Penertiban Pedagang Yang Berjualan di Tepi Jalan Raya Oleh Bupati Bengkayang

Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis menegur para pedagang yang berjualan di tepi jalan raya dan trotoar sepanjang pasar Bengkayang dan Jalan Sanggau Ledo menuju kantor Bupati. Hal tersebut disampaikan Darwis usai menyidak langsung para penjual yang ada di pinggir jalan.
Darwis meminta agar pedagang tersebut segera di tertibkan guna menghindari gangguan lalu lintas.


“Ini kita tertibkan, kita minta PolPP tertibkan, dan kita beri waktu tiga hari harus sudah pindah, karena mengganggu lalu lintas,” ucap Darwis.
Darwis menyatakan, untuk semua para pedagang akan direlokasikan di tempat khusus yang akan disediakan pemkab.


“Pedagang-pedagang ini kita relokasi tempat lain dulu, supaya tidak menganggu lalu lintas. Supaya Bengkayang tidak kumuh ya,” ucapnya.
Camat Bengkayang, Robinson menyatakan, pihak kecamatan dan kelurahan sudah beberapa kali memberikan peringatan terkait hal tersebut. Bahkan Minggu lalu sudah melakukan komunikasi dan pernyataan dengan para pedagang (penjual buah). Dari hasil pertemuan yang dilakukan tersebut, para pedagang meminta pindah lokasi baru setelah lebaran.


“Minggu kemarin kita sudah komunikasi dengan para pedagang atau penjual buah, mereka mau pindah nanti setelah lebaran. Tetapi dengan hasil hari ini (permintaan Bupati) kita tetap mendukung pernyataan pak Bupati yang minta pindah dalam rangka waktu tiga hari ini,” ucap Robinson.
Atas pernyataan Bupati tersebut, kata Camat Bengkayang, pihaknya akan kembali memanggil para pedagang dan meminta untuk bergeser tempat yang baru atau loaksi yang lebih aman, dan tidak menganggu lalu lintas.


“Artinya bergeser ditempat yang tidak berisiko, ya memang kita melihat itu tempat sekarang sangat berisiko dan berada di tikungan. Dan kendaraan ramai, dan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” timpalnya.
Kemudian ia berharap, dukungan juga dari kelurahan dan Satpol PP dalam penertiban ini.

“Kita akan menindaklanjuti arahan pak Bupati dlamantiga hari kedepannya,” pungkas Camat.
Penertiban serupa akan diberlakukan semua untuk dua kelurahan yang ada di kecamatan Bengkayang.
“Kita juga minta pengertian kepada pada pedagang agar menaati aturan yang ada, tidak berjualan terlalu dekat dengan ruas jalan. Ini demi untuk ketertiban berlalu lintas,” pungkasnya.
Selanjutnya, Dalawi, Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (PPD) Satpolpp Bengkayang mengaku akan menyampaikan pemberitahuan kepada pedagang dan dari batas waktu tiga hari yang diminta Bupati tetap berjualan, maka hal tersebut maka hal tersebut akan ditertibkan.
“Kalau lewat tiga hari mereka masih ditempat, maka akan kami tindak tegas, sebab mereka tidak boleh berjualan ditempat tidak semestinya. Tentu, seperti apa yang telah disampaikan oleh Bapak Bupati, kami dari Satpolpp siap melakukan penertiban serta penindakan dan dalam waktu tiga hari itu akan kami lakukan,” ucap Dalawi.