Wakil Bupati Sosialisasikan Kebijakan Administrasi Kependudukan Kabupaten Bengkayang Tahun 2021

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Rabu (24/3/2021) mensosialisasikan Kebijakan Administrasi Kependudukan Kabupaten Bengkayang Tahun 2021 dan Pelayanan Langsung Dokumen Adminduk di Kantor Camat Sungai Raya. Sosialisasi dibuka langsung oleh Wakil Bupati, diikuti oleh Camat Sungai Raya, Capkala dan Sungai Raya Kepulauan, Kepala Desa ditiga Kecamatan tersebut diatas serta dihadiri juga Anggota DPRD Bengkayang, Toni Pangeran.

Wakil Bupati Bengkayang, Drs. Syamsul Rizal dalam sambutan menegaskan bahwa salah satu fokus pelayanan dalam kepemimpinan mereka adalah akan memperbaiki sistem administrasi kependudukan melalui sistem pelayanan jemput bola. Sehingga kedepan masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Kantor Dinas dan mengeluarkan uang untuk membuat Adminduk, tidak ada lagi yang namanya Calo-calo. Jemput bola diupayakan dapat menjangkau semua kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkayang.

“Kedepannya Kepala Desa atau perangkat desa tidak perlu bolak-balik ke Kantor Dinas Dukcapil kecuali memang atas kebutuhan yang sangat mendesak,” tegas Wakil Bupati.

Terkait hal itu, Kabid Pencatatan Sipil, Suandi, SH.,MH mengatakan, apa yang disampaikan oleh Wakil Bupati dapat direalisasikan dengan cepat apabila didukung oleh instrumen yang memadai. Sedikitnya ada tiga unsur penting yang diperlukan untuk menunjang sistem pelayanan Adminduk tersebut, yakni ketersediaan personil (SDM), perangkat lunak dan anggaran.

Diketahui, dalam melakukan pelayanan Adminduk di suatu wilayah jumlah personil yang dibutuhkan cukup banyak berdasarkan Adminduk yang tersedia, kedua kondisi setiap wilayah tidaklah sama sehingga diperlukan sarana/perangkat lunak penunjang dan hal itu tentu memerlukan anggaran.

“Perlu disampaikan juga kepada seluruh masyarakat, bahwa dalam pelayanan Adminduk jenis apapun tidak dipungut biaya,” pesan Suandi.