Sosialisasi OSS

BENGKAYANG, 14.8.2018

BERTEMPAT DI AULA II LT.V KANTOR BUPATI BENGKAYANG PADA PUKUL 09.00 WIB, Sosialisasi implementasi OSS.

Sesuai  Peraturan  pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Yang Ditetapkan  Tanggal 21 Juni 2018.

PELAYANAN PERIZINAN  TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ATAU ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)

Hadir dalam kesempatan tersebut :

Bupati Bengkayang,

PLT.Kepala Dinas PMTSP Kab.bengkayang Bpk  Heru Pujiono,

Kasi Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan Sekunder Tersier Wil II DPMPTSP Prov Kalbar ibu Dina Meutia Sari, S.STP.,M Si  sebagai Narasumber,

Kepala BPN dan Agraria Bengkayang, Para kepala OPD dan Peserta Sosialisasi terdiri dari SKPD dan Kecamatan.

Dalam sambutanya Bupati Bengkayang (Suryadaman Gidot, M.Pd) menyampaikan bahwa Kebijakan terbaru Pemerintah Republik Indonesia dalam kemudahan berusaha saat ini yaitu dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik  ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) merupakan upaya Pemerintah  menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan Terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian dalam berusaha.

Bupati  menambahkan bahwa dengan sistem OSS, Izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam. Dengan ditetapkannya Peraturan ini, Izin Berusaha yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem OSS, selain melalui PTSP, masyarakat dapat mengakses sistem OSS secara langsung di mana pun dan kapan pun secara mudah sehingga tidak memerlukan keahlian khusus.

Sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat tersebut, Bupati  mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkayang juga berusaha mendorong peningkatan investasi melalui masuknya arus penanaman modal yang didukung dengan penciptaan iklim investasi yang kondusif serta berupaya meningkatkan Daya saing Daerah sesuai dengan Visi Pemerintah Kabupaten Bengkayang 2016- 2021 Yaitu ‘TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN BENGKAYANG YANG SEJAHTERA DAN BERDAYA SAING.

 

Sejalan dengan hal tersebut Bupati menegaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui DPMPTSP Kabupaten Bengkayang sudah mengambil Langkah-langkah dalam rangka Mengimplementasikan  sistem OSS sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Langkah-langkah tersebut diantaranya yaitu :

  1. melaporkan kesiapan Implementasi OSS kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan.

mendapatkan hak akses sistem OSS dari Kementerian Koordinator Perekonomian Republik Indonesia.

  1. Menyiapkan Helpdesk OSS di Kantor DPMPTSP Kabupaten Bengkayang. dan direncanakan juga pembentukan Helpdesk di beberapa Kecamatan yang potensial.
  2. Melaksanakan sosialisasi Implementasi OSS di beberapa regional kecamatan di Kabupaten Bengkayang.

Dina Meutia Sari, S.STP.,M.Si ( Kasi Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan Standar Tersier Wilayah II DPMPTSP Prov. Kalbar Sebagai narasumber mengapresiasi Pemkab  Bengkayang yg telah mensosialisasikan kegiatan OSS ini.

OSS