Reforma Agraria Sebagai Upaya Penataan dan Pemberdayaan Tanah dalam rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bengkayang

Bengkayang – Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, SE.MM resmi membuka Rapat Koordinasi gugus tugas reforma agraria Kabupaten Bengkayang dengan tema Reforma Agraria Sebagai Upaya Penataan dan Pemberdayaan Tanah dalam rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bengkayang di Aula Kantor Bupati Bengkayang pada Selasa (25/07/2023).

Reforma agraria merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, sehingga dalam pelaksanaanya tidak terlepas dari tujuan, arah dan ruang lingkup dari pembangunan nasional. Penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bengkayang mendukung penuh reforma agraria melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 180/DPRKPPLH/Tahun 2023 tentang pembentukan Tim Gugus Reforma Agraria Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2023. Adapun penataan aset dilakukan melalui program legalisasi aset, redistribusi tanah, konsolidasi tanah dan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang.