Kabupaten Bengkayang Angkat 57 P3K Paruh Waktu

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang secara resmi menunjuk 57 individu sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan instansi daerah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum status kepegawaian sekaligus memenuhi kerangka regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru.

Penunjukan ini mencakup 29 tenaga kesehatan dan 28 jabatan fungsional guru. Pengangkatan ini dilakukan setelah sebelumnya 1.170 formasi PPPK untuk Tahun Anggaran 2024 telah terpenuhi. Penunjukan PPPK paruh waktu didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.

Dasar hukum implementasi ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan PPPK, didukung regulasi turunan lainnya seperti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.

Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E., M.M., menegaskan bahwa PPPK paruh waktu bukanlah pegawai honorer atau pekerja kontrak, melainkan bagian dari aparatur negara yang hak dan kewajibannya dilindungi oleh hukum. Penunjukan ini secara spesifik bertujuan memberikan kepastian status hukum dan pekerjaan bagi pegawai yang sebelumnya terdaftar dalam data PSPKN dan aktif.

“Meskipun menyandang status paruh, pengabdian kita harus penuh. Langkah ini mendukung visi Kabupaten Bengkayang 2025-2030, “SDM Mantap Bengkayang Gemilang,” serta untuk mewujudkan ASN yang berperilaku sesuai nilai-nilai “BERAHLAK” (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif)”, ujar Bupati.

Seluruh PPPK paruh waktu terikat kontrak kerja selama satu tahun yang mencakup evaluasi kinerja berkala. Kinerja yang sangat baik, didukung kondisi anggaran pemerintah yang memadai dan usulan dari Pejabat Pengguna Anggaran, dapat membuka peluang bagi mereka untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus melalui seleksi ulang.

Berdasarkan Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023, Kepala Perangkat Daerah dilarang keras mengangkat personel yang bukan ASN untuk mengisi jabatan ASN. Semua rekrutmen di masa mendatang wajib dilakukan melalui prosedur seleksi standar yang mengedepankan tes dan prinsip meritokrasi. Sistem pemantauan dan evaluasi kinerja tahunan akan diterapkan untuk memastikan PPPK paruh waktu menjalankan tugas dengan baik, yang juga akan menjadi dasar pertimbangan perpanjangan kontrak. (Diskominfo Bengkayang/LR/MR/RT)

Ratusan Tenaga PPPK Tahap 2 di Bengkayang Resmi Diangkat, Bupati Tekankan Pentingnya Integritas dan Pengabdian

Bengkayang – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E., M.M., hadir dalam apel pembinaan bulanan pada 17 September 2025, yang disertai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan bagi 147 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Formasi Tahun 2024. Momen ini menjadi puncak dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan publik.

@diskominfo_bengkayang

Ratusan Tenaga PPPK Tahap 2 di Bengkayang Resmi Diangkat, Bupati Tekankan Pentingnya Integritas dan Pengabdian Bengkayang – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E., M.M., hadir dalam apel pembinaan bulanan pada 17 September 2025, yang disertai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan bagi 147 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Formasi Tahun 2024. Momen ini menjadi puncak dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan publik. Bupati Darwis menyampaikan ucapan selamat secara langsung kepada para pegawai yang terdiri dari 90 tenaga teknis, 47 guru, dan 10 tenaga kesehatan. Beliau berpesan agar mereka menjalankan tugas dengan penuh semangat, kejujuran, dan dedikasi. “Selamat menjalankan tugas dengan penuh semangat, kejujuran, dan dedikasi. Jaga nama baik pribadi, keluarga, dan institusi,” ujar Bupati Darwis. Selain seremoni pengangkatan, Bupati Darwis juga menyampaikan arahan terkait tantangan ASN di era digital. Beliau menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas. Beberapa poin penting yang disampaikannya meliputi: 1. Meningkatkan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 2. Bijak menggunakan media sosial dan menerapkan prinsip “saring sebelum sharing”. 3. Menghindari penyebaran berita palsu (hoax), fitnah, dan provokasi. 4. Tidak memamerkan jabatan, gaya hidup hedonis, atau kekayaan di ruang publik digital. Bupati juga mengumumkan adanya perubahan dalam periodisasi kenaikan pangkat PNS. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2025, kenaikan pangkat yang sebelumnya hanya enam periode dalam setahun, kini menjadi dua belas periode. Perubahan ini diharapkan dapat mempermudah dan memfleksibelkan proses pengusulan kenaikan pangkat bagi ASN. Dengan berbagai komitmen ini, Bupati Darwis berharap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang dapat menjadi teladan bagi masyarakat dan terus menguatkan kepercayaan publik melalui dedikasi dan integritas.(Diskominfo Bengkayang/LR/MR/RT)

