Apel Pembinaan PNS dan Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang

DISKOMINFO Bengkayang, Senin 18 November 2019 Apel Pembinaan PNS dan Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Satu Atap Bengkayang dimulai pada Pukul 08.00 sd 09.30 Wib.

Kegiatan Apel Bulanan ini dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, para Pejabat Administrator, Para Pejabat Pengawas, seluruh Pelaksana, dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Petugas apel pembinaan Bulan November ini , yaitu dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang. Dengan nama-nama petugas antara lain.

  1. Perwira Apel : Hermanus, D,SH,M.AP
  2. Pemimpin : Lory, SE
  3. MC : Sesilia
  4. Pembawa Panca Prasetya Korpri : Antonius Apong, A.md
  5. Baca Doa : Suparman, SH
  6. Pembawa Baki : Fransiska Dora, A.Md

Selaku Pembina Apel Bapak Ir.H.Supriadi Asisten II Bidang Perekomian dan Kesra Sekretariat Daerah membacakan Sambutan Sekretaris Daerah antara lain point dalam sambutan tersebut yakni “melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi Nomor 384 Tahun 2019 Tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Biokrasi, diharapkan kepada seluruh pimpinan Kementerian, Sekertariat Lembaga Negara, Sekretariat Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera melaksanakan langkah-langkah strategis dan konkret dengan mengidentifikasi unit kerja Eselon yang dapat disederhanakan, memetakan jabatan, menyelaraskan kebutuhan anggaran dan melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai terkait dengan kebijakan penyederhanaan biokrasi ini”

Dalam sambutan yang dibacakan, beliau juga mengatakan bahwa Langkah penyederhanaan Biokrasi ini mungkin dilakukan terlebih dahulu disetiap Kementerian,Kemudian bertahap sampai tingkat daerah kemudian Pemerintah Pusat akan mengatur tata cara pengalihan Jabatan Fungsional dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi melalui pengangkatan Inpassing/Penyesuaian ke dalam jabatan Fungsional secara khusus. (Fdr Release)

Informasi Jumlah Pelamar CPNS Kabupaten Bengkayang

DISKOMINFO BENGKAYANG, Pada hari ini Senin 18 November 2019 Jumlah Pelamar CPNS per/Pkl. 13.50 Wib, yang mendaftar secara online berjumlah 1.333 Orang.

Untuk Pelamar CPNS yang sudah mendaftar Pemberkasan pada Formasi Guru berjumlah 107 Orang, Kesehatan berjumlah 43 Orang dan Teknis berjumlah 27 Orang.

Saat ini pendaftaran masih terus berlangsung sampai dengan tanggal 24 November 2019 pukul 15.00 Wib di Lantai V Kantor Bupati Satu Atap Bengkayang. (Sumber Panitia Penerimaan CPNS Kabupaten Bengkayang)

Nilai SKD CPNS Tahun 2018 Dapat Dipakai untuk jadi Nilai SKD CPNS Tahun 2019

Nilai SKD CPNS Tahun 2018 yang dimaksud adalah Nilai SKD Peserta CPNS 2018 yang berstatus P1/TL atau peserta seleksi Penerimaan CPNS 2018 yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan PERMEN PANRB Nomor 37 Tahun 2018 dan masuk tiga kali formasi jabatan untuk mengikuti SKB, tetapi dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir.

Sebagaimana yang tertuang pada Lampiran I PERMEN PANRB Nomor 23 Tahun 2019 TENTANG KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019 , pada Bagian huruf “F” (KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM), point 7-9 menjelaskan:

  • Peserta PI/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018;
  • Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 7, diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019, sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya.
  • Data Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 8, didasarkan pada basis data hasil SKD tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN;
Dan pada bagian huruf “H” (PENGATURAN TERHADAP PESERTA SELEKSI YANG TERMASUK KATEGORI P1/TL), menjelaskan:
  1. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya. Instansi selanjutnya
    melakukan seleksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan administrasi maka dapat digugurkan.
  2. Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi
    pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.
  3. Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:
    a. Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya;
    b.  Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.
  4. Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN.
  5. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur.
  6. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
  7. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik
    antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019.
  8. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
  9. Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 6 atau angka 7 atau angka 8 , akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang
    batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi.
  10. Tahapan selanjutnya, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan peraturan perundang-undangan.
 

PERMENPAN RB NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG NILAI AMBANG BATAS TES SKD PENGADAAN CPNS TAHUN 2019

Permenpan RB No 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas CPNS 2019 ini ditetapkan untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri Sipil ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 1 dalam Permenpan RB No. 24 Tahun 2019
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 2 dalam Permenpan RB No. 24 Tahun 2019
Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 meliputi:

  1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
  3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pasal 3 dalam Permenpan RB No. 24 Tahun 2019
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu:
a. 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.

Pasal 4 dijelaskan bahwa
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” /Cum Laude;
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan
d. Diaspora.

