Melalui Dinas Perhubungan, Bupati Launching Kawasan Tertib Lalu Lintas Bengkayang “WATERTASBENG”

Bengkayang – Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E.,M.M melaunching Kawasan Tertib Lalu Lintas Bengkayang “WATERTASBENG” di Taman Kota Bumi Emas pada Rabu (18/09/2024).

Hadir, Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang; Sekretaris Daerah Bengkayang; Kepala Kepolisian Resor Bengkayang; Komandan Kodim 1209/Bengkayang; Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang; Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang; Kepala Satuan Lalu Lintas Bengkayang; Penanggung Jawab Pelayanan PT.Perwakilan (Persero) Jasa Raharja Perwakilan Kabupaten Bengkayang; Komandan Kompi C Yonif 645/Gardatama Yudha; Camat Bengkayang;

Lurah Bumi Emas dan Lurah Sebalo; Rektor Institut Shanti Bhuana Bengkayang; Rektor Akademi Manajemen Bumi Sebalo Bengkayang; Ketua DPC Organda Kabupaten Bengkayang; Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Bengkayang; Ketua Majelis Adat Budaya Melayu Kabupaten Bengkayang; Ketua Majelis Adat Budaya Jawa Kabupaten Bengkayang; Ketua Majelis Adat Budaya Tionghua Kabupaten Bengkayang; Suara Pemred; Suara Kalbar; serta Ruai TV.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam hal kelancaran transportasi, pembangunan dan pengambilan keputusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah maupun stakeholders di masyarakat, maka perlu adanya suatu kawasan percontohan yang didalamnya dilaksanakan kegiatan pengaturan dan pengendalian lalu lintas yang tertib, aman dan lancar yang bertujuan untuk mendidik masyarakat agar dapat berlalu lintas dengan baik dan benar.

Adapun kawasan yang dijadikan percontohan ini yaitu ada dua ruas jalan, pertama ruas jalan Jerendeng dan ruas jalan Perwira.

Tujuan ditetapkannya Kawasan Tertib Lalu Lintas Bengkayang adalah untuk menciptakan dan menjaga ketertiban serta keamanan di jalan raya dalam wilayah tertentu, dengan adanya Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas ini bertujuan untuk mengatur lalu lintas agar lebih teratur, mengurangi kemacetan, dan mencegah kecelakaan lalu lintas. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas, serta mendukung pembangunan infrastruktur transportasi yang lebih baik.

Dengan adanya Kawasan Tertib Lalu Lintas diharapkan dapat mendukung 5 (Lima) pilar keselamatan antara lain Management keselamatan, Jalan yang berkeselamatan, Kendaraan yang berkesalamatan, Pengguna jalan yang berkeselamatan dan Responsif penanganan kecelakaan. (Diskominfo Bengkayang/RT)