Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Bengkayang

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkayang menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi atas Kewajiban Perpajakan bagi Perusahaan Perkebunan di wilayah Kabupaten Bengkayang. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (21/10/2025) di Aula Rangkaya Kantor Bupati Bengkayang dan dihadiri oleh Bupati Bengkayang, Wakil Bupati Bengkayang, seluruh jajaran Forkopimda Bengkayang, Kepala Bapenda Kabupaten Bengkayang, serta perwakilan dari berbagai perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Bengkayang.

@diskominfo_bengkayang

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Bengkayang Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkayang menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi atas Kewajiban Perpajakan bagi Perusahaan Perkebunan di wilayah Kabupaten Bengkayang. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (21/10/2025) di Aula Rangkaya Kantor Bupati Bengkayang dan dihadiri oleh Bupati Bengkayang, Wakil Bupati Bengkayang, seluruh jajaran Forkopimda Bengkayang, Kepala Bapenda Kabupaten Bengkayang, serta perwakilan dari berbagai perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Bengkayang. Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor perkebunan. Dalam paparannya, Bapenda menyoroti potensi loss penerimaan PAD melalui Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Data yang dihimpun menunjukkan bahwa dari 1.426 unit kendaraan milik perusahaan perkebunan sawit, pabrik pengolahan, dan pertambangan di Bengkayang, hanya 83 unit (5,82%) yang telah menggunakan plat nomor kendaraan daerah Bengkayang (KB). Sebagian besar kendaraan masih menggunakan plat luar daerah, yang berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan pajak daerah. Selain itu, disampaikan pula informasi mengenai data perkebunan di Kabupaten Bengkayang. Dari total luas wilayah Bengkayang sebesar 5.396,3 km² (setara dengan 383.590 hektar), tercatat 36 perusahaan dengan total luas lahan yang diberikan mencapai 394.927 hektar. Sebanyak 36 perusahaan telah memiliki Izin Lokasi dengan total luas 295.020 hektar, 29 perusahaan telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan total luas 253.572 hektar, dan 9 perusahaan telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan total luas 69.544 hektar. Sektor perkebunan didominasi oleh 32 perusahaan sawit, 2 perusahaan karet, dan 1 perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Dengan hal tersebut Bupati Bengkayang menegaskan pentingnya komitmen bersama untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Bengkayang. “Mohon kerjasamanya kepada semua perusahaan untuk mengurus HGU-nya untuk pembangunan di Kabupaten Bengkayang,” tegas Bupati. Beliau juga menekankan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, melainkan harus diimplementasikan secara nyata. “Giat ini bukan seremonial saja, tetapi ini wajib ditindaklanjuti,” pungkas Bupati. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan sinergi antara Pemerintah Daerah dan para pelaku usaha perkebunan, sehingga dapat mendorong peningkatan PAD dan mempercepat pembangunan di Kabupaten Bengkayang. (Diskominfo Bengkayang/RT)

♬ suara asli – Kominfo_BkyOfficial – Kominfo_BkyOfficial

Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor perkebunan. Dalam paparannya, Bapenda menyoroti potensi loss penerimaan PAD melalui Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Data yang dihimpun menunjukkan bahwa dari 1.426 unit kendaraan milik perusahaan perkebunan sawit, pabrik pengolahan, dan pertambangan di Bengkayang, hanya 83 unit (5,82%) yang telah menggunakan plat nomor kendaraan daerah Bengkayang (KB). Sebagian besar kendaraan masih menggunakan plat luar daerah, yang berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Selain itu, disampaikan pula informasi mengenai data perkebunan di Kabupaten Bengkayang. Dari total luas wilayah Bengkayang sebesar 5.396,3 km² (setara dengan 383.590 hektar), tercatat 36 perusahaan dengan total luas lahan yang diberikan mencapai 394.927 hektar. Sebanyak 36 perusahaan telah memiliki Izin Lokasi dengan total luas 295.020 hektar, 29 perusahaan telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan total luas 253.572 hektar, dan 9 perusahaan telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan total luas 69.544 hektar. Sektor perkebunan didominasi oleh 32 perusahaan sawit, 2 perusahaan karet, dan 1 perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS). (Diskominfo Bengkayang/RT)

Exit Meeting Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Pajak Daerah, Pemkab Bengkayang Sambut Tim BPK RI Kalbar

Bengkayang – Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Kalimantan Barat melakanakan tugas pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan daerah di Pemkab. Bengkayang, Jumat 12 September 2025. Sekda Kabupaten Bengkayang Yustianus, S.E., M.M. menyambut baik tugas pemeriksaan dari Tim BPK RI yang telah bertugas selama 20 hari kerja ini.

Exit meeting ini dihadiri oleh Bapak Saepuloh, S.E., M.AK selaku Kepala Pemeriksaan Kalimatan Barat II, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Bapak Mohammad Ichsan Azevi beserta rombongan, Inspektur Kabupaten Bengkayang, Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang, Kepala Bappenda Kabupaten Bengkayang serta Pejabat Administrator.

Adapun pelaksanaan tugas pemeriksaan Tim BPK yaitu pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan yang sah, serta pendapatan transfer tahun 2024 sampai dengan triwulan III tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan Instansi terkait lainnya di Kabupaten Bengkayang.

Dalam sambutannya Sekda Yustianus menyampaikan pentingnya agenda tugas BPK RI ini untuk tata kelola keuangan pemerintah daerah. “Esensi kegiatan Badan Pemeriksa Keuangan yang dilaksanakan ini adalah merupakan bagian dari upaya kita bersama mewujudkan kemandirian fiskal daerah dalam konsep otonomi daerah di Kabupaten Bengkayang,” Ucap Sekda Yustianus.

Dalam penutupan sambutan Sekda Kab. Bengkayang menyampaikan dukungan atas kegiatan tahunan ini. “Untuk selanjutnya kami mohon bimbingan dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat dalam pemeriksaan ini. Agar tata kelola dan kemandirian Pemerintah Kabupaten Bengkayang dapat lebih baik pada masa yang akan datang.” Tutup Sekda Yustianus. (Diskominfo Bengkayang/FM)

DPRD Bengkayang Setujui Raperda tentang Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

Bengkayang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang III tahun 2025 yang digelar pada Selasa, (08/07/2025), di Ruang Sidang DPRD Bengkayang.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Debit, S.H., dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah, OPD, dan anggota DPRD. Setelah mendengarkan laporan Bapemperda atas hasil pembahasan bersama tim eksekutif, forum rapat menyatakan setuju atas raperda tersebut dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

Melalui persetujuan ini, diharapkan pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan maksimal dan berdampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkayang.

Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi sinergi antara DPRD, khususnya Bapemperda, dan pihak eksekutif dalam pembahasan Raperda. Ia menyebutkan bahwa perubahan Perda dilakukan sebagai tindaklanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, serta untuk menyesuaikan dengan dinamika regulasi dan kebutuhan pelayanan publik.

Substansi perubahan mencakup penyesuaian klasifikasi objek pajak dan retribusi, penyempurnaan tarif, serta penguatan mekanisme pemungutan demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati berharap Perda ini dapat meningkatkan tata kelola pajak dan retribusi daerah yang lebih baik, akuntabel, serta berdampak langsung bagi masyarakat dan pembangunan daerah. (Diskominfo Bengkayang/RT)