♬ suara asli – Kominfo_BkyOfficial – Kominfo_BkyOfficial

Bupati Darwis menyampaikan ucapan selamat secara langsung kepada para pegawai yang terdiri dari 90 tenaga teknis, 47 guru, dan 10 tenaga kesehatan. Beliau berpesan agar mereka menjalankan tugas dengan penuh semangat, kejujuran, dan dedikasi. “Selamat menjalankan tugas dengan penuh semangat, kejujuran, dan dedikasi. Jaga nama baik pribadi, keluarga, dan institusi,” ujar Bupati Darwis.

Selain seremoni pengangkatan, Bupati Darwis juga menyampaikan arahan terkait tantangan ASN di era digital. Beliau menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas. Beberapa poin penting yang disampaikannya meliputi: 1. Meningkatkan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 2. Bijak menggunakan media sosial dan menerapkan prinsip “saring sebelum sharing”. 3. Menghindari penyebaran berita palsu (hoax), fitnah, dan provokasi. 4. Tidak memamerkan jabatan, gaya hidup hedonis, atau kekayaan di ruang publik digital.

Bupati juga mengumumkan adanya perubahan dalam periodisasi kenaikan pangkat PNS. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2025, kenaikan pangkat yang sebelumnya hanya enam periode dalam setahun, kini menjadi dua belas periode. Perubahan ini diharapkan dapat mempermudah dan memfleksibelkan proses pengusulan kenaikan pangkat bagi ASN.

Dengan berbagai komitmen ini, Bupati Darwis berharap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang dapat menjadi teladan bagi masyarakat dan terus menguatkan kepercayaan publik melalui dedikasi dan integritas.(Diskominfo Bengkayang/LR/MR/RT)

Ratusan Tenaga PPPK Tahap 2 di Bengkayang Resmi Diangkat, Bupati Tekankan Pentingnya Integritas dan Pengabdian

Bengkayang – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E., M.M., hadir dalam apel pembinaan bulanan pada 17 September 2025, yang disertai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan bagi 147 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Formasi Tahun 2024. Momen ini menjadi puncak dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan publik.

Bupati Darwis menyampaikan ucapan selamat secara langsung kepada para pegawai yang terdiri dari 90 tenaga teknis, 47 guru, dan 10 tenaga kesehatan. Beliau berpesan agar mereka menjalankan tugas dengan penuh semangat, kejujuran, dan dedikasi. “Selamat menjalankan tugas dengan penuh semangat, kejujuran, dan dedikasi. Jaga nama baik pribadi, keluarga, dan institusi,” ujar Bupati Darwis.

Selain seremoni pengangkatan, Bupati Darwis juga menyampaikan arahan terkait tantangan ASN di era digital. Beliau menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas. Beberapa poin penting yang disampaikannya meliputi:

1. Meningkatkan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

2. Bijak menggunakan media sosial dan menerapkan prinsip “saring sebelum sharing”.

3. Menghindari penyebaran berita palsu (hoax), fitnah, dan provokasi.

4. Tidak memamerkan jabatan, gaya hidup hedonis, atau kekayaan di ruang publik digital.

Bupati juga mengumumkan adanya perubahan dalam periodisasi kenaikan pangkat PNS. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2025, kenaikan pangkat yang sebelumnya hanya enam periode dalam setahun, kini menjadi dua belas periode. Perubahan ini diharapkan dapat mempermudah dan memfleksibelkan proses pengusulan kenaikan pangkat bagi ASN.

Dengan berbagai komitmen ini, Bupati Darwis berharap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang dapat menjadi teladan bagi masyarakat dan terus menguatkan kepercayaan publik melalui dedikasi dan integritas.(Diskominfo Bengkayang/LR/MR/RT)

PENGUMUMAN ALOKASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN 2025

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 609 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13500/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu.

