Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh Tim Korsupgah KPK RI di Kabupaten Bengkayang

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang tahun 2018 terjadi defisit sebesar Rp 7,4 Milyar, hal itu yang disampaikan Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot, M.Pd dalam sambutannya pada acara Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi KPK RI, Selasa (4/12), di Aula II Lt.V Kantor Bupati Bengkayang.

Monev Pelaksanaan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi KPK RI ini bertujuan untuk  melihat sejauh mana rencana aksi yang sudah di jalankan, sejauh mana progres yang dilakukan oleh Pemkab, serta faktor apa saja yang bisa menghambat ditingkat kabupaten.

Bupati Bengkayang Suryadman Gidot mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada tim KPK yang sudah datang di Kabupaten Bengkayang dalam pelaksanaan rencana aksi pemberantasan korupsi terintergrasi di Kabupaten Bengkayang.

“Saya atas nama pemerintah mendukung sepenuhnya tim KPK RI untuk melakukan evaluasi sejauh mana program rencana aksi KPK telah kami laksanakan. Program ini mendorong Penyelenggaraan pemeritah daerah yang lebih transparan, dan akuntabel,” ucap Bupati.

Bupati juga menyampaikan APBD Kabupaten Bengkayang tahun 2018, dari sisi pendapatan dialokasikan sebesar Rp 999,4 Milyar diantaranya dari PAD Rp 53,8 milyar (kontribusi PAD 5,48 persen dari total pendapatan), Dana Pertimbangan Rp 788,5 milyar (78,89 persen dari total pendapatan), serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 174 milyar.

“Sedangkan pengeluaran tahun 2018 dialokasikan sebesar Rp 1.024,8 milyar yang dialokasikan untuk belanja  tidak langsung Rp 579,5 milyar, belanja langsung Rp 445,3 milyar, sehingga terjadi defisit anggaran APBD tahun 2018 sebesar Rp 7,4 milyar,” ujarnya.

Bupati Bengkayang menyadari masih banyak program-program yang harus dilakukan untuk mewujudkan visi pemeritah Kabupaten Bengkayang 2016-2021 yakni mewujudkan Kabupaten Bengkayang yang sejahtera dan berdaya saing.

Sementara opini hasil pemeriksaan BPK RI terhadap  Laporan Keuangan   Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang tahun 2017 masih Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Semoga opini hasil  pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan tahun 2018 yang akan diperiksa pada tahun 2019 nanti, Kabupaten Bengkayang bisa memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” bebernya. Bupati juga meminta kepada Sekda selaku TAPD dan seluruh kepala OPD, untuk betul-betul memahami apa yang menjadi Evaluasi dan catatan Tim KPK RI.

Ketua Tim KPK RI  Rusfian, tugas kami adalah melakukan koordinasi dan supervisi di daerah. Karena Misi kita melakukan Pencegahan Korupsi mendorong Pemkab untuk membangun sistem pencegahan bersama, dimulai dari FGD di tingkat Provinsi, dan kami juga untuk meminta pendapat kepada para penyidik kami apa saja yang menjadi masalah daerah sehingga terjadi tindak pidana korupsi.

“Karena di daerah  masih banyak peluang- peluang untuk melakukan korupsi.Beberapa peluang yang dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana korupsi di daerah antara seperti, APBD  dan Perijinan,” ujarnya.

Rusfian memgatakan, Korupsi bisa terjadi karena dua hal yakni

adanya Bad system dan Bad People.

“Kegiatan ini adalah pada prinsipnya mendukung rekomendasi KPK, terhadap upaya pencegahan Korupsi di Kabupaten Bengkayang,”  ucap Anggota DPRD kabupaten, Edi A.

Perencanaan APBD menggunakan sistem e planning  atau e budgeting agar dapat di pantau masyarakat,  saat ini Pemda Bengkayang belum melaksanakannya. Pengawasan pengadaan barang dan jasa secara e procedurement.

“saat ini Pemda Bengkayang sudah mulai menerapkan,  hanya Unit Layanan Pengadaan saat ini  pegawainya masih dari lembaga teknis,  kedepan sesuai rekomendasi KPK dibentuk ULP mandiri dan di permanenkan, sehingga pengelolanya dapat independent,” ucapnya.

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),  harus dilakukan secara transparan dan melalui teknologi informasi. Kemudian, Pengawasan penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah, dan terakhir  untuk mencegah korupsi juga perlu memperhatikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara.