



DISKOMINFO Bengkayang, Senin 18 November 2019 Apel Pembinaan PNS dan Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Satu Atap Bengkayang dimulai pada Pukul 08.00 sd 09.30 Wib.
Kegiatan Apel Bulanan ini dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, para Pejabat Administrator, Para Pejabat Pengawas, seluruh Pelaksana, dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Petugas apel pembinaan Bulan November ini , yaitu dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang. Dengan nama-nama petugas antara lain.
Selaku Pembina Apel Bapak Ir.H.Supriadi Asisten II Bidang Perekomian dan Kesra Sekretariat Daerah membacakan Sambutan Sekretaris Daerah antara lain point dalam sambutan tersebut yakni “melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi Nomor 384 Tahun 2019 Tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Biokrasi, diharapkan kepada seluruh pimpinan Kementerian, Sekertariat Lembaga Negara, Sekretariat Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera melaksanakan langkah-langkah strategis dan konkret dengan mengidentifikasi unit kerja Eselon yang dapat disederhanakan, memetakan jabatan, menyelaraskan kebutuhan anggaran dan melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai terkait dengan kebijakan penyederhanaan biokrasi ini”



Dalam sambutan yang dibacakan, beliau juga mengatakan bahwa Langkah penyederhanaan Biokrasi ini mungkin dilakukan terlebih dahulu disetiap Kementerian,Kemudian bertahap sampai tingkat daerah kemudian Pemerintah Pusat akan mengatur tata cara pengalihan Jabatan Fungsional dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi melalui pengangkatan Inpassing/Penyesuaian ke dalam jabatan Fungsional secara khusus. (Fdr Release)

DISKOMINFO BENGKAYANG, Pada hari ini Senin 18 November 2019 Jumlah Pelamar CPNS per/Pkl. 13.50 Wib, yang mendaftar secara online berjumlah 1.333 Orang.
Untuk Pelamar CPNS yang sudah mendaftar Pemberkasan pada Formasi Guru berjumlah 107 Orang, Kesehatan berjumlah 43 Orang dan Teknis berjumlah 27 Orang.
Saat ini pendaftaran masih terus berlangsung sampai dengan tanggal 24 November 2019 pukul 15.00 Wib di Lantai V Kantor Bupati Satu Atap Bengkayang. (Sumber Panitia Penerimaan CPNS Kabupaten Bengkayang)







Sosialisasi Rapat Koordinasi Kepegawaian
BENGKAYANG, Selasa, 9/9/2019 Sosialisasi Rapat Koordinasi Kepegawaian bertempat di Aula lantai v Kantor Bupati Bengkayang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Bupati Bengkayang , Suryatman Gidot,M.P, Wakil Bupati Bengkayang, Tim Narasumber dari Kantor Regional V BKN Jakarta, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Para Staf Ahli Bupati Kabupaten Bengkayang, Plt,Asisten I, Asisten II DAN Plt.Asisten II Kabupaten Bengkayang serta para Pimpinan OPD,Para Camat dan Lurah Kabupaten Bengkayang.
Pada Kata sambutan nya Bupati mengatakan “Kegiatan ini merupakan sesuatu yang baru pertama kali dilakukan dan merupakan sesuatu hal yang positif dalam hal upaya kita membenahi Pola dan sistem Pelayanan Administrasi Kepegawaian di Kabupaten Bengkayang”
“Keberhasilan suatu organisasi tidak terlepas dari tertatanya sistem pengelolaan manajemen Kepegawaian dengan baik selaras dengan aturan Perundang-Undangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017”pungkasnya
Bupati Juga Mengharapkan,dalam kegiatan Sosialisasi ini agar para peserta Sosialisasi mengikuti kegiatan ini dengan serius dan bersungguh-sungguh “ Apabila ada hal-hal yang kurang di fahami dapat ditanyakan langsung kepada Narasumber Perwakilan dari Kantor Regional V BKN Jakarta, yang sudah berkompeten dan akan memberikan Tambahan yang sangat berharga bagi kita semua “(Fdr)


Selasa, 18 Juni 2019 bertempat di Aula Lantai V Kantor Bupati Bengkayang.
Bupati Bengkayang Suryatman Gidot, M.Pd membuka langsung Pelatihan Dasar CPNS GOL III DI Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Sejalan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan merujuk pada pasal 63 ayat (3) dan ayat (4); CPNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses Diklat terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Diperlukan sebuah penyelenggaraan pelatihan yang inovatif dan terintegrasi, yaitu penyelenggaraan pelatihan yang memadukan pembelajaran klasikal dan non-klasikal di tempat pelatihan dan di tempat kerja sehingga memungkinkan peserta mampu menginternalisasi, menerapkan, dan dan mengaktulisasikan, serta membuatnya menjadi kebiasaan (habituasi), dan merasakan manfaatnya, sehingga terpatri dalam dirinya sebagai karakter PNS yang profesional sesuai bidang tugas. Melalui pembaharuan pelatihan tersebut, diharapkan dapat menghasilkan PNS profesional yang berkarakter dalam melaksanakan tugas dan jabatannya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. Untuk dapat mewujudkan fungsi Aparatur Sipil Negara tersebut maka diperlukan ASN yang profesional, kompeten dan berintegritas yang berkarakter ANEKA. Karakter ANEKA yaitu mempunyai nilai-nilai dasar Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi.
Pembelajaran klasikal akan membahas nilai-nilai dasar PNS (ANEKA) serta kedudukan dan peran PNS dalam NKRI, sedangkan pembelajaran non-klasikal akan dilaksanakan pada unit kerja masing-masing dengan menerapkan dan mengaktualisasikan nilai-nilai dasar serta kedudukan dan peran PNS dalam setiap kegiatan yang dilakukan. Kegiatan non-klasikal ini akan dilaksakan selama 30 hari kerja dan setiap kegiatan yang dilakukan juga harus sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Dalam Hal ini Bupati menegaskan sebagai ASN agar selalu membaca dan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dimana Secara Umum Aturan tersebut mengatur Kode Etik PNS terutama terhadap apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang PNS.
Terakhir Bupati mengatakan bahwa Pelatihan Dasar ini merupakan bagian dari masa percobaan, jika CPNS tidak lulus dalam masa percobaan maka dianggap tidak layak untuk diangkat menjadi PNS dan Bupati berharap dengan dengan CPNS yang mengikuti Pelatihan Dasar CPNS ini agar mengikuti kegiatan ini sebaik-baiknya dan tidak menyia-nyiakan kesempatan yang amat baik ini untuk meningkat Kompetensi dan Profesionalitas sesuai dengan tuntutan kerja dan tanggung jawab masing-masing, serta dapat membawa nama Kabupaten Bengkayang lebih maju dan berkembang di masa yang akan datang.