Kabupaten Bengkayang Serius Wujudkan Kabupaten Layak Anak melalui Verifikasi Lapangan Hybrid

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid (VHL) Evaluasi KLA Tahun 2025, di Ruang Media Center Diskominfo Bengkayang pada Selasa (27/05/2025). Acara yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak bapak Nanang A Rachman, Wakil Bupati Bengkayang, Asisten I Sekretariat Daerah, Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kepala OPD, serta perwakilan Forum Anak Kabupaten Bengkayang.

Kegiatan Verifikasi Lapangan ini merupakan rangkaian evaluasi tahunan yang diselenggarakan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA RI ) untuk menilai implementasi kebijakan dan program yang mendukung pemenuhaan hak dan perlindungan anak didaerah, evaluasi dilakukan secara Hybrid yaitu kombinasi antara metode daring oleh tim verifikator pusat dan pemaparan oleh OPD terkait di lokasi didampingi oleh Asisten I Bidang Pemerintahaan dan Kesejateraan Rakyat Setda Kab. Bengkayang dan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkayang.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bengkayang menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI yang telah memilih Bengkayang sebagai salah satu lokasi verifikasi. “Kami bangga dengan kepercayaan ini dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perlindungan dan pemenuhan hak anak di Bengkayang,” ujarnya.

Wakil Bupati juga menekankan bahwa Kabupaten Bengkayang telah meraih penghargaan KLA Kategori Pratama pada tahun sebelumnya. “Ini bukan akhir, tapi awal bagi kami untuk terus berbenah, terutama dalam menekan angka kekerasan terhadap anak dan pernikahan dini,” tambahnya.

Kabupaten Bengkayang telah melakukan berbagai inisiatif untuk mendukung KLA, antara lain:

1. Regulasi:

– Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kabupaten Layak Anak.

– Pembentukan Gugus Tugas KLA dan Rencana Aksi Daerah 2023-2026.

2. Infrastruktur Ramah Anak:

– 6 Sekolah Ramah Anak (SD, SMP, dan TK).

– 22 Rumah Ibadah Ramah Anak.

– Zona Rute Aman Sekolah di 3 lokasi.

3. Layanan Kesehatan dan Perlindungan:

– 2 Puskesmas Ramah Anak (Puskesmas Sungai Duri dan Samalantan).

– Cakupan akta kelahiran anak mencapai 79,24%.

– Adanya Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan 15 PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat).

Kegiatan verifikasi ini diharapkan menjadi momentum untuk mempercepat terwujudnya Bengkayang sebagai Kabupaten Layak Anak yang lebih maju dan inklusif. “Kami siap menerima masukan dan kritik untuk penyempurnaan program kami ke depan,” mengakhiri sambutnya Wakil Bupati. Pada Pada Prinsipnya pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan program Perlindungan Anak didaerah melalui Pembangunan Kabupaten Layak anak yang mana KLA merupakan Kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhaan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana ,menyeluruh dan berkelanjutan (Diskominfo Bengkayang/RT)

Agutn Ka Batu Ampar, Barampaut Ka Okah Tangangk, Bapama Ka Sangkaro.

Berikut susunan acara pada Event Budaya Barape’ Sawa’ 2025 di Komplek Ramin Bantang Bengkayang.

Kaeh Ano Ka Ramin Bantang, Ka’i Barape’ Sawa’.

Informasi lebih lanjut hubungi : Barape Sawa

#barapesawa

#barapesawa2025

#eventbudaya

#dayak

#bengkayang

#kabupatenbengkayang

#diskominfobengkayang

Agutn Ka Batu Ampar, Barampaut Ka Okah Tangangk, Bapama Ka Sangkaro.

Here is the event rundown for the 2025 Barape’ Sawa’ Cultural Event at the Ramin Bantang Complex, Bengkayang.

Kaeh Ano Ka Ramin Bantang, Ka’i Barape’ Sawa’.

For more information, contact: Barape Sawa

#barapesawa

#barapesawa2025

#culturalevent

#dayak

#bengkayang

#bengkayangregency

#diskominfobengkayang

Agutn Ka Batu Ampar, Barampaut Ka Okah Tangangk, Bapama Ka Sangkaro.

Selamat dan sukses atas terselenggaranya Event Budaya Barape’ Sawa’ 2025 pada tanggal 27 – 31 Mei 2025 di Komplek Ramin Bantang Bengkayang.

Kaeh Ano Ka Ramin Bantang, Ka’i Barape’ Sawa’.

#barapesawa

#barapesawa2025

#eventbudaya

#dayak

#bengkayang

#kabupatenbengkayang

#diskominfobengkayang

Agutn Ka Batu Ampar, Barampaut Ka Okah Tangangk, Bapama Ka Sangkaro.

Congratulations and best wishes for the successful hosting of the 2025 Barape’ Sawa’ Cultural Event, held from May 27 to 31, 2025, at the Ramin Bantang Complex, Bengkayang.

Kaeh Ano Ka Ramin Bantang, Ka’i Barape’ Sawa’.

#barapesawa

#barapesawa2025

#culturalevent

#dayak

#bengkayang

#bengkayangregency

#diskominfobengkayang

Kejuaraan Nasional Grasstrack Dan Motocross Region IV Kalimantan Putaran 1 2025

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E, M.M. menghadiri Kejuaraan Nasional Grasstrack & Motocross Region 4 Kalimantan Putaran 1 Tahun 2025 di Sirkuit MX Sangkaro Jaya, Dusun Sempayuk, Desa Belimbing, Kecamatan Lumar, Bengkayang pada Minggu, 25 Mei 2025.

Acara tersebut menarik perhatian ribuan penonton. Dalam sambutannya Bupati Bengkayang sangat mengapresiasi kegiatan ini. Beliau bangga dengan Kabupaten Bengkayang yg sudah mempunyai sirkuit bertaraf nasional, sehingga dapat melaksanakan event grasstrack setingkat kejuaraan nasional untuk pertama kalinya.

Beliau berharap kedepannya dapat dilaksanakan lagi berbagai event-event atau kompetisi bertaraf nasional di Kabupaten Bengkayang, sehingga Kabupaten Bengkayang dapat dikenal terutama dalam ajang olahraga Grasstrack maupun olahraga lainnya.

Selain diikuti oleh Pembalap Nasional, ajang ini juga turut diikuti oleh pembalap dari negeri Jiran, Sarawak, Malaysia. Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu anggota DPD RI Dapil Kalbar Daud Yordan, Anggota DPRD Provinsi Kalbar Neneng, S.Sos, M.Sos, Perwakilan Forkopimda, Ketua TP PKK Kabupaten Bengkayang, Camat Lumar, Kades Belimbing serta tokoh masyarakat. (Prokopim Kabupaten Bengkayang)

Bupati Bengkayang Resmi Buka Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Bengkayang – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E., M.M., secara resmi membuka kegiatan sosialisasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Bengkayang pada Jumat, (23/05/2025). Acara yang berlangsung di Aula Rangkaya Kantor Bupati ini dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Camat se-Kabupaten Bengkayang; Lurah se-Kabupaten Bengkayang; Kepala Desa se-Kabupaten Bengkayang serta peserta dan anggota koperasi se-Kabupaten Bengkayang.

Dalam sambutannya, Bupati Bengkayang menegaskan pentingnya koperasi sebagai pilar perekonomian Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. “Perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan. Presiden Prabowo Subianto sangat mendukung upaya penguatan koperasi sebagai bagian dari ekonomi kerakyatan,” ujarnya.

Pembentukan Koperasi Merah Putih ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan melalui pendekatan gotong royong dan kekeluargaan. Bupati juga mengingatkan pentingnya koordinasi dan sinergi antar-pihak untuk mempercepat proses pembentukan koperasi, dengan target paling lambat 30 Juni 2025 telah terbit akta dan pengesahan badan hukum.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menargetkan pendirian 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. “Ini adalah langkah strategis untuk mewujudkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan pemerataan ekonomi, menuju Indonesia Emas 2045,” tambah Bupati.

Di akhir acara, Bupati menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dan secara resmi membuka kegiatan sosialisasi tersebut. “Semoga koperasi ini dapat menjadi milik masyarakat dan memberikan kesejahteraan bagi semua,” tutupnya.

Setelah acara pembukaan, kegiatan ini dilanjutkan dengan sosialisasi dari berbagai narasumber yang menyampaikan materi yang diantaranya sebagai narasumber yaitu Bapak Markus Dalon, S.E.,M.Si., Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bengkayang, Ny. Anita Sebastianus Darwis, S.E.,M.M., Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Dinas PMD Kabupaten Bengkayang. (Diskominfo Bengkayang/RT)

Bupati Bengkayang Apresiasi Peran GPIBI dalam Pembangunan dan Kerukunan di HUT ke-60

Bengkayang – Bupati Kabupaten Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E., M.M., memberikan sambutan dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Gereja Perhimpunan Injili Baptis Indonesia (GPIBI) sekaligus meresmikan Kantor Pusat GPIBI di GPIBI Anugerah Bengkayang. Acara ini digelar pada Kamis malam (22/5/2025).

Dalam pidatonya, Bupati Bengkayang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada GPIBI atas kontribusinya dalam pembangunan masyarakat melalui kegiatan sosial, pendidikan, dan pemberdayaan. “Di usia ke-60 ini, GPIBI telah menjadi mitra strategis pemerintah dalam menciptakan harmoni dan kesejahteraan di Bengkayang,” ujarnya.

Bupati juga mengajak seluruh umat Kristiani dan masyarakat untuk terus bersinergi mendukung program pemerintah. “Mari kita jadikan momentum ini sebagai tonggak memperkuat persatuan, menjadi pelopor perdamaian, dan bersama-sama membangun Bengkayang yang gemilang,” pesannya.

