Bupati Bengkayang Dukung Dua Raperda Inisiatif DPRD: Perubahan Hak Keuangan Anggota Dewan dan Penanganan Konflik Sosial

Bengkayang – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis,S.E.,M.M, menyampaikan dukungannya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, (02/05/2025). Dua Raperda tersebut mencakup perubahan hak keuangan dan administratif anggota DPRD serta penanganan konflik sosial di wilayah tersebut.

Raperda pertama mengusulkan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang. Bupati Bengkayang memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD ini, yang dinilainya sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa poin penting yang disoroti Bupati meliputi:

– Kesesuaian regulasi, termasuk penyesuaian komponen tunjangan dan fasilitas anggota DPRD.

– Asas keadilan dan proporsionalitas, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

– Akuntabilitas dan transparansi, untuk memastikan pengelolaan hak keuangan yang sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda ini dengan pendalaman materi yang komprehensif dan terukur.

Raperda kedua bertujuan untuk mengatur pencegahan, penanganan, dan pemulihan pasca-konflik di Kabupaten Bengkayang. Bupati Bengkayang menyambut baik inisiatif ini, mengingat Bengkayang merupakan daerah yang kaya akan keberagaman suku, agama, dan budaya.

“Keberagaman adalah kekayaan, tetapi juga memerlukan pengelolaan yang bijaksana agar tidak menjadi potensi konflik,” ujar Bupati. Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menangani konflik secara cepat dan menyeluruh, sekaligus mendukung amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Bupati juga menekankan pentingnya melibatkan berbagai unsur masyarakat, tokoh adat, dan pihak keamanan dalam pembahasan lebih lanjut agar Raperda ini benar-benar adaptif terhadap kebutuhan sosial masyarakat Bengkayang.

Dalam sambutannya, Bupati Darwis menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung kedua Raperda tersebut sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan menjaga harmoni sosial di Kabupaten Bengkayang. “Semoga dengan hadirnya Perda Penanganan Konflik Sosial ini, kita dapat lebih sigap dan bijak dalam menjaga keharmonisan, serta menjadikan Bengkayang sebagai daerah yang aman, damai, dan sejahtera,” tutup Bupati.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta pejabat tinggi pratama dan administrator di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang.(Diskominfo Bengkayang/RT)

DPRD Kabupaten Bengkayang Sampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terkait Dua Raperda

Bengkayang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terkait nota penjelasan Bupati Bengkayang terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang pada Senin (02/06/2025).

Dua Raperda itu meliputi:

1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkayang Tahun 2025-2029.

2. Raperda tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Proses pembahasan Raperda akan dilanjutkan dengan rapat-rapat Panitia Khusus dan konsultasi dengan pemangku kepentingan sebelum disahkan menjadi Perda. (Diskominfo Bengkayang/RT)

DPRD Kabupaten Bengkayang Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Bupati Tahun 2024

Bengkayang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang menyampaikan catatan dan rekomendasi strategis terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bengkayang atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Penyampaian ini dilakukan dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang pada Jumat, (09/05/2025).

Dalam sidang tersebut, DPRD memberikan apresiasi atas capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang dalam beberapa program kegiatan dan realisasi anggaran. Namun, DPRD juga menyoroti sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian untuk perbaikan ke depan.

DPRD Kabupaten Bengkayang menegaskan pentingnya perbaikan kinerja dalam tiga aspek utama:

1. Penyusunan perencanaan tahun berjalan dan tahun berikutnya.

2. Penyusunan anggaran yang lebih efektif.

3. Penyusunan peraturan daerah dan kebijakan strategis yang lebih akuntabel.

Dalam penutupannya, DPRD berharap agar kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang ke depan semakin baik, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan lembaga terkait. Rekomendasi ini disampaikan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (Diskominfo Bengkayang/RT)

“BENGKAYANG GEMILANG”. Bupati Bengkayang Sampaikan Sambutan dalam Rapat Paripurna Istimewa HUT Ke-26

Bengkayang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-26 Kabupaten Bengkayang. Acara yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang pada Jumat, (25/05/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E.,M.M., menyampaikan rasa syukur atas capaian pembangunan selama setahun terakhir. Dengan mengusung tema “Bengkayang Gemilang dan Berkelanjutan”, Bupati menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak untuk mewujudkan visi Kabupaten Bengkayang yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Bupati Bengkayang juga memaparkan sejumlah capaian pembangunan yang membanggakan, antara lain:

1. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat 0,77% menjadi 70,3% pada 2024, dengan target 70,96% di 2025.

2. Penurunan stunting sebesar 0,11% menjadi 16,4%.

3. Indeks Desa Membangun (IDM) menunjukkan kemajuan signifikan, dengan 65 desa (53,28%) mencapai status mandiri.

4. Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 97,31%, mendekati Universal Health Coverage (UHC).

5. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 dan 2023.

Selain itu, Kabupaten Bengkayang juga meraih predikat “Baik” dalam Indeks Daya Saing Daerah dengan skor 3,46, serta peningkatan di bidang reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja.

Bupati Bengkayang mengucapkan Apresiasi untuk Seluruh Pihak kepada seluruh stakeholder, termasuk DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, BUMN/BUMD, media massa, dan masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan. “Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan sinergi kita semua,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Bupati Bengkayang berharap Kabupaten Bengkayang dapat terus berkembang menuju kemandirian dan kesejahteraan berkelanjutan. “Dirgahayu Pemerintah Kabupaten Bengkayang ke-26. Bengkayang Gemilang, Bengkayang Berkelanjutan,” tutupnya penuh semangat. (Diskominfo Bengkayang/RT)

Penyampaian Pidato Pertama : Bupati Bengkayang Siap Bersinergi Mewujudkan SDM Mantap Bengkayang Gemilang

Bengkayang – Dalam Rapat Paripurna yang diselengarakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E.,M.M berpidato untuk pertama kalinya dihadapan para Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, Forkopimda Kabupaten Bengkayang serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang pada Selasa, (04/03/2025).

Setelah dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto di Istana Negara pada tanggal 20 Februari 2025 yang lalu, Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang melakukan pidato pertamanya di dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E.,M.M., dalam pidato pertamanya menekankan beberapa hal yaitu :

Pertama, Bupati Bengkayang mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang diantaranya kepada KPU, Bawaslu, DPRD, Forkopimda, insan pers, dan seluruh masyarakat Kabupaten Bengkayang atas dukungan dan kerja samanya selama terselengaranya Pilkada 2024 yang lalu.

Kedua, Bupati menyampaikan Visi dan Misi untuk periode 2025-2030 yaitu dengan Visi: “Terwujudnya Kabupaten Bengkayang yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan” Serta Misi: Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, infrastruktur, pertanian, perikanan, peternakan, perdagangan, pariwisata, dan pengelolaan lingkungan.

Ketiga, terkait dengan Sinergi dan Kerja Sama Bupati Bengkayang menegaskan bahwa Pentingnya kerja sama antara DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, dan masyarakat untuk mencapai visi dan misi yang telah dibuat demi menciptakan pemerintahan yang harmonis dan sinergis.

Keempat, Bupati Bengkayang untuk di periode ke dua ini mohon dukungan dan kerja sama kembali dari seluruh lapisan masyarakat untuk memajukan Kabupaten Bengkayang serta doa agar Tuhan selalu memberikan rahmat kepada kita semua.

Sebagai penutup Bupati menegaskan pentingnya kerja sama dan sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk mencapai visi dan misi pembangunan Kabupaten Bengkayang yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan. (Diskominfo Bengkayang/LR/FM/RT/NN)

Pelantikan DPRD Kabupaten Bengkayang Masa Jabatan 2024-2029, 60% Wajah Baru Isi Bangku Parlemen

Bengkayang –  Sebanyak 30 Anggota DPRD terpilih Kabupaten Bengkayang diambil sumpah/janji jabatan pada Senin (9/9/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang.

Dari 30 Anggota DPRD tersebut, ada 16 anggota DPRD terpilih wajah baru dan 14 anggota DPRD Pertahana.

Ketua DPRD Bengkayang (2019-2024) Fransiskus, M.Pd mengucapkan selamat terpilih dan dilantiknya anggota DPRD terpilih Kabupaten Bengkayang periode 2024-2029. Ia berharap, estafet kepemimpinan dan pembangunan terus dijalankan. Dan membangun komunikasi yang baik dengan mitra kerja DPRD, baik itu dengan pemerintah daerah maupun lembaga lainnya untuk kepentingan masyarakat Bengkayang.

“Untuk Anggota DPRD yang baru dan unsur pimpinan untuk terus menjaga hubungan yang baik dengan pemerintah daerah. Dan harmonisasi yang telah terjalin selama ini dijaga untuk berkerja sama dalam membangun kabupaten Bengkayang yang kita cintai,” kata Fransiskus.

Ia juga berpesan agar anggota DPRD terpilih yang telah dilantik dapat menjaga kepercayaan masyarakat Bengkayang, terutama dalam menjalankan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Atas nama pribadi, keluarga dan anggota DPRD 2019-2024 ucapksn permohonan maaf dan selamat mengabdi untuk DPRD 2024-2029,” tuturnya.

Anggota DPRD terpilih dan sekaligus Ketua DPRD Sementara kabupaten Bengkayang, Debit, S.H menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat padanya, dan juga sebagai pimpinan sementara di DPRD ini akan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi serta aturan yang berlaku.

Debit juga sampaikan terima kasih kepada masyarakat Bengkayang atas partisipasi dan kontribusi yang baik dalam Pemilu tahun 2024, sehingga semua berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., M.M menyampaikan bahwa DPRD merupakan mitra kerja kepala daerah. Oleh karena itu, saling adanya kontrol dan check and balance.  (Selengkapnya di https://bengkayangkab.go.id/berita/) (Diskominfo Bengkayang)

Bupati berharap, anggota DPRD terpilih Kabupaten Bengkayang yang dilantik hari ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dan dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah.

“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Daerah,” kata Bupati.

Bupati berharap, dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, anggota Dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian Bupati juga ingatkan agar anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitanya melalui kegiatan-kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis. Namun, perlu diingat bahwa pelaksanaannya dilakukan secara proporsional yang berbasis pada peningkatan hard skill maupun soft skill dalam menunjang tugas-tugasnya.

Pelatihan dan pengembangan ini diharapkan dapat membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran secara efektif dan efisien, demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Gubernur Kalbar, melalui Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Natalia Karyawati menuturkan, anggota DPRD perlu memahami setiap tugas dan fungsinya selama menjalankan tugas lima tahun. Tugas dan fungsi harus dijalankan secara maksimal untuk mewujudkan daerah yang maju, dan lebih sejahtera disertai dengan komitmen yang kuat, ketulusan serta visi yang jelas.

“Untuk dapat merealisasikan hal tersebut dibutuhkan kolaborasi yang efektif antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta menyesuaikan peran dan fungsinya masing-masing,” kata Natalia.

“Sementara Organisasi Perangkat Daerah adalah instrumen yang akan menjalankan produk yang telah dihasilkan tersebut secara implementatif untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Diskominfo Bengkayang)

DPRD Setujui 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang

Bengkayang – Dalam sidang rapat Paripurna pada Kamis (05/09/2024) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang dimana DPRD Kabupaten Bengkayang menyetujui 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang.

3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah usulan eksekutif Kabupaten Bengkayang tahun 2024, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang:

1. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;

2. Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Bumi Sebalo Mandiri; dan

3. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dari ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang dimana dengan harapan dapat bermanfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkayang serta menciptakan Pemerintahan yang efektif dan efisien.

Dalam Pendapat Akhir Bupati Bengkayang terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah usulan eksekutif Kabupaten Bengkayang tahun 2024 tersebut Wakil Bupati Bengkayang Drs. H. Syamsul Rizal menyampaikan permohonan maaf, bilamana dalam proses mulai dari nota pengantar, jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, serta pembahasan dari tim eksekutif terdapat hal-hal yang kurang berkenan. Ungkapnya.

Serta juga mengingatkan kepada para Kepala Perangkat Daerah terutama Perangkat Daerah pemrakarsa dari ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut yang saat ini telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah wajib segera menindaklanjuti Peraturan Daerah tersebut dengan membuat aturan pelaksananya sepanjang diatur di dalam Peraturan Daerah tersebut. Sambungnya.

Hadir, Ketua Dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang; Para Ketua Fraksi Dan Ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang; Ketua Badan Kehormatan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang; Anggota Forkopimda Kabupaten Bengkayang; serta Para Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten. (Diskominfo Bengkayang/RT)