Bupati bersama DPRD Bengkayang Sepakat 4 Raperda Propem Perda 2026

Bengkayang – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E., M.M., menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Tahun 2026. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Bengkayang, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang, Jajaran pejabat terkait serta Forkopimda pada Selasa (25/11/2025).

Dalam pidatonya, Bupati menekankan bahwa Propem Perda adalah pedoman dan pengendali penyusunan peraturan daerah, yang bertujuan untuk menjaga agar produk hukum daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional. Selain itu, Propem Perda berfungsi untuk mempercepat proses pembentukan peraturan dan memfokuskan kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sesuai skala prioritas.

“Propem Perda merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis,” ujar Bupati.

Empat Raperda Prioritas Tahun 2026

Bupati Sebastianus Darwis menyebutkan bahwa pada tahun 2026, telah disepakati 4 (empat) Raperda yang akan menjadi prioritas penyusunan. Raperda ini telah disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu, sesuai bagian integral dari sistem peraturan perundang-undangan.

Keempat Raperda tersebut adalah:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Suti Semarang.

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Bengkayang.

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Restribusi.

4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.

Bupati berharap agar produk hukum yang dihasilkan memiliki substansi atau materi yang diatur dalam produk hukum itu (Legal Material), sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh dan untuk masyarakat.

Bupati menutup pidatonya dengan ucapan terima kasih dan harapan agar seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif, dapat terus berinovasi dan meningkatkan pemahaman dalam perancangan serta penyusunan produk hukum daerah. (Diskominfo Bengkayang/MR).