Bupati Serahkan Perbup Penetapan Batas Desa kepada 39 Desa

Bengkayang – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, secara resmi menyerahkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa kepada 39 Kepala Desa. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, (22/12)/225) di Aula Rangkaya Kantor Bupati.

Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi capaian 41 desa yang batasnya telah ditetapkan melalui Perbup. Dari total 122 desa dan 2 kelurahan, masih terdapat 81 desa dan 2 kelurahan yang menjadi pekerjaan rumah bersama untuk segera diselesaikan.

Bupati menegaskan bahwa batas desa merupakan batas administrasi pemerintahan, bukan batas kepemilikan hak atas tanah atau hak ulayat. Untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat, Bupati meminta agar Camat dan Tim Batas Desa menggunakan pendekatan humanis serta melibatkan tokoh masyarakat dan adat setempat dalam sosialisasi.

Penetapan batas desa yang jelas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mendukung perencanaan pembangunan yang tepat sasaran, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, serta mencegah potensi konflik antar wilayah. Bupati juga menyatakan bahwa kejelasan batas ini akan mendukung upaya percepatan pemekaran desa di Kabupaten Bengkayang. (Diskominfo Bengkayang/MR/RT)