Sosialisasi dan Fasilitasi Penginputan Daftar Informasi Publik Oleh PPID Utama Kabupaten Bengkayang

Bengkayang, Diskominfo. Dalam rangka menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat, Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama mengadakan Sosialisasi dan Fasilitasi Penginputan Daftar Informasi Publik untuk PPID Pembantu.

Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari dari  tanggal 10 – 12 Agustus 2020 yang dibagi sebanyak  tiga kelompok dengan 18 peserta tiap hari dengan memperhatikan Protokol   Covid – 19. Dalam pembukaan kegiatan tersebut Aleksius, S.Sos., M.Si.  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang memaparkan tugas  Utama PPID sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai berikut ;

  1. Menyusun Dan Melaksanakan Kebijakan Informasi Dan Dokumentasi;
  2. Menyusun Laporan Pelaksanaan Kebijakan Informasi Dan Dokumentasi;
  3. Mengordinasikan Dan Mengonsolidasikan Pengumpulan Bahan Informasi Dan Dokumentasi Dari PPID Pembantu;
  4. Menyimpan, Mendokumentasikan, Menyediakan Dan Memberi Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Kepada Publik;
  5. Melakukan Verifikasi Bahan Informasi Dan Dokumentasi Publik;
  6. Melakukan Uji Konsekuensi Atas Informasi Dan Dokumentasi Yang Dikecualikan;
  7. Melakukan Pemutakhiran Informasi Dan Dokumentasi;
  8. Menyediakan Informasi Dan Dokumentasi Untuk Diakses Oleh Masyarakat
  9. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  10. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
  11. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  12. mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
  13. menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi;
  14. membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
  15. menerima usulan PPID Pembantu tentang informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kemudian disampaikan kepada Atasan PPID Utama sebagai bahan Keputusan Bupati sesuai dengan kewenangannya;
  16. melaksanakan tugas sebagai walidata di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Menurut Antonia, S.Sos Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika, menjelaskan Kegiatan ini selain sebagai sarana Sosialisasi dan Fasilitasi Penginputan Daftar Informasi Publik, juga diharapkan dapat melaksanakan Tugas Pokok dan fungsi kita sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi baik sebagai PPID Utama maupun PPID Pembantu. Selain itu kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan data dan informasi terkait rencana kedatangan tim Monitoring Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Provinsi kalimantan Barat dalam rangka penilaian penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2020.(Info Publik,PPID Utama )