Selengkapnya Download PERMENPAN RB No 24/2019 

Sosialisasi Rapat Koordinasi Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Sosialisasi Rapat Koordinasi Kepegawaian

BENGKAYANG, Selasa, 9/9/2019 Sosialisasi Rapat Koordinasi Kepegawaian bertempat di Aula lantai v Kantor Bupati Bengkayang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Bupati Bengkayang , Suryatman Gidot,M.P, Wakil Bupati Bengkayang, Tim Narasumber dari Kantor Regional V BKN Jakarta, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Para Staf Ahli Bupati Kabupaten Bengkayang, Plt,Asisten I, Asisten II DAN Plt.Asisten II Kabupaten Bengkayang serta para Pimpinan OPD,Para Camat dan Lurah Kabupaten Bengkayang.

Pada Kata sambutan nya Bupati mengatakan “Kegiatan ini merupakan sesuatu yang baru pertama kali dilakukan  dan merupakan sesuatu hal yang positif dalam hal upaya kita membenahi Pola dan sistem Pelayanan Administrasi Kepegawaian di Kabupaten Bengkayang”

“Keberhasilan suatu organisasi tidak terlepas dari tertatanya sistem pengelolaan manajemen Kepegawaian dengan baik selaras dengan aturan Perundang-Undangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017”pungkasnya

Bupati Juga Mengharapkan,dalam kegiatan Sosialisasi ini agar para peserta Sosialisasi mengikuti kegiatan ini dengan serius dan bersungguh-sungguh “ Apabila ada hal-hal yang kurang di fahami dapat ditanyakan langsung kepada Narasumber Perwakilan dari Kantor  Regional V BKN Jakarta, yang sudah berkompeten dan akan memberikan Tambahan yang sangat berharga bagi kita semua “(Fdr)

 

PEMBUKAAN PELATIHAN DASAR CPNS GOL III DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG

Selasa, 18 Juni 2019 bertempat di Aula Lantai V Kantor Bupati Bengkayang.

Bupati Bengkayang Suryatman Gidot, M.Pd  membuka langsung Pelatihan Dasar CPNS GOL III DI Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Sejalan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan merujuk pada pasal 63 ayat (3) dan ayat (4); CPNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses Diklat terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Diperlukan sebuah penyelenggaraan pelatihan yang inovatif dan terintegrasi, yaitu penyelenggaraan pelatihan yang memadukan pembelajaran klasikal dan non-klasikal di tempat pelatihan dan di tempat kerja sehingga memungkinkan peserta mampu menginternalisasi, menerapkan,   dan   dan   mengaktulisasikan,   serta   membuatnya   menjadi kebiasaan (habituasi), dan merasakan manfaatnya, sehingga terpatri dalam dirinya sebagai karakter PNS yang profesional sesuai bidang tugas. Melalui pembaharuan   pelatihan   tersebut,   diharapkan   dapat   menghasilkan   PNS profesional  yang  berkarakter  dalam  melaksanakan  tugas  dan  jabatannya sebagai   pelaksana   kebijakan   publik,   pelayan   publik,   dan   perekat   dan pemersatu bangsa. Untuk dapat mewujudkan fungsi Aparatur Sipil Negara tersebut  maka  diperlukan  ASN  yang  profesional,  kompeten  dan berintegritas  yang  berkarakter  ANEKA.  Karakter  ANEKA  yaitu mempunyai nilai-nilai dasar Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi.

Pembelajaran   klasikal   akan   membahas   nilai-nilai   dasar   PNS (ANEKA) serta kedudukan dan peran PNS dalam NKRI, sedangkan pembelajaran non-klasikal akan dilaksanakan pada unit kerja masing-masing dengan menerapkan dan mengaktualisasikan nilai-nilai dasar serta kedudukan dan peran PNS dalam setiap kegiatan yang dilakukan. Kegiatan non-klasikal ini akan dilaksakan selama 30 hari kerja dan setiap kegiatan yang dilakukan juga harus sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Dalam Hal ini Bupati  menegaskan sebagai ASN agar selalu membaca dan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dimana Secara Umum Aturan tersebut mengatur Kode Etik PNS terutama terhadap apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang PNS.

Terakhir  Bupati mengatakan bahwa Pelatihan Dasar ini merupakan bagian dari masa percobaan, jika CPNS tidak lulus dalam masa percobaan maka dianggap tidak layak untuk diangkat menjadi PNS dan Bupati berharap dengan dengan CPNS yang mengikuti Pelatihan Dasar CPNS ini agar mengikuti kegiatan ini sebaik-baiknya dan tidak menyia-nyiakan  kesempatan yang amat baik ini untuk  meningkat Kompetensi dan Profesionalitas sesuai dengan tuntutan kerja dan tanggung jawab masing-masing, serta dapat membawa nama Kabupaten Bengkayang lebih maju dan berkembang di masa yang akan datang.