Press Relase Bupati Bengkayang Terkait Penetapan Upah Minimum Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bengkayang Tahun 2025

Bengkayang – Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., M.M, menyampaikan Press Relase terkait Penetapan Upah Minimum Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bengkayang Tahun 2025.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 hasil JUDICIAL REVIEW atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sehingga penetapan Upah Minimum Tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Besaran Upah Minimum Kabupaten Bengkayang Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.062.260,- (Tiga Juta Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Enam Puluh Rupiah),  dengan jumlah kenaikan sebesar Rp 186.899,- (Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) atau 6,5% dibanding Upah Minimum Kabupaten Bengkayang Tahun 2024 sebesar Rp 2.875.361,- (Dua Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bengkayang Tahun 2025 untuk sub sektor perkebunan buah kelapa sawit (KBLI. 01262) dan sub sektor industri minyak mentah kelapa sawit (KBLI. 10431) sebesar Rp 3.300.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan kenaikan sebesar Rp 237.740.- (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Rupiah) dari Upah Minimum Kabupaten Bengkayang Tahun 2025. Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral ini mulai berlaku pada Tanggal 1 Januari 2025. (Diskominfo Bengkayang/FM/RT)