Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar dan Gratifikasi
Bengkayang – Drs. H. Syamsul Rizal buka kegiatan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar dan Gratifikasi di Wilayah Kabupaten Bengkayang di Aula Rangkaya Kantor Bupati Bengkayang pada Selasa (09/07/2024).
Turut hadir, Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang atau yang mewakili; Forkopimda Kabupaten Bengkayang; Ketua Fraksi Partai DPRD Kabupaten Bengkayang; Ketua dan Wakil Ketua UPP (Unit Pemberantasan Pungli) Kabupaten Bengkayang; Para Kepala OPD di Lingkungan Kabupaten Bengkayang; Camat se-Kabupaten Bengkayang; Kepala Instansi Vertikal; serta Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Bengkayang.
Salah satu bentuk komitmen Pemerintah dalam penegakan hukum adalah pada pemberantasan pungutan liar serta gratifikasi yang sudah dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang akan mengawal pelaksanaan pemberantasan pungutan liar yang tegas, terpadu dari tingkat Pusat hingga tingkat Pemerintah Daerah.
Dalam mengawal keberlanjutan program Sapu Bersih Pungli, Kabupaten Bengkayang telah membentuk tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar yang tertuang dalam Keputusan Bupati Bengkayang Nomor :196/ITKAB/Tahun 2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Bengkayang yang didalam Surat Keputusan tersebut telah menetapkan tim inti beserta 4 Pokja yang akan menjalankan fungsi nya yaitu Fungsi Intelijen, Fungsi Pencegahan, Fungsi Penindakan, dan Fungsi Yuridis.
Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan suatu bagian dari implementasi program kerja tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Bengkayang dalam Fungsi Pencegahan. (Diskominfo Bengkayang/RT)