Apel Pembinaan PNS dan Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang

DISKOMINFO Bengkayang, Senin 18 November 2019 Apel Pembinaan PNS dan Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Satu Atap Bengkayang dimulai pada Pukul 08.00 sd 09.30 Wib.

Kegiatan Apel Bulanan ini dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, para Pejabat Administrator, Para Pejabat Pengawas, seluruh Pelaksana, dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Petugas apel pembinaan Bulan November ini , yaitu dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang. Dengan nama-nama petugas antara lain.

  1. Perwira Apel : Hermanus, D,SH,M.AP
  2. Pemimpin : Lory, SE
  3. MC : Sesilia
  4. Pembawa Panca Prasetya Korpri : Antonius Apong, A.md
  5. Baca Doa : Suparman, SH
  6. Pembawa Baki : Fransiska Dora, A.Md

Selaku Pembina Apel Bapak Ir.H.Supriadi Asisten II Bidang Perekomian dan Kesra Sekretariat Daerah membacakan Sambutan Sekretaris Daerah antara lain point dalam sambutan tersebut yakni “melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi Nomor 384 Tahun 2019 Tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Biokrasi, diharapkan kepada seluruh pimpinan Kementerian, Sekertariat Lembaga Negara, Sekretariat Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera melaksanakan langkah-langkah strategis dan konkret dengan mengidentifikasi unit kerja Eselon yang dapat disederhanakan, memetakan jabatan, menyelaraskan kebutuhan anggaran dan melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai terkait dengan kebijakan penyederhanaan biokrasi ini”

Dalam sambutan yang dibacakan, beliau juga mengatakan bahwa Langkah penyederhanaan Biokrasi ini mungkin dilakukan terlebih dahulu disetiap Kementerian,Kemudian bertahap sampai tingkat daerah kemudian Pemerintah Pusat akan mengatur tata cara pengalihan Jabatan Fungsional dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi melalui pengangkatan Inpassing/Penyesuaian ke dalam jabatan Fungsional secara khusus. (Fdr Release)