Apel Pembinaan ASN Bulan Juli 2025

Bengkayang – Apel Pembinaan ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang pada bulan juli dilaksanakan pada Kamis, (17/07/2025) di Halaman Kantor Bupati Bengkayang, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang, Aleksius, S.Sos., M.Si., kali ini bertindak sebagai Pembina Apel dalam kegiatan Apel Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Pada kesempatan tersebut, beliau membacakan sambutan resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Yustianus, S.E., M.M.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah menekankan pentingnya peningkatan kualitas kerja ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Beliau menyoroti nilai-nilai dasar ASN, yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, yang harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Selain itu, Sekretaris Daerah juga mengingatkan seluruh ASN untuk melengkapi dokumen administrasi, termasuk kartu suami/isteri dan pengajuan kenaikan pangkat sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Beliau menegaskan bahwa kelengkapan dokumen sangat penting untuk menghindari kendala dalam proses administrasi kepegawaian.

Kegiatan Apel Pembinaan ini diharapkan dapat memotivasi ASN untuk terus meningkatkan kinerja, disiplin, dan integritas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Bengkayang. (Diskominfo Bengkayang/RT)

Apel Pembinaan ASN Bulan Juli 2025

Bengkayang – Apel Pembinaan ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang pada bulan juli dilaksanakan pada Kamis, (17/07/2025) di Halaman Kantor Bupati Bengkayang, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang, Aleksius, S.Sos., M.Si., kali ini bertindak sebagai Pembina Apel dalam kegiatan Apel Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Pada kesempatan tersebut, beliau membacakan sambutan resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Yustianus, S.E., M.M. 

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah menekankan pentingnya peningkatan kualitas kerja ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Beliau menyoroti nilai-nilai dasar ASN, yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, yang harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. 

Selain itu, Sekretaris Daerah juga mengingatkan seluruh ASN untuk melengkapi dokumen administrasi, termasuk kartu suami/isteri dan pengajuan kenaikan pangkat sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Beliau menegaskan bahwa kelengkapan dokumen sangat penting untuk menghindari kendala dalam proses administrasi kepegawaian. 

Kegiatan Apel Pembinaan ini diharapkan dapat memotivasi ASN untuk terus meningkatkan kinerja, disiplin, dan integritas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Bengkayang. (Diskominfo Bengkayang/RT)

Apel Pembinaan ASN dan calon PPPK Tahap-II Bulan Juni 2025

Bengkayang – Wakil Bupati Bengkayang, Drs. H. Syamsul Rizal, pimpin Apel Pembinaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honorer (calon PPPK Tahap II) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Acara yang digelar pada Selasa, (17/06/2025) di Halaman Kantor Bupati Bengkayang.

Dalam hal ini saya menekankan ada tiga poin utama: percepatan reformasi birokrasi, peningkatan disiplin ASN, serta kewaspadaan terhadap modus penipuan.

Yang pertama terkait percepatan reformasi birokrasi, Wakil Bupati meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk mempercepat penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

Ia juga mengapresiasi perangkat daerah yang telah menyelesaikan draf dokumen tersebut. Menjelang dibukanya portal laporan evaluasi reformasi birokrasi oleh KemenpanRB, Wakil Bupati menekankan pentingnya kerja sama untuk menyusun rencana aksi reformasi birokrasi tahun 2025. Hal ini bertujuan mempertahankan indeks reformasi birokrasi “Baik” (BB) yang diraih pada 2024 dan meningkatkan bobot penilaian di tahun-tahun mendatang, ujarnya.

Yang kedua terkait peningkatan disiplin ASN, Wakil Bupati mengingatkan ASN, termasuk CPNS dan PPPK yang baru diangkat, untuk mematuhi ketentuan jam kerja dan menjadi teladan bagi masyarakat. Ia mencontohkan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, seperti menggunakan helm bagi pengendara roda dua dan alat keselamatan bagi pengendara roda empat.

ASN juga diharapkan berakhlak, berorientasi pada pelayanan, dan aktif mengikuti apel pembinaan serta upacara hari besar nasional dan daerah.

Dan yang ketiga terkait kewaspadaan terhadap Penipuan, Wakil Bupati menghimbau ASN dan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau instansi. Ia menegaskan tidak ada pungutan liar di luar ketentuan perundang-undangan dan meminta semua pihak proaktif menyebarluaskan informasi ini untuk mencegah korban penipuan. (Diskominfo Bengkayang/RT/NN)