Berita

Pemkab Bengkayang Dorong Optimalisasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK untuk Pertahankan Opini WTP

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang menggelar kegiatan Asistensi Peningkatan Capaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Aula Rangkaya Lantai V Kantor Bupati Bengkayang, Selasa (7/10/2025).

Kegiatan diawali dengan laporan oleh Kepala BPKAD Bengkayang, Yakobus, S.Sos., M.Si., kemudian dilanjutkan penyampaian materi oleh Kepala Perwakilan BPK RI Kalbar, Dr. Sri Haryati, S.E., M.M., CSFA, CRMP serta narasumber lainnya dari BPK RI, seperti Kasubbag Hukum Tanzania Yogaswara dan Tim Dosir TLHP BPK Petrus Asep.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Sri Haryati, S.E., M.M., CSFA, CRMP, dalam sambutannya mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang menunjukkan keseriusan dan komitmen tinggi terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati, dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkayang atas kehadirannya. Ini juga merupakan bentuk nyata komitmen Bengkayang terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK,” ujar Dr. Sri Haryati.

Sementara itu Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E., M.M., dalam sambutannya menegaskan pentingnya komitmen seluruh perangkat daerah dalam mempercepat tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK agar Kabupaten Bengkayang dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Bupati menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat per Juli 2025, tingkat penyelesaian TLHP Pemerintah Kabupaten Bengkayang baru mencapai 68%, angka yang masih tergolong rendah. Oleh karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah agar meningkatkan keseriusan dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK.

“Tindak lanjut hasil pemeriksaan bukan hanya sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab untuk memastikan sistem pengendalian internal berjalan dengan baik serta berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati meminta setiap kepala OPD menyusun rencana aksi konkret dalam menindaklanjuti TLHP sesuai batas waktu yang jelas, serta aktif berkoordinasi dengan BPK jika terdapat hambatan administratif maupun material. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi SDM, penyempurnaan regulasi, serta penguatan sistem pengendalian internal sebagai bagian dari reformasi tata kelola keuangan daerah.

Kegiatan asistensi TLHP BPK ini menjadi langkah strategis Pemkab Bengkayang dalam memperkuat akuntabilitas keuangan daerah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khususnya Pasal 20 yang mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi BPK. (Diskominfo Bengkayang)

Bupati Bengkayang Buka Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Penanganan Anak Putus Sekolah Secara Daring

Bengkayang – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E.,M.M., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan mengenai Peraturan Bupati tentang Penanganan Anak Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Bengkayang. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dari Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang pada hari Selasa, (07/10/2025) pukul 08.00 WIB, dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan daerah, camat, kepala desa, serta kepala satuan pendidikan se-Kabupaten Bengkayang.

Dalam sambutannya, Bupati Bengkayang menekankan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap anak dan pondasi utama untuk mewujudkan visi daerah, yaitu SDM Unggul, Bengkayang Gemilang. Program Wajib Belajar 13 Tahun menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam menjamin akses pendidikan yang merata dan berkesinambungan.

“Data per 30 September 2025 menunjukkan jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Bengkayang mencapai 7.509 anak, terdiri dari 2.827 anak belum pernah bersekolah, 2.673 anak drop out, dan 2.009 anak lulus tidak melanjutkan. Kondisi ini harus kita tangani bersama secara serius dan terstruktur,” tegas Bupati.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penanganan Anak Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah, serta membentuk Tim Satuan Tugas Penanganan APS dan ATS melalui Surat Keputusan Nomor 442/DIKBUD/Tahun 2025. Bupati juga menyoroti peran strategis pemerintah desa dalam mengidentifikasi, mendata, dan mendorong pengembalian anak tidak sekolah ke jalur pendidikan, baik formal maupun non-formal.

Kegiatan sosialisasi dan advokasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat Desa hingga Kabupaten, dalam menyusun langkah-langkah nyata penanganan APS dan ATS. Hal ini sejalan dengan ASTA CITA Kabinet Merah Putih yang memprioritaskan penguatan SDM, pendidikan, dan kesetaraan.

“Mari kita wujudkan gerakan bersama mendukung Program Wajib Belajar 13 Tahun, memastikan setiap anak dapat kembali bersekolah sesuai jalur yang tepat, demi terwujudnya generasi Indonesia Emas dan Bengkayang yang gemilang,” tutupnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan pembukaan resmi oleh Bupati Bengkayang, disertai harapan agar seluruh peserta dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut di wilayah masing-masing secara efektif dan berkelanjutan. (Diskominfo Bengkayang/RT)

Selamat dan sukses atas pelantikan Bapak Agustinus Stormandi, S.E., M.Si sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu

Selamat dan sukses atas pelantikan Bapak Agustinus Stormandi, S.E., M.Si sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

Dilantik oleh Bupati Kapuas Hulu, Bapak Fransiskus Diaan, S.H., M.H pada 3 Oktober 2025.

___

Congratulations and best wishes to Agustinus Stormandi, S.E., M.Si., on his inauguration as Acting Regional Secretary of Kapuas Hulu Regency.

The inauguration was led by the Regent of Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, S.H., M.H., on October 3, 2025.

Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia ke-80, 5 Oktober 2025

Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia ke-80, 5 Oktober 2025.

Dengan semangat “TNI PRIMA” (Profesional, Responsif, Integratif, Modern, dan Adaptif), semoga TNI tetap solid menjaga garda terdepan kedaulatan dan keamanan bangsa.

#dirgahayuTNI

#TNI80Tahun

#TNIPrima

#TNI

#bengkayang

#kabupatenbengkayang

#diskominfobengkayang

___

Happy 80th Anniversary of the Indonesian National Armed Forces (TNI)

October 5, 2025.

With the spirit of “TNI PRIMA” (Professional, Responsive, Integrative, Modern, and Adaptive),

may the TNI remain steadfast as the foremost guardian of the nation’s sovereignty and security.

#TNIanniversary

#TNI80th

#TNIPrima

#IndonesianNationalArmedForces

#bengkayang

#bengkayangregency

#diskominfobengkayang

Pemerintah Kabupaten Bengkayang bersama DPRD Kabupaten Bengkayang tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

Bengkayang – Pada Jumat, (03/10/2025), bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang, telah dilaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-APBD) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Dalam sambutannya, Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis,S.E.,M.M., menyampaikan bahwa proses pembahasan yang telah dimulai sejak 11 Juli 2025 tersebut berlangsung secara seksama dan dinamis, hingga akhirnya menghasilkan komitmen bersama yang menjamin keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Lebih lanjut, Bupati mengingatkan pentingnya penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun 2026 yang berbasis skala prioritas, dengan memastikan bahwa hanya program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang dialokasikan anggarannya (money follows program), tidak sekadar berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Di samping itu, Bupati juga menekankan kewajiban Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk mengalokasikan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

· Minimal 20% belanja daerah untuk bidang pendidikan;

· Minimal 10% total belanja APBD untuk bidang kesehatan di luar gaji;

· Minimal 10% dari pajak dan retribusi daerah untuk dana bagi hasil kepada pemerintah desa;

· Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit 10% dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK);

· Pengalokasian anggaran untuk tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, serta kewajiban anggaran lainnya sesuai amanat regulasi.

Diakhir sambutannya Bupati menyampaikan juga bahwa meskipun adanya keterbatasan anggaran Kabupaten Bengkayang memastikan pelayanan publik harus tetap berjalan. Tutupnya. (Diskominfo Bengkayang/MR/RT)

Pemkab Bengkayang Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal

Bengkayang — Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal dan mengoptimalkan pemanfaatan Pajak Rokok serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pemerintah Kabupaten Bengkayang mengundang sejumlah pihak untuk menghadiri Rapat Koordinasi yang akan digelar pada Jumat, (03/10/2025).

Acara ini bertempat di Ruang Rapat Bupati Bengkayang. Agenda utama rapat adalah Sinkronisasi Program Pencegahan Rokok Ilegal di Kabupaten Bengkayang. Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sinergi antar instansi dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal yang berdampak pada penerimaan negara dan perlindungan masyarakat.

Dasar pelaksanaan program pemberantasan rokok ilegal ini sangat kuat, berlandaskan pada regulasi pusat dan daerah. Landasan hukum utamanya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 (atau peraturan terbaru yang berlaku) yang menggantikan PMK sebelumnya seperti PMK No. 215/PMK.07/2021 dan landasan operasional melalui Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 164/Satpol PP/Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Terhadap Cukai dan Pajak Rokok Di Wilayah Kabupaten Bengkayang. Regulasi ini menjamin dukungan pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal.

Dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal, Satpol PP Bengkayang memfokuskan kegiatannya pada Patroli dan Sosialisasi. Dua bentuk kegiatan utama yang dilaksanakan meliputi:

1. Dialog Tatap Muka: Melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat dan pedagang tentang ciri-ciri rokok ilegal, bahaya, serta dampak hukum dari peredarannya.

2. Pemasangan Baliho Gempur Rokok Ilegal: Memasang media informasi di tempat-tempat strategis untuk meningkatkan kesadaran publik secara luas melalui kampanye visual.

Melalui sinergi antarlembaga dan pemanfaatan DBHCHT, Pemerintah Kabupaten Bengkayang berupaya keras untuk memantau, mengidentifikasi, dan menindak tegas pelanggaran cukai, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mendukung peredaran rokok legal.

Pemkab Bengkayang berharap melalui rapat koordinasi ini dapat tercipta sinergi antar instansi dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kehadiran seluruh undangan sangat diharapkan untuk kelancaran dan efektivitas pelaksanaan program tersebut. (Diskominfo Bengkayang/MR)

Peringatan World Cleanup Day Indonesia Tahun 2025 di Kabupaten Bengkayang

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang menggelar kerja bakti dalam rangka memperingati World Cleanup Day (WCD) Indonesia Tahun 2025 pada Jumat, (03/10/2025). Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB ini diikuti oleh seluruh perangkat daerah dan instansi terkait, serta secara langsung dihadiri dan dipantau oleh Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis,S.E.,M.M, di lapangan.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung gerakan kebersihan nasional sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. Masing-masing instansi diwajibkan mengirimkan 5–10 orang personil untuk berpartisipasi.

Bupati Bengkayang turun langsung meninjau sejumlah lokasi kerja bakti, antara lain area PDAM Jl. Basuki Rachmat, Pasar Teratai, Jembatan Pekong, dan sekitar Rumah Jabatan Bupati Bengkayang.

Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan hijau, serta memperkuat sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan daerah. (Diskominfo Bengkayang/MR/RT)

DPRD Kabupaten Bengkayang Sahkan Raperda Perubahan APBD 2025

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (30/09/2025), guna mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Acara yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang.

Dengan telah disahkan Raperda tersebut selanjutnya akan melalui proses evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Barat. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan menyesuaikan program, kegiatan, subkegiatan, dan belanja sesuai dengan rekomendasi. “Proses ini diperlukan untuk memastikan bahwa APBD yang kita tetapkan benar-benar efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Bupati.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, serta kepala instansi vertikal se-Kabupaten Bengkayang.

Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Bengkayang. (Diskominfo Bengkayang/RT)

Turut berduka cita atas berpulangnya Bapak Djarseno, BA

Innalillahi Wa Innaillahi Rojiun.

Turut berduka cita atas berpulangnya Bapak Djarseno, BA (Mantan Kepala Sekolah SMAN Negeri 1 Bengkayang) dalam usia 80 Tahun.

Semoga amal ibadah Almarhum diterima disisiNya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.

___

Innalillahi Wa Innaillahi Rojiun.

Deepest condolences on the passing of Mr. Djarseno, BA (Former Principal of SMAN 1 Bengkayang) at the age of 80.

May his good deeds be accepted by His side and may the bereaved family be granted strength and patience.

Tiga Desa di Kecamatan Lumar Deklarasi Bebas Buang Air Sembarangan, Diapresiasi Bupati Bengkayang

BENGKAYANG – Kabupaten Bengkayang menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui program sanitasi. Hal ini ditandai dengan dideklarasikannya tiga pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) oleh tiga desa di Kecamatan Lumar secara serentak, pada Selasa, 30 September 2025.

Ketiga desa tersebut adalah Desa Belimbing, Desa Seren Selimbau, dan Desa Lamolda. Mereka secara resmi mendeklarasikan pencapaian tiga pilar STBM, yaitu: Stop Buang Air Besar Sembarangan (ODF), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), dan Pengolahan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMM-RT).

Acara deklarasi ini dihadiri langsung oleh Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E., M.M, didampingi oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bengkayang, Camat Lumar, serta jajaran Forkopincam Kecamatan Lumar.

Dalam sambutannya, Bupati Sebastianus Darwis menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepala desa, jajaran pemerintah desa, dan seluruh masyarakat di tiga desa tersebut atas komitmen dan kerja kerasnya dalam mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

“Pencapaian ini merupakan momentum terbaik bagi kita semua untuk berbuat lebih baik di masa yang akan datang, demi bangsa Indonesia, khususnya Kabupaten Bengkayang,” ujar Bupati.

Bupati juga mengungkapkan data capaian ODF di Kabupaten Bengkayang. Hingga September 2025, dari total 124 desa dan kelurahan, sebanyak 50 desa (40,32%) telah berstatus ODF. Dengan bertambahnya tiga desa dari Kecamatan Lumar ini, diharapkan dapat memacu desa-desa lain untuk segera menyusul.

“Kecamatan Lumar sendiri sudah memiliki Desa Magmagan Karya yang ODF sejak 2024. Dengan deklarasi hari ini, tinggal satu desa lagi, yaitu Desa Tiga Berkat, yang kita harapkan dapat segera mencapai ODF sehingga seluruh Kecamatan Lumar bisa menyandang status ODF,” tambahnya.

Deklarasi tiga pilar STBM ini sangat strategis, mengingat kebiasaan buang air besar sembarangan dan sanitasi yang buruk merupakan penyebab utama penyebaran penyakit berbasis lingkungan. Dengan perilaku hidup bersih dan sehat seperti CTPS dan pengolahan air, makanan yang benar, diharapkan kesehatan masyarakat, terutama balita dan anak-anak, dapat lebih terlindungi.

Kegiatan ini diharapkan tidak hanya seremonial, tetapi menjadi awal yang kuat bagi terwujudnya masyarakat Bengkayang yang sehat, mandiri, dan sejahtera. (Prokopim Bengkayang)