Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Bengkayang
Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkayang menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi atas Kewajiban Perpajakan bagi Perusahaan Perkebunan di wilayah Kabupaten Bengkayang. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (21/10/2025) di Aula Rangkaya Kantor Bupati Bengkayang dan dihadiri oleh Bupati Bengkayang, Wakil Bupati Bengkayang, seluruh jajaran Forkopimda Bengkayang, Kepala Bapenda Kabupaten Bengkayang, serta perwakilan dari berbagai perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Bengkayang.
Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor perkebunan. Dalam paparannya, Bapenda menyoroti potensi loss penerimaan PAD melalui Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Data yang dihimpun menunjukkan bahwa dari 1.426 unit kendaraan milik perusahaan perkebunan sawit, pabrik pengolahan, dan pertambangan di Bengkayang, hanya 83 unit (5,82%) yang telah menggunakan plat nomor kendaraan daerah Bengkayang (KB). Sebagian besar kendaraan masih menggunakan plat luar daerah, yang berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Selain itu, disampaikan pula informasi mengenai data perkebunan di Kabupaten Bengkayang. Dari total luas wilayah Bengkayang sebesar 5.396,3 km² (setara dengan 383.590 hektar), tercatat 36 perusahaan dengan total luas lahan yang diberikan mencapai 394.927 hektar. Sebanyak 36 perusahaan telah memiliki Izin Lokasi dengan total luas 295.020 hektar, 29 perusahaan telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan total luas 253.572 hektar, dan 9 perusahaan telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan total luas 69.544 hektar. Sektor perkebunan didominasi oleh 32 perusahaan sawit, 2 perusahaan karet, dan 1 perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS). (Diskominfo Bengkayang/RT)


