DPRD Kabupaten Bengkayang Menyetujui RAPERDA Tentang RPJPD Kabupaten Bengkayang Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah

Bengkayang – Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2025-2045 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang pada Jumat (19/07/2024).

Hadir Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang; Para Ketua Fraksi, Ketua Komisi dan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Bengkayang; Ketua Badan Kehormatan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan anggota DPRD Kabupaten Bengkayang; Forkopimda Kabupaten Bengkayang; Pejabat Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; serta Pejabat Administrator dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Pada masa persidangan ketiga tahun 2024 ini yang dalam agenda Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkayang Tahun 2025-2045, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang telah menyetujui rancangan tersebut menjadi Peraturan Daerah.

Dalam pidatonya Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E.,M.M juga sebagai pimpinan Eksekutif mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dari semua pihak yang telah disampaikan demi kesempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

Setelah Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut menjadi bentuk nyata konsolidasi perencanaan pembangunan dalam penyelenggaraan Pemerintah di Kabupaten Bengkayang sehingga dapat bermanfaat bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Bengkayang.

Bupati Bengkayang juga mengajak segenap Pimpinan dan Anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Bengkayang untuk mendukung pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah demi terwujudnya Kabupaten Bengkayang maju, mandiri, sejahtera, berbudaya dan berkelanjutan yang selaras dengan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Provinsi Kalimantan Barat, untuk mewujudkan Bengkayang Emas tahun 2045. (Diskominfo Bengkayang/RT)