Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkayang Melaksanakan Pengambilan Swab di Lingkungan Pemkab Bengkayang

Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana melaksanakan Pengambilan sampel Swab PCR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Lainnya yang ada di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkayang dan Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkayang pada hari jumat tanggal 28 Agustus 2020 di Aula lantai V Kantor Bupati Bengkayang.

Pelaksanaan pengambilan sampel Swab PCR ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Pada pasal 9 ayat 1 menyatakan “Pemerintah kabupaten/Kota yang belum memiliki Laboratorium PCR wajib mengirim uji sampel Swab PCR minimal 200 (dua ratus) per minggu yang disampaikan kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah yang menangani urusan dibidang kesehatan”. Mengacu pada pasal ini sampel swab PCR dikirim ke Laboratorium Real Time Polymerease Chain Peaction (RT-PCR) Universitas Tanjung Pura untuk diuji minimal sebanyak 200 sampel.