DPRD Kabupaten Bengkayang setuju Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2019

BENGKAYANG, Info Publik. Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bengkayang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020. Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Esidorus, S.P. bersama ketua DPRD Fransiskus, S.Pd., M.Pd. dan wakil Ketua DPRD Jonedhi, S.Pi. dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang dan Plh. Bupati Bengkayang Obaja, SE., M.Si. bersama Forkopimda.

Dalam pidato Bupati Bengkayang pada pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2019, Plh. Bupati Bengkayang Obaja,SE. M.Si, mengatakan persetujuan bersama merupakan persyaratan wajib untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah. Proses akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang ditandai persetujuan bersama merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang baik dan berkualitas.

Pada kesempatan yang sama Plh. Bupati Bengkayang juga mengingatkan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat harus segera ditindak lanjuti dan dilaksanakan oleh seluruh kepala Organisasi Pemerintah Daerah.

Obaja, SE., M.Si. juga berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkayang bersama-sama menyikapi hasil temuan tersebut sebagai bentuk tanggungjawab dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Seperti diketahui laporan hasil pemeriksaan dijelaskan dalam 3 (tiga) dokumen atau buku yang disajikan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dalam setiap hasil pemeriksaan yakni ;

  1. Laporan hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2019.
  2. Laporan hasil Pemeriksaan BPK RI atas sistem Pengendalian Intern.
  3. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan-undangan Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2019