Pemerintah Kabupaten Bengkayang Hadir Jaga Distribusi BBM

Pemerintah Kabupaten Bengkayang menegaskan komitmennya dalam menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) agar tetap aman dan merata bagi seluruh masyarakat. Melalui surat edaran yang diterbitkan pada 17 Maret 2026, langkah pembatasan pengisian BBM dan pengaturan jam operasional SPBU dilakukan sebagai upaya penataan, bukan pembatasan semata.

Kebijakan ini diambil demi memastikan seluruh masyarakat tetap mendapatkan akses BBM secara adil serta mencegah terjadinya penumpukan dan penyimpangan di lapangan. Dalam surat edaran bernomor 100.3.4/4/BAG-EKONSDA/SETDA yang ditetapkan pada 17 Maret 2026, Bupati Sebastianus Darwis menyampaikan bahwa pembatasan pengisian Pertalite diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Motor kecil (<125 cc): maksimal 3 liter per hari.

Motor besar (>125 cc): maksimal 5 liter per hari.

Mobil: maksimal 30 liter per hari.

Selain itu, kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan pengangkut sampah tetap diprioritaskan dalam pengisian BBM. Untuk menghindari penyimpangan, pengawasan di setiap SPBU akan melibatkan TNI, POLRI, dan Satpol PP.

Sebagai bentuk kehadiran pemkab di tengah masyarakat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bengkayang, Aleksius, S.Sos., M.Si., mewakili Bupati bersama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkayang, Fabianus Oel, S.Pd., M.Pd., serta Satpol PP Bengkayang turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan sekaligus sosialisasi kepada pengelola SPBU.

Dalam kesempatan tersebut, salah satu pihak pengelola SPBU yang berada di jalan Basuki Rachmad Kelurahan Bumi Emas menyatakan siap mendukung dan melaksanakan kebijakan pemerintah daerah. Mereka juga mengharapkan adanya pemahaman dari masyarakat terkait pembatasan ini, mengingat kondisi pasokan dan tingginya permintaan BBM di wilayah Bengkayang.

Pemerintah daerah juga mengatur pembelian BBM menggunakan jerigen harus melalui jalur khusus dengan membawa surat rekomendasi dari instansi terkait. Sementara itu, seluruh SPBU di wilayah Bengkayang untuk sementara diwajibkan tutup operasional mulai pukul 00.00 WIB.

Surat edaran ini berlaku hingga kondisi kembali normal. Pemerintah Kabupaten Bengkayang mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga stabilitas distribusi BBM di daerah.(Diskominfo Bengkayang/LR/MR/RT)