Peresmian Kantor Pusat GPIBI diharapkan dapat memacu semangat pelayanan gereja serta memperkuat perannya sebagai agen perubahan di tengah masyarakat. Acara ditutup dengan doa dan harapan agar GPIBI semakin diberkati untuk menjadi berkat bagi bangsa. (Diskominfo Bengkayang/RT)

DPRD Kabupaten Bengkayang Ajukan Dua Raperda Inisiatif

Bengkayang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang melalui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Timotius Jono, A.Md.Pd.SD, yang di wakili oleh anggota Bapemperda Ibu Nurhayati, menyampaikan nota penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang pada Kamis, (22/5/2025).

Dalam pidatonya, Nurhayati menjelaskan bahwa kedua Raperda inisiatif ini merupakan perwujudan dari hak anggota DPRD untuk mengajukan usulan rancangan peraturan daerah. “Raperda ini disusun untuk mengakomodir kepentingan masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan di Kabupaten Bengkayang,” ujarnya.

Berikut adalah rincian kedua Raperda yang diajukan:

1. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang.

Raperda ini disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Tujuannya adalah untuk menciptakan sinkronisasi kebijakan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, khususnya dalam hal tata kelola barang milik daerah seperti kendaraan dinas dan rumah negara.

2. Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Bengkayang.

Raperda ini bertujuan untuk memberikan payung hukum dalam penanganan konflik sosial di daerah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012. Melalui regulasi ini, Pemerintah Daerah dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama secara terstruktur dan terkoordinasi untuk mencegah, mengatasi, dan memulihkan dampak konflik sosial.

Sidang paripurna ini dihadiri oleh Bupati Bengkayang, Wakil Bupati Bengkayang, pimpinan fraksi, anggota DPRD, serta perwakilan instansi vertikal dan Forkopimda Kabupaten Bengkayang.(Diskominfo Bengkayang/RT)

Bupati Bengkayang Sampaikan Dua Raperda Penting dalam Sidang Paripurna DPRD

Bengkayang – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis,S.E.,M.M., menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang pada Kamis, (22/05/2025) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang, untuk menyampaikan nota pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sidang yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bengkayang, Ketua dan anggota DPRD, Forkopimda, serta pejabat tinggi pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Adapun Dua Raperda yang Disampaikan Bupati Bengkayang yaitu:

1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Raperda ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan, yang memuat visi, misi, dan strategi pembangunan Kabupaten Bengkayang. Visi yang diusung adalah “Kabupaten Bengkayang yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan.” Beberapa isu strategis yang menjadi fokus antara lain peningkatan kualitas SDM, penguatan tata kelola pemerintahan, dan peningkatan daya saing ekonomi daerah.

Bupati Bengkayang menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. “Pembangunan daerah tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus bersinergi dengan berbagai tingkatan pemerintahan dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelindungan Masyarakat.

Raperda ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Bengkayang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaannya, dengan koordinasi bersama instansi terkait seperti TNI/Polri.

Bupati Bengkayang menjelaskan bahwa peraturan ini diperlukan untuk mengoptimalkan kewenangan daerah dalam urusan ketertiban umum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pidatonya, Bupati Sebastianus Darwis, S.E.,M.M., berharap agar kedua Raperda ini dapat dibahas dengan baik oleh DPRD dan menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat Bengkayang. “Kita dihadapkan pada tanggung jawab untuk memastikan setiap langkah pembangunan memberikan manfaat yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” tegasnya. (Diskominfo Bengkayang/RT)

Wakil Bupati Bengkayang Berikan Materi Pada Orientasi PPPK Gelombang II Tahun 2025

Bengkayang – Wakil Bupati Bengkayang, Drs. H. Syamsul Rizal memberikan materi pada orientasi PPPK Gelombang II tahun 2025 di Aula Rangkaya Lantai V pada Rabu (21/05/2025).

Kegiatan ini mengacu ketentuan pasal 31 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja disebutkan bahwa Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan Orientasi bagi PPPK yang telah diangkat.

Didampingi Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkayang, Drs. Pinus Samsudin, M.Si., Wakil Bupati Bengkayang memberikan materi dan pemaparan kepada 243 orang peserta orientasi yang terdiri dari 7 orang tenaga kesehatan dan 236 orang tenaga pendidik. Beliau memberikan materi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah Untuk Mendukung Pencapaian Visi Misi Pembangunan Kabupaten Bengkayang.

Pada penutupan pada pemberian materi ini, Wakil Bupati Bengkayang berpesan kepada para peserta orientasi ini untuk bekerja sebaik mungkin sesuai dengan tupoksinya masing-masing selaku Aparatur Sipil Negara. (Diskominfo Bengkayang/IC)