KPU Tetapkan Kursi dan 30 Caleg Terpilih DPRD kabupaten Bengkayang Tahun 2019 periode 2019-2024

BENGKAYANG Selasa (30/7/2019)- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Bengkayang resmi mengumumkan dan menetapkan kursi dan calon terpilih DPRD kabupaten Bengkayang tahun 2019, periode 2019-2024 hasil dari pemilu 17 April 2019 lalu yang sempat tertunda beberapa Minggu, dan akhirnya KPU Kabupaten Bengkayang resmi menetapkam perolehan kursi dan calon terpilih anggota legislatif bertempat di Aula Lantai II Hotel Lala Golden Bengkayang.

Pada penetapan perolehan suara calon anggota DPRD terpilih, ada lima Partai Politik (Parpol) dihapus karenakan, selain tidak menyerahkan Laporan Penerima Penyerahan Dana Kampanye (LPPDK) kelima parpol itu juga tidak memperoleh kursi legislatif.

Ketua KPU kabupaten Bengkayang Musa Jairani mengatakan,”Dalam rapat pleno terbuka tersebut yang dilakukan pada hari ini, proses pelaksanaan sudah berjalan dan di sahkan, tidak ada tanggapan maupun keberatan dari peserta rapat Pleno. Namun proses pelaksanaan, kami tidak ikut sertakan lima Partai Politik dikarena kan sesuai dengan peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 pasal 35 ayat (3) bahwa partai politik yang tidak menyampaikan laporan pengiriman dan pengeluaran dana kampanye maka tidak diikutsertakan, dalam penghitungan kursi dan calon terpilih. Hal itu juga ditegaskan dalam surat dinas ketua KPU RI nomor 1010 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Juli 2019,” tegas Musa.

Kemudian kata Musa, ada Enam Parpol yang tidak masuk hitungan penetapan karena selain tidak mendapatkan kursi kelima parpol tersebut juga tidak melaporkan LPPDK dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Enam Parpol yang gagal peroleh kursi di DPRD Bengkayang tersebut yakni Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, PKPI, PPP dan PAN.

Selanjutnya, dari empat daerah pemilihan tersebar di 17 kecamatan di kabupaten Bengkayang, total keseluruhan perolehan suara calon legislatif pemilu tahun 2019 adalah sebanyak 133.178 suara.

Perolehan suara itu dengan rincian khusus peroleh suara untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Satu meliputi Kecamatan Bengkayang, Teriak, Sungai Betung dan Suti Semarang sebanyak 31.826 suara.

Perolehan suara khusus Dapil Dua meliputi Kecamatan Lumar, Ledo, Sanggau Ledo, Tujuh Belas, Seluas, Siding dan Jagoi Babang sebanyak 45.001 suara. Dapil Tiga meliputi Kecamatan Capkala, Sungai Raya dan Sungai Raya Kepulauan sebanyak 26.644 suara dan Dapil Empat meliputi Kecamatan Samalantan, Monterado dan Lembah Bawang sebanyak 29.707 suara.

Untuk periode 2019-2024 jumlah kursi DPRD Kabupaten Bengkayang sebanyak 30 kursi, dengan perwakilan perolehan kursi terbanyak yaitu Partai Gerindra sebanyak lima kursi dengan perolehan suara sah sebanyak 21.213, Demokrat sebanyak lima kursi dengan perolehan suara sah sebanyak 20.200, PDIP peroleh empat kursi dengan jumlah suara sah 20.270, Partai Golongan Karya (Golkar) emapt kursi dengan perolehan suara sah sebanyak 14.957, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) empat kursi dengan jumlah suara sah 14.415, Partai Persatuan Indonesia tiga kursi dengan jumlah perolehan suara 11. 580, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tiga kursi dengan jumlah perolehan suara sah 9.308, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 2 kursi dengan jumlah suara 6.497.Setelah ditetapkan, 30 calon terpilih DPRD kabupaten Bengkayang akan dilantik pada bulan September mendatang.