Pemkab. Bengkayang Launching Sistem Kesejahteraan Sosial Balale

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang meluncurkan sistem kesejahteraan sosial Basis Data Kesejahteraan Sosial Lebih Akurat Lebih Efisien (Babale). Peluncuran ini dilaksanakan di Aula Rangkaya Lantai V (Lima) Kantor Bupati Bengkayang, Kamis (12/12/2024).

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., M.M. menyatakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah mulai tingkat pusat, daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar mulai dari rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

“Kesejahteraan sosial ini akan diberikan kepada warga penerima manfaat berdasar data by name by address (BNBA) dari tingkat terendah desa/kelurahan. Karena yang paham betul kondisi wilayahnya adalah di desa atau kelurahan,” ucap Bupati Bengkayang.

Sementara itu, pemerintah memerlukan data rill tersebut supaya program yang dicanangkan pemerintah bisa tepat sasaran.

“Selama ini Pemkab Bengkayang belum memiliki data BNBA sehingga bantuan-bantuan dari pemerintah sering tak tepat sasaran,” kata Bupati Bengkayang.

Karena hal itulah, pemerintah berupaya untuk memperbaiki sistem yang ada dengan membuat sistem pendataan dan pengelolaan data kesejahteraan sosial yaitu memerlukan BNBA Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang diberikan nama Babale.

“Arti Babale sendiri jika diterjemahkan dalam bahasa sehari-hari masyarakat Bengkayang (Dayak) yaitu gotong royong atau kerjasama agar suatu pekerjaan dapat diselesaikan dengan cepat,” jelas Bupati Bengkayang.

“Dalam sistem ini pun memiliki makna yang sama, Pemkab mulai dari desa hingga kabupaten secara bersama menghimpun data secara rill sesuai dengan fakta lapangan yang akan di input ke sistem Balale. Sehingga semua data yang dibutuhkan terkait dengan kesejahteraan sosial terpenuhi dan nantinya sasaran program kesejahteraan sosial pun tepat sasaran,” tambah Bupati Bengkayang.

“Oleh karena itu saya meminta agar desa, kelurahan dan operator untuk dapat menginput data yang rill sesuai lapangan sehingga data yang disajikan dapat di pertanggungjawabkan dan akurat,” ujarnya.

Sementara untuk mendata PPKS dan PKSK akan diberikan waktu selama tiga bulan hingga Maret 2025. Setelahnya akan di monitoring dan evaluasi jika sudah sesuai akan diinput oleh leading sektor dalam hal ini Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkayang ke sistem Balale.

“Data tersebut nantinya digunakan untuk pengajuan bantuan ke pemerintah baik pusat, pemrov dan daerah,” jelas Bupati.

Bupati berharap, sistem Balale dapat memberikan sumbangsih demi terwujudnya Kabupaten yang inovasi. Untuk itu lanjutnya, Pemkab akan memberikan kesempatan kepada desa, kelurahan seluruh perangkat daerah untuk berinovasi dan kolaborasi mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang mudah, tepat dan cepat. (Diskominfo Bengkayang/LR/FM – Suara Pemred/Nar)