1. TUGAS

    • Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
    • Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
    • Mengordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
    • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
    • Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
    • Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
    • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
    • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
    • Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
      • Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
      • Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
      • Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi;
      • Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
      • Menerima usulan PPID Pembantu tentang informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kemudian disampaikan kepada Atasan PPID Utama sebagai bahan Keputusan Bupati sesuai dengan kewenangannya; dan
      • Melaksanakan tugas sebagai walidata di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

      2. KEWENANGAN

      • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
      • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
      • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
      • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
      • Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.