
Pertemuan terbaru antara PEMKAB Bengkayang dengan PTPN IV Regional V ini dilaksanakan pada Rabu pukul 10:00 pagi (23/07/2025). Sebelumnya, audiensi juga telah digelar antara Kepala Desa dan Masyarakat Monterado dengan PTPN IV Regional V pada 2 Juli 2025.
Sebagai landasan hukum percepatan, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis S.E., M.M., telah menerbitkan SK Bupati Nomor 238/SETDA/2025 pada tanggal 8 April 2025. SK ini membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Penyerahan Penatausahaan Aset Eks PIR/NES VII. Salah satu tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hak milik atas sertifikat petani eks proyek dan memastikan aset tersebut dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
“Saya berharap agar penyelesaian penyerahan penatausahaan Aset Eks PIR/NES VII ini segera ditindak lanjuti, agar tidak terjadi masalah konflik sosial dimasyarakat”, ujar Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis S.E., M.M..
Dalam paparan yang disampaikan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang, Aleksius, S.Sos., M.Si., Berikut adalah beberapa poin penting terkait status aset eks PIR/NES VII Monterado:
* Total Luas Area: Mencakup kebun inti seluas 1.974,78 Ha dan area perkantoran serta perumahan seluas 25,22 Ha.
* Status Lahan: Area inti yang dibangun belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
* Status Pencatatan: Aset tidak tercatat dalam neraca PTPN XIII maupun di Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAK) Kementerian Pertanian.
Proses penyelesaian ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan BPKP, untuk memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pertemuan ini ditutup dengan foto bersama dan berakhir tepat pada pukul 12.00 WIB .(Diskominfo Bengkayang/MR)