Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggapi Ancaman Narkoba (KOTAN) Pada Sektor Kelembagaan Dilingkungan Pemerintah
Bengkayang – BNN Kabupaten Bengkayang melaksanakan kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggapi Ancaman Narkoba pada Sektor Kelembagaan dilingkungan Pemerintah pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 bertempat di Hotel Lala Golden Bengkayang. Adapun yang menjadi Pembicara pada kegiatan tersebut yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang dan Kepala BNNK Bengkayang. Konsolidasi ini diikuti beberapa OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, antara lain :
1. Asisten Pemerintah, Hukum dan Kesra Sekda Kabupaten Bengkayang
2. Bapperida Kabupaten Bengkayang
3. Dinas Kesehatan, PP dan KB Kabupaten Bengkayang
4. Dinas Sosial, PP dan PA Kabupaten Bengkayang
5. Dinas Kominfo Kabupaten Bengkayang
6. Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkayang
7. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Bengkayang
8. Dinas Perindag Kabupaten Bengkayang
9. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bengkayang
10. Dinas PMD Kabupaten Bengkayang
11. Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman,Pertanahan dan LH Kabupaten Bengkayang
12. Dinas Perikanan Kabupaten Bengkayang
13. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkayang
14. Dinas Koperasi,UKM, Transmigrasi dan Naker Kabupaten Bengkayang
15. Dinas Pendidikan dan KebudayaanKabupaten Bengkayang
16. BPKAD Kabupaten Bengkayang
17. Satpol PP Kabupaten Bengkayang
18. Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkayang
19. BKPSDM Kabupaten Bengkayang
20. Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Bengkayang
21. Bapenda Kabupaten Bengkayang
Sambutan dan Pembukaan kegiatan disampaikan oleh Kepala BNN Kabupaten Bengkayang, Bapak Wahyu Kurniawan.
Materi kegiatan disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Bapak Yustianus, S.E.,M.M., dengan materi, yaitu “Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang dalam Pelaksanaan Implementasi Kabupaten Bengkayang Tanggap Ancaman Narkotika”.
Penekanan pada materi tersebut yaitu akan dilakukan sosialisasi dan edukasi secara intens, baik melalui rapat-rapat atau pertemuan maupun sosialisasi menggunakan spanduk/baliho, bahkan akan dilakukan tes urine. Hal ini wajib dilakukan sebagai wujud implementasi atas Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika. (Diskominfo Bengkayang/IS)