Bupati Bengkayang Dukung Dua Raperda Inisiatif DPRD: Perubahan Hak Keuangan Anggota Dewan dan Penanganan Konflik Sosial
Bengkayang – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis,S.E.,M.M, menyampaikan dukungannya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, (02/05/2025). Dua Raperda tersebut mencakup perubahan hak keuangan dan administratif anggota DPRD serta penanganan konflik sosial di wilayah tersebut.
Raperda pertama mengusulkan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang. Bupati Bengkayang memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD ini, yang dinilainya sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa poin penting yang disoroti Bupati meliputi:
– Kesesuaian regulasi, termasuk penyesuaian komponen tunjangan dan fasilitas anggota DPRD.
– Asas keadilan dan proporsionalitas, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
– Akuntabilitas dan transparansi, untuk memastikan pengelolaan hak keuangan yang sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda ini dengan pendalaman materi yang komprehensif dan terukur.
Raperda kedua bertujuan untuk mengatur pencegahan, penanganan, dan pemulihan pasca-konflik di Kabupaten Bengkayang. Bupati Bengkayang menyambut baik inisiatif ini, mengingat Bengkayang merupakan daerah yang kaya akan keberagaman suku, agama, dan budaya.
“Keberagaman adalah kekayaan, tetapi juga memerlukan pengelolaan yang bijaksana agar tidak menjadi potensi konflik,” ujar Bupati. Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menangani konflik secara cepat dan menyeluruh, sekaligus mendukung amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Bupati juga menekankan pentingnya melibatkan berbagai unsur masyarakat, tokoh adat, dan pihak keamanan dalam pembahasan lebih lanjut agar Raperda ini benar-benar adaptif terhadap kebutuhan sosial masyarakat Bengkayang.
Dalam sambutannya, Bupati Darwis menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung kedua Raperda tersebut sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan menjaga harmoni sosial di Kabupaten Bengkayang. “Semoga dengan hadirnya Perda Penanganan Konflik Sosial ini, kita dapat lebih sigap dan bijak dalam menjaga keharmonisan, serta menjadikan Bengkayang sebagai daerah yang aman, damai, dan sejahtera,” tutup Bupati.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta pejabat tinggi pratama dan administrator di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang.(Diskominfo Bengkayang/RT)