Tingkatkan PAD, Pemkab Bengkayang Finalisasi Rancangan Perbup Teknis Pemanfaatan Aset Daerah

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Bupati pada Selasa, (8/10/2025). Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda dan dihadiri langsung oleh Bupati Bengkayang, Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Bapperida, serta perwakilan perangkat daerah terkait lainnya.

Rancangan Perbup ini disusun sebagai komitmen Pemkab Bengkayang untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, profesional, dan produktif.

Dalam sambutannya, Bupati Bengkayang memberikan apresiasi dan menekankan bahwa pemanfaatan BMD harus benar-benar diarahkan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kapasitas fiskal daerah.

“Setiap perangkat daerah yang mengelola BMD diminta untuk melakukan mitigasi dan langkah strategis agar aset yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal, tidak hanya terdata tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah,” tegas Bupati. Ia juga mengingatkan agar seluruh mekanisme pemanfaatan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Senada dengan Bupati, Sekretaris Daerah juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah dan memastikan petunjuk teknis yang disusun harus praktis serta mudah diterapkan di lapangan, diikuti dengan pelaporan dan pengawasan yang berkesinambungan.

Kepala BPKAD dalam paparannya merinci berbagai aspek yang diatur, meliputi latar belakang, dasar hukum, tujuan, ruang lingkup, serta tata cara pemanfaatan BMD, termasuk melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), dan bentuk lainnya. BPKAD juga memaparkan mekanisme pemilihan mitra dan penilaian manfaat aset.

Sesi diskusi menghasilkan sejumlah masukan penting dari peserta rapat, di antaranya:

1. Penegasan batas kewenangan antara pengguna dan pengelola barang.

2. Penyempurnaan redaksional agar sinkron dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.

3. Penguatan aspek pengawasan dan pelaporan.

4. Penyediaan lampiran atau contoh format administrasi teknis.

Rapat ini menyimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Bupati telah diterima secara substansial. Sebagai tindak lanjut, BPKAD dan Bagian Hukum Setda akan segera melakukan revisi, penyempurnaan redaksional, dan harmonisasi final naskah rancangan. (Prokopim Bengkayang)

Percepatan Penyelesaian Aset Eks PIR/NES VII Monterado, Pemerintah Kabupaten Bengkayang Bentuk Tim Dialog Bersama PTPN IV dan Masyarakat digelar

BENGKAYANG – Pemerintah Kabupaten Bengkayang terus mengakselerasi upaya penyelesaian penatausahaan aset eks Proyek Inti Rakyat (PIR) NES VII di Kecamatan Monterado. Langkah strategis ini ditandai dengan pembentukan Tim Percepatan oleh Bupati Bengkayang serta serangkaian pertemuan antara Pemkab Bengkayang, PTPN IV Regional V, dan perwakilan masyarakat.

Pertemuan terbaru antara PEMKAB Bengkayang dengan PTPN IV Regional V ini dilaksanakan pada Rabu pukul 10:00 pagi (23/07/2025). Sebelumnya, audiensi juga telah digelar antara Kepala Desa dan Masyarakat Monterado dengan PTPN IV Regional V pada 2 Juli 2025.

Sebagai landasan hukum percepatan, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis S.E., M.M., telah menerbitkan SK Bupati Nomor 238/SETDA/2025 pada tanggal 8 April 2025. SK ini membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Penyerahan Penatausahaan Aset Eks PIR/NES VII. Salah satu tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hak milik atas sertifikat petani eks proyek dan memastikan aset tersebut dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

“Saya berharap agar penyelesaian penyerahan penatausahaan Aset Eks PIR/NES VII ini segera ditindak lanjuti, agar tidak terjadi masalah konflik sosial dimasyarakat”, ujar Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis S.E., M.M..

Dalam paparan yang disampaikan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang, Aleksius, S.Sos., M.Si., Berikut adalah beberapa poin penting terkait status aset eks PIR/NES VII Monterado:

* Total Luas Area: Mencakup kebun inti seluas 1.974,78 Ha dan area perkantoran serta perumahan seluas 25,22 Ha.

* Status Lahan: Area inti yang dibangun belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

* Status Pencatatan: Aset tidak tercatat dalam neraca PTPN XIII maupun di Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAK) Kementerian Pertanian.

Proses penyelesaian ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan BPKP, untuk memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pertemuan ini ditutup dengan foto bersama dan berakhir tepat pada pukul 12.00 WIB .(Diskominfo Bengkayang/MR)

Bupati Bengkayang Terima NPHD dan BAST Barang Milik Negara dari KPP Pratama Singkawang

Bengkayang – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis S.E., M.M., menerima penyerahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang, pada Kamis, (10/07/2025).

Penyerahan berlangsung di Aula Kantor Bupati Bengkayang Lantai 1 dan dihadiri oleh Ketua DPRD Bengkayang, Ketua PN Bengkayang, Wakapolres, Kepala KPP Pratama Singkawang dan jajaran, perwakilan BPN, serta OPD terkait.

Kegiatan ini menandai langkah penting dalam penguatan infrastruktur pelayanan publik di bidang hukum. Barang milik negara yang dihibahkan mencakup aset tanah dan bangunan yang akan difungsikan sebagai fasilitas pendukung Pengadilan Negeri Bengkayang, guna meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan dokumen dan sesi foto bersama sebagai simbol sinergi membangun Bengkayang.(Diskominfo Bengkayang/MR)

Rapat Exit Meeting Pemeriksaan Interim BPK RI atas LKPD Kabupaten Bengkayang TA 2024

Bengkayang – Bertempat di Ruang Rapat Bupati Bengkayang, dilaksanakannya rapat Exit Meeting Pemeriksaan Interim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2024. Rapat ini dipimpin oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Sri Haryati, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Yustianus,S.E.,M.M., pada Kamis, (13/03/2025).

Rapat ini dihadiri oleh berbagai kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Dinas Kesehatan. Kehadiran para kepala perangkat daerah ini dimaksudkan untuk memastikan koordinasi yang efektif dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI.

Dalam rapat yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB ini, Bupati Bengkayang berhalangan hadir diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang. Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang menyampaikan penegasan dan tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bengkayang terhadap temuan dan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang dalam sambutannya juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan profesionalisme tim BPK RI dalam melakukan pemeriksaan. Beliau juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

“Kami sangat menghargai temuan dan rekomendasi dari BPK RI. Pemerintah Kabupaten Bengkayang berkomitmen untuk segera menindaklanjuti dan memperbaiki setiap kekurangan yang ada demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Sekda Kabupaten Bengkayang menutup sambutanya

Dr. Sri Haryati dalam sambutannya menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan interim ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Kami berharap rekomendasi yang kami berikan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam mengelola keuangan daerah,” ujar Dr. Sri Haryati.

Dengan diselenggarakannya rapat ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang baik antara BPK RI dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. (Diskominfo Bengkayang/RT)

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah Aset Tanah dan Bangunan untuk Paroki St. Agustinus DARI HIPPO Ledo

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang menghibahkan aset tanah dan bangunan kepada Dewan Paroki St. Agustinus DARI HIPPO Ledo yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima hibah aset tanah dan bangunan pada Kamis (15/02/2024) di Aula Rangkaya Kantor Bupati Bengkayang.

Sebastinus Darwis, S.E., M.M Bupati Bengkayang mengatakan “Penandatanganan Berita Acara ini bukanlah hanya sekedar tanda terima fisik, tetapi juga merupakan komitmen bersama untuk menjaga dan memanfaatkan aset ini secara bijaksana demi kepentingan bersama, dan saya yakini Paroki St. Agustinus DARI HIPPO Ledo akan menjaga aset ini dengan baik serta memanfaatkannya untuk kegiatan-kegiatan bagi umat dan masyarakat luas” Ungkapnya.

Dan dengan adanya kegiatan ini dapat terus mempererat hubungan antara Pemerintah dan Komunitas keagamaan, serta mendorong sinergi dalam upaya membangun daerah yang lebih baik dan berkeadilan. (Diskominfo Bengkayang/LR/IC/RT)