Pemkab Bengkayang Gelar Expose Penataan Sempadan Pantai PLTU Kalbar-1
Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang menggelar expose rencana penataan kawasan sempadan pantai PLTU Kalbar-1 pada Senin (22/12/2025) pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Bupati Bengkayang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil penataan kawasan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang dan PT GCL Indo Tenaga.
Rapat dipimpin oleh Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E., M.M., ia menegaskan bahwa kawasan sempadan pantai merupakan bagian dari kawasan lindung sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkayang Tahun 2014–2034. Penataan kawasan ini bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, mencegah abrasi pantai, serta melindungi fungsi lingkungan dan ruang wilayah pesisir.
Dalam pemaparannya, perwakilan PT GCL Indo Tenaga, Ammy Elvietta Riyani menyampaikan rencana penataan sempadan pantai di kawasan PLTU Kalbar-1 yang berlokasi di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan. Penataan dilakukan dengan mempertahankan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melalui penanaman vegetasi pantai sebagai upaya peningkatan kualitas lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Bengkayang memandang penataan kawasan sempadan pantai ini juga memiliki peran strategis dalam mendukung keberlangsungan operasional PLTU Kalbar-1 sebagai Objek Vital Nasional dan Proyek Strategis Nasional sektor ketenagalistrikan, sekaligus mendorong kepastian tata ruang dan meminimalkan potensi konflik pemanfaatan lahan di wilayah pesisir.
Melalui sinergi antara Pemerintah Daerah dan pihak perusahaan, diharapkan penataan kawasan sempadan pantai dapat memberikan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat sekitar, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Bengkayang. (Diskominfo Bengkayang/MR/RT)
