Pemberian Remisi kepada 113 warga binaan Rutan Klas II b Bengkayang pada momen Kemerdekaan RI Ke-74

113 Warga Binaan Rutan Klas II B Bengkayang Terima Remis

Bengkayang,Lumar – Momen peringatan Kemerdekaan RI Ke-74 2019 ini sebanyak 113 Warga Binaan Rutan Klas II B Bengkayang mendapat Remisi Umum dari Kementerian Hukum dan HAM yang diserahkan langsung oleh Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot, M.Pd, Sabtu (17/8) di Lumar.

Pemberian Remisi Umum ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi. Remisi atau pengurangan pidana ini sendiri diberikan bagi narapidana dan anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan atau Lembaga Pembinaan khusus anak maupun Rumah Tahanan Negara.

Dalam sambutannya Menkum HAM yang dibacakan, Bupati, dijelaskan, Remisi yang diberikan tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan, tetapi lebih dari itu merupakan apresiasi terhadap warga binaan yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan kompetensi diri.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa Lapas/Rutan memiliki aset dan potensi yang luar biasa untuk mendukung berjalannya kegiatan yang bersifat massal, seperti kegiatan ekonomi kreatif yang didalamnya terdapat potensi industri kreatif. Lebih jauh lagi, Lapas/Rutan harusnya dapat dijadikan sebagai institusi yang mampu menyiapkan masyarakat tangguh, terampil dan memiliki produktivitas tinggi yang dapat menunjang pembangunan nasional.

Terakhir, Menkum HAM mengajak jajaran pemasyarakatan menjadikan momen kemerdekaan ini untuk meningkatkan kinerja, integritas, profesionalisme dan komitmen yang kuat dalam menjaga nama baik lembaga pemasyarakatan.