Grand Launching Program Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan di Kabupaten Bengkayang

Bengkayang – Sebastianus Darwis,S.E.,M.M Bupati Bengkayang dengan didampingi bapak Zainudin Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melaunching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan di Kabupaten Bengkayang pada rabu (21/02/2024) diAula Rangkaya Kantor Bupati Bengkayang.

Hadir dalam Grand Launching ini Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bapak Zainudin, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan bapak Erfan Kurniawan, Kepala Kantor Cabang Pontianak BPJS Ketenagakerjaan bapak Ryan Gustaviana, Kepala Kantor Cabang Singkawang BPJS Ketenagakerjaan bapak Frangko of Generi Hasibuan, Forkopimda Kabupaten Bengkayang, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Camat se-Kabupaten Bengkayang serta Kepala Desa se-Kabupaten Bengkayang.

Kegiatan Grand Launching Program Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan di Kabupaten Bengkayang ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang guna memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal yang berada di Desa. Ini juga sebagai wujud pelaksanaan sila ke 5 (lima) Pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” Juga wujud konkrit mencapai Visi Kabupaten Bengkayang yakni “Kabupaten Bengkayang Maju, Mandiri, Sejahtera dan Berdaya saing ditopang Pemerintah yang Bersih dan Terbuka”.

Pemerintah Kabupaten Bengkayang sangat berkomitmen untuk menghapus kemiskinan ekstrim sesuai intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim dan Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sehingga Pemerintah Kabupaten Bengkayang menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Program Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan di Kabupaten Bengkayang dan telah dilakukan sosialisasi di seluruh Kecamatan dengan melibatkan Desa se-Kabupaten Bengkayang.

Dalam kesempatan ini Sebastianus Darwis, S.E.,M.M Bupati Bengkayang menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam pelaksanaan Program Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan di Kabupaten Bengkayang telah menganggarkan melalui APBD berupa bantuan keuangan sebesar Rp. 2.459.520.000 dan disalurkan kepada 122 Desa dengan penganggaran masing-masing Desa sebesar Rp. 20.160.000, selanjutnya berdasarkan hasil musyawarah Desa menentukan paling banyak 100 orang pekerja rentan yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk 2 program yaitu JKK dan JKN dalam Keputusan Kepala Desa.

Dalam pemanfaatannya dari Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan ini memberikan manfaat lansung kepada peserta dan keluarga antara lain, pertama manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitas bagi pekerja yang mengalami kecelakaan pada saat bekerja dan kedua manfaat Jaminan Kematian (JKM) yaitu diperuntukan bagi ahli waris pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia agar dapat membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman dan uang santunan. (Diskominfo Bengkayang/LR/IC